Biaya Balik Nama dan Pembuatan STNK Baru
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia. STNK tidak hanya berfungsi sebagai bukti legalitas kepemilikan kendaraan, tetapi juga menjadi alat untuk menunjukkan bahwa kendaraan tersebut terdaftar dan memenuhi kewajiban pajak. Oleh karena itu, saat membeli kendaraan bermotor, khususnya kendaraan bekas, penting untuk segera mengurus balik nama dan pembuatan STNK baru.
Dalam proses balik nama dan pembuatan STNK, terdapat beberapa langkah yang harus diikuti. Selain itu, pemilik kendaraan juga harus menyiapkan berbagai dokumen pendukung yang diperlukan. Dengan memahami langkah-langkah ini, kamu dapat menghindari kesulitan yang mungkin timbul dan memastikan kendaraan tetap terdaftar secara legal.
Syarat Balik Nama STNK Kendaraan Bermotor
Sumber: wordpress.com
Balik nama diperlukan saat ada perubahan kepemilikan, seperti saat membeli kendaraan baru atau bekas. Proses ini tidak hanya menjamin bahwa kendaraan terdaftar atas nama pemilik yang sah, tetapi juga memberikan jaminan bahwa kewajiban pajak dan administrasi kendaraan ditangani dengan benar.
Nah, dalam prosesnya, terdapat beberapa persyaratan yang harus disertakan pada saat mengurus balik nama dan pembuatan STNK baru. Adapun, berikut persyaratan yang perlu kamu bawa.
Syarat Balik Nama STNK Atas Nama Perorangan
- STNK asli dan fotokopi.
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Kuitansi pembelian dengan meterai Rp10.000.
- Faktur asli dan fotokopi.
Syarat Balik Nama STNK Atas Nama Badan Hukum atau Instansi
- Identitas pemilik kendaraan bermotor.
a. Salinan akte pendirian perusahaan (fotokopi SIUP).
b. Surat keterangan domisili (fotokopi).
c. NPWP (fotokopi).
d. Surat kuasa dengan kop surat perusahaan dan dibubuhi meterai Rp10.000. - BPKB.
- STNK.
- Kuitansi pembelian.
- Cek fisik kendaraan bermotor.
Prosedur Balik Nama dan Pembuatan STNK Baru
Setelah mempersiapkan persyaratan balik nama STNK, selanjutnya kamu bisa langsung melakukan prosedur balik nama dan pembuatan STNK baru dengan mengunjungi kantor Samsat di daerahmu. Pastikan kamu sudah memeriksa jam layanan dan kebijakan kantor Samsat di daerahmu, ya. Hal ini dikarenakan beberapa daerah menawarkan layanan online.
Jika kamu hendak melakukan pengajuan pembuatan STNK baru secara offline, berikut adalah prosedurnya.
- Datang ke kantor Samsat dan sampaikan maksud dan tujuanmu.
- Petugas Samsat akan mengarahkanmu ke loket pendaftaran dan menyerahkan formulir pendaftaran yang perlu diisi.
- Sambil kamu mengisi formulir, petugas akan melakukan pengecekan fisik kendaraan.
- Serahkan formulir yang sudah diisi dan serahkan dokumen persyaratan lengkap ke petugas.
- Petugas akan memberikan tanda terima bahwa berkas sedang dalam proses.
- Tahapan selanjutnya adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembayaran biaya pembuatan STNK baru.
- Jika sudah, tunggu sampai STNK baru selesai.
- Nantinya petugas akan menyerahkan STNK barumu. Akan tetapi, cek dulu apakah data-data yang termuat di dalam STNK sudah benar atau belum. Jika sudah, STNK sudah bisa kamu ambil dan bawa pulang. Namun, jika ada kesalahan, petugas akan melakukan revisi terlebih dahulu.
Biaya Pembuatan STNK Baru
Pembuatan STNK baru dilakukan saat kamu membeli kendaraan baru atau setelah proses balik nama selesai. Biaya untuk pembuatan STNK baru umumnya mencakup beberapa elemen penting, beberapa di antaranya adalah biaya penerbitan dan biaya pengesahan STNK.
Adapun, menurut PP Nomor 60 Tahun 2016, besaran biaya pembuatan STNK baru adalah sebagai berikut.
Nama Biaya | Kendaraan Roda 2, Roda 3, dan Angkutan Umum | Kendaraan Roda 4 atau Lebih |
Penerbitan STNK | Rp100.000 | Rp200.000 |
Pengesahan STNK | Rp25.000 | Rp50.000 |
Perpanjangan STNK (per 5 tahun) | Rp100.000 | Rp200.000 |
Selain biaya pembuatan dan pengesahan STNK, kamu juga akan diminta untuk sekaligus mengurus balik nama dan pembuatan BPKB baru. Adapun, besaran biaya pembuatan BPKB baru adalah sebagai berikut:
Nama Biaya | Kendaraan Roda 2, Roda 3, dan Angkutan Umum | Kendaraan Roda 2, Roda 3, dan Angkutan Umum |
Pembuatan BPKB Baru | Rp225.000 | Rp375.000 |
Baca Juga: Ada Samsat Online, Bayar Pajak Motor Semakin Mudah
Bea Balik Nama: Ilustrasi Perhitungan, dan Pihak yang Terlibat
Sumber: sebandung.com
Selain biaya penerbitan dan pengesahan STNK baru, ada juga biaya lain yang dikenal dengan nama bea balik nama. Bea balik nama adalah biaya yang dikenakan saat pemilik kendaraan melakukan proses perubahan nama pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Adapun, komponen bea balik nama meliputi:
- Pajak Penghasilan (PPh): Biasanya dikenakan saat terjadi transaksi jual beli kendaraan. Besar pajak ini berkisar antara 1% hingga 2% dari nilai kendaraan.
- Biaya Administrasi Samsat: Biaya yang dikenakan oleh Samsat untuk memproses balik nama, umumnya berkisar antara Rp100.000 hingga Rp300.000.
- Biaya Penerbitan STNK dan BPKB: Biaya tambahan untuk penerbitan dokumen baru, biasanya sekitar Rp50.000 hingga Rp150.000 untuk STNK dan Rp200.000 hingga Rp300.000 untuk BPKB.
Ilustrasi Perhitungan Bea Balik Nama
Nah, supaya kamu semakin paham dan tergambar berapa besaran biaya yang dibutuhkan dalam balik nama dan pembuatan STNK baru, berikut ini contoh kasus yang bisa dipelajari.
Misalnya, kamu membeli motor seharga Rp50.000.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut.
-
Pajak Penghasilan (PPh):
Jika dikenakan PPh 1%, maka: Pph = 1% x Rp50.000.000 = Rp500.000. -
Biaya Administrasi Samsat:
Kisaran biaya administrasi adalah Rp200.000. -
Biaya Penerbitan STNK:
Biaya penerbiatan dan pengesahan STNK untuk kendaraan roda 2 adalah Rp125.000. -
Biaya Penerbitan BPKB:
Biaya penerbiatan BPKB untuk kendaraan roda 2 adalah Rp225.000.
Maka, total biaya yang dibutuhkan adalah: Rp1.050.000.
Perlu diketahui juga dalam proses pembuatan balik nama dan pembuatan STNK, kita akan diwajibkan untuk melakukan cek fisik kendaraan. Namun, kamu tidak perlu khawatir karena pengecekan tersebut tidak dikenakan biaya.
Pihak yang terlibat dalam Proses Bea Balik Nama
Proses balik nama STNK melibatkan beberapa pihak, antara lain:
-
Pemilik Kendaraan (Penjual dan Pembeli): Kedua belah pihak harus hadir dan setuju dengan proses balik nama, serta menyiapkan dokumen yang diperlukan.
-
Kantor Samsat: Sebagai lembaga yang mengelola dan memproses balik nama kendaraan. Mereka bertanggung jawab untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan penerbitan STNK baru.
-
Bank atau Tempat Pembayaran Pajak: Pihak yang menangani pembayaran pajak kendaraan. Pembayaran ini biasanya dilakukan sebelum mengunjungi Samsat.
-
Notaris (jika diperlukan): Dalam beberapa kasus, terutama untuk kendaraan yang bernilai tinggi atau saat ada sengketa, notaris dapat dilibatkan untuk menyaksikan transaksi dan menyusun dokumen perjanjian.
Persiapkan Dokumen Persyaratan dan Biaya Sebelum Mengurus Balik Nama STNK
Baca Juga: Perpanjang SIM Lebih Mudah dan Praktis Secara Online