Patenkan Brand Usaha Online, Begini Cara Daftar Merek Dagang di Kemenkumham dan Biayanya

Apakah kamu tahu tentang kasus perebutan hak cipta brand/merk antara Ruben Onsu sebagai pemilik bisnis makanan Geprek Bensu dengan I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono?

Perseteruan kasus perebutan nama ‘Bensu’ pada masing-masing usaha makanan ini dimulai dari Ruben Onsu yang menuntut Benny Sujono untuk tidak lagi menggunakan naman ‘Bensu’ pada usaha kuliner lewat jalur hukum. Tidak terima dengan tuntutan Ruben Onsu, Benny Sujono pun menuntut balik Ruben Onsu sebagai pelanggaran hak cipta penggunaan merk dagang.

Kasus perebutan merk dagang ini pun berhasil dimenangkan Benny Sujono yang terbukti memiliki hak milik terhadap nama ‘Bensu’ sebagai bagian dari merk dagangnya karena lebih dulu mendaftarkan ke Kemenkumham. Lebih dulu menggunakan nama Bensu sebagai merk dagangnya, Benny pun berhasil membuat Ruben Onsu akhirnya kehilangan hak menggunakan merk bisnisnya yang sudah dikelolanya selama 3 tahun sejak 2017.

Nah, berkaca dari kasus perebutan merk ini apakah kamu sudah bisa membayangkan betapa pentingnya mendaftarkan dan mempatenkan merk/brand bisnis ke Kemenkumham dan apa arti brand untuk bisnismu?

Dalam membangun sebuah bisnis, brand bisa dikatakan sebagai identitas dari dari bisnis kamu. ketika brand bisa meraih pencapaian tertentu maka imej produk dan bisnis kamu pun bisa meningkat dengan mudah baik dimata publik atau konsumen produk kamu.

Pentingnya brand bagi pemilik bisnis sama dengan pentingnya bisnis tersebut secara keseluruhan. Jadi, jika kamu memutuskan akan membuka sebuah bisnis jangan sampai lupa atau menggangap sepele sebuah brand/merk yah.

Manfaat Mendaftarkan dan Mempatenkan Brand Sendiri untuk Bisnis

Jika kamu masih malas untuk memantenkan sekaligus melindungi brand bisnis mu sendiri, artinya juga kamu harus siap untuk suatu saat ada orang lain yang mendompleng brand kamu dan menyalahgunakannya tanpa bisa kamu tuntut secara hukum.

Tidak mau kan? Usaha yang sudah kamu bangun sedemikian rupa hancur seketika karena merk dagangmu disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Dengan melindungi merek di Direktoran Jenderal Kekayaan Intelektual (DKJI) Kemenkumham (Kementrian Hukum dan Has Asasi Manusia) merek kamu tidak hannya diakui negara, tapi orang lain yang menyalahgunakan merk dagang kamu bisa diadili secara hukum.

Selain menghindari merek dagang disalahgunakan, berikut manfaat lain yang didapat dengan mendaftarkan merek/brand bisnis mu di Kemenkumham:

1. Jaminan Perlindungan Hukum

Keuntungan paling utama untuk kamu sebagai pemilik merek dagang yang sudah didaftarkan pada Kemenkumham adalah merek kamu mendapatkan perlindungan hukum yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan.

Seperti yang telah diatur dalam undang-undang mengenai hak cipta tahun 2002 yang disahkan langsung oleh Presiden. Perlindungan ini adalah senjata utama untuk melindungi orisinalitas perusahaan yang tengah Anda kembangkan.

Jadi selain merek bisa disalahgunakan, kamu juga bisa menuntut orang yang menjiplak merek bisnis mu untuk keuntungan pribadi tanpa meminta izin kepada kamu sebagai pemilik aslinya.

2. Terhindar dari Risiko Plagiarisme

Undang-undang mengenai hak cipta tahun 2002 yang disahkan langsung oleh Presiden ini juga menjamin pemerintah akan melindungi Anda dari pihak lain yang berusaha memasarkan produk dengan merek yang bisa membingungkan konsumen.

Sehingga kamu sebagai pemilik usaha tidak perlu takut adanya tindakan plagiarisme yang bisa saja dilakukan oleh kompetitor dan usaha branding usaha kamu juga akan semakin mudah.

3. Meningkatkan Nilai Aset Perusahaan

Merek dagang yang sudah didaftar dan dipatenkan secara resmi di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual akan membuat nilai branding menjadi meningkat dan lebih berharga.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya brand sebagai salah satu aset perusahaan paling terbesar dan berharga, brand bisa mengambil hingga menentukan kesuksesan perusahaan itu sendiri. Bahkan tidak sedikit perusahaan yang berhasil bangkit kembali dari krisis karena pamor brandnya yang masih tinggi.

4. Mempermudah Membuka Bisnis untuk Waralaba

Brand yang memiliki perlindungan hukum dan diakui oleh pemerintah artinya brand telah memiliki nilai eksklusif atas penggunaan mereka dagang. Nah, ini bisa dimanfaatkan untuk perusahaan membuka peluang waralaba atas nama merekya sendiri.

5. Menjadi Imej Perusahaan dan Kepercayaan untuk Konsumen

Merk dagang yang tidak jelas tentu akan menimbulkan masalah kepercayaan pada calon konsumen. Apalagi jika merek dagang kamu di jiplak oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Kasus yang sering terjadi dengan tidak jelasnya status brand kamu di mata hukum adalah sulitnya mendapatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk itu sendiri.

Untuk itu agar bisa mendapatkan dan menjaga kepercayaan konsumen, mempatenkan merk dagang bahkan sebelum bisnis resmi launching adalah bagian penting dari keberlangsungan bisnis itu sendiri.

Baca Juga:  Ini Rahasianya Sukses Meneruskan Bisnis Keluarga Biar Panjang Umur

Cara Mendaftarkan Merek Dagang di Kemenkumham

Jika kamu belum mendaftarkan merek/brand mu karena alasan takut repot harus bolak balik kantor Kemenkumham dan biayanya mahal.

Jangan khawatir! Ternyata mendaftarkan merek dagang ke Kemenkumham bisa melalui online. Berikut prosedurnya:

  1. Registrasi di akun merek.dgip.go.id
  2. Klik tambah untuk membuat permohonan baru
  3. Pesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas
  4. Lakukan pembayaran sesuai taguihan pada aplikasi SIMPAKI
  5. Isi seluruh formulir yang tersedia
  6. Unggah data dukung yang dibutuhkan antara lain label merek, tanda tangan pemohon, dan surat keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil).
  7. Jika dirasa semua sudah diisi secara benar, selanjutnya klik selesai Permohonan sudah diterima
  8. Selanjutnya, DJKI Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan formalitas pada permohonan merek yang diajukan dalam waktu 15 hari. Jika syaratnya lengkap, maka hasilnya akan diumumkan dalam waktu 2 bulan.

Jika tak ada keberatan, Kemenkumham lalu akan melakukan pemeriksaan substantif dalam waktu 150 kerja dan jika disetujui akan didaftarkan untuk kemudian mendapatkan sertifikat.

Baca Juga:  Pengalaman Pelanggan sebagai Kunci Kesuksesan sebuah Bisnis Digital

Tarif Pendaftaran dan Perpanjangan Merek Usaha

Berikut tarif pendaftaran merek dagang untuk usaha umum, mikro dan usaha kecil yang diambil dari website resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual https://www.dgip.go.id/tarif-merek

Permohonan pendaftaran merek usaha mikro dan usaha kecil:

  • Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 500.000 per kelas
  • Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 600.000 per kelas

Usaha umum:

  • Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 1.800.000 per kelas
  • Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 2.000.000 per kelas

Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek

(Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek)

Usaha mikro dan usaha kecil:

  • Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 1.000.000 per kelas
  • Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 1.200.000 per kelas

Usaha umum:

  • Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 2.500.000 per kelas
  • Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 2.500.000 per kelas

Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek

(Dalam Jangka Waktu Paling Lama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Perlindungan Merek)

Usaha mikro dan usaha kecil:

  • Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 2.000.000 per kelas
  • Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 2.400.000 per kelas

Usaha umum:

  • Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 4.500.000 per kelas
  • Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 5.000.000 per kelas

Pendaftaran lainnya:

  • Transformasi merek internasional menjadi merek nasional: Rp 2.000.000 per kelas
  • Penggantian (replacement) merek nasional menjadi merek internasional: Rp 1.000.000 per kelas
  • Biaya administrasi permohonan pendaftaran merek internasional yang berasal dari Indonesia: Rp 500.000 per permohonan
  • Pengajuan keberatan atas permohonan merek: Rp 1.000.000 per permohonan
  • Permohonan banding merek: Rp 3.000.000 per permohonan

Mudah dan Terjangkau, Tidak Ada Alasan Lagi untuk Tidak Patenkan Brand Bisnis Sendiri

Jika kamu ingin bisnis kamu sukses dan panjang umur maka melindungi brand bisnis kamu sendiri secara hukum adalah langkah awal yang harus dilakukan terlebih dahulu. Apalagi jika kamu sudah memiliki visi untuk mengekspasi bisnis kamu kebanyak kota/daerah.

Mendaftarkan brand/merek dagang, kamu tidak hanya melindungi citra bisnis mu sendiri, tapi juga identitas, kepercayaan dan aset bisnis mu secara keseluruhan. Dengan brand yang diakui baik oleh pemerintah dan konsumen, apapun bisnisnya pasti akan dengan lebih mudah dalam menjalankan bisnis tersebut dimanapun!

Baca Juga:  Tips Sukses Kerja Sampingan di Masa Pandemi Corona