Pegadaian Perpanjang Program Gadai Bunga 0%, Simak Cara Gadainya!
Cermati.com, Jakarta: Ditengah pandemi virus corona ini, banyak masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, misalnya karena terkena terkena PHK dari perusahaan ataupun pemotongan gaji karena lesunya bisnis. Untuk itu, perusahaan plat merah, PT Pegadaian (Persero) memperpanjang program Gadai Peduli untuk masyarakat hingga 31 Desember 2020.
Sebelumnya, program gadai tanpa bunga (bunga 0%) dengan pinjaman hingga Rp1 juta sudah berlangsung sejak Mei 2020. Sampai akhir Agustus 2020, kemari, tercatat program sudah memberikan manfaat lebih dari 2 juta nasabah dengan total pinjaman Rp1,39 triliun dengan rata-rata pinjaman Rp690 ribu.
Dikutip dari situs Pegadaian, Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan PT Pegadaian (Persero) Basuki Tri Andayani, mengatakan bahwa program bunga 0% merupakan bukti kepedulian perusahaan sebagai solusi keuangan yang tepat untuk masyarakat selama pandemi Covid-19.
Lantas, bagi yang baru ingin mencoba menggadaikan barang di pegadaian apa saja syaratnya untuk bisa memanfaatkan program gadai peduli ini? Bagaimana cara gadainya?
Simak informasi lengkapnya pada ulasan berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari berbagai sumber.
Syarat Gadai Barang di Pegadaian
Pegadaian
Bagi masyarakat yang ingin menggadaikan barangnya di pegadaian, harap memenuhi syarat yang telah ditentukan, antara lain:
- Pinjaman hingga Rp1 juta
- Melampirkan fotokopi KTP
- Isi formular yang sudah disediakan di outlet pegadaian
- Dalam satu Kartu Keluarga (KK) tidak boleh lebih dari satu nasabah penerima
Daftar Barang yang Bisa Diterima di Pegadaian
Tak semua barang yang masyarakat miliki bisa digadai di pegadaian. Berikut beberapa barang yang diterima di pegadaian, antara lain:
- Emas, merupakan barang berharga yang paling banyak digandrungi orang. Jenis emas yang bisa digadaikan ialah koin emas, emas batangan atau logam mulia, perhiasan emas, atau emas dinar.
- Barang Elektronik, banyak elektronik yang bisa digadaikan, antara lain televisi, kulkas, kamera, laptop atau komputer, ponsel, dan masih banyak lagi.
- Alat Pertanian dan Perikanan, bagi petani dan nelayan berikut barang yang bisa digadai, yaitu gergaji mesin, mesin pompa airm mesin diesel kapal dan traktor tangan.
- Kendaraan, motor dan mobil bisa digadaikan dengan menyerahkan surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB dan faktur pembelian.
- Sertifikat, rumah dan tanah menjadi barang gadai yang memiliki nilai yang sangat tinggi.
Langkah Gadai Barang di Pegadaian
Langkah gadai barang di pegadaian
Mengingat program peduli gadai ini harus mengisi formulir, maka sudah dipastikan gadai barang harus dilakukan secara offline alias datang langsung ke gerai pegadaian terdekat. Berikut langkah-langkah menggadaikan barang di pegadaian, antara lain:
1. Datang ke Kantor Pegadaian
Selama pandemi Covid-19, tak semua kantor cabang pegadaian di DKI Jakarta buka atau beroperasi. Guna pemutusan rantai virus corona, pegadaian menutup sementara operasional sebanyak 394 unit, sementara 354 unit lainnya tetap melakukan pelayanan gadai.
Kantor operasional yang ditutup adalah Unit Pelayanan Cabang atau lebih dikenal masyarakat sebagai unit kecil layanan. Sedangkan untuk Kantor cabang tidak ditutup, sehingga nasabah tetap bisa bertransaksi di outlet.
Berikut jam operasional kantor cabang pegadaian selama pandemi Covid-19:
- Senin – Jumat
- Pukul 09.00 WIB – 14.00 WIB
Baca Juga: UMKM Kurang Modal di Tengah Pandemi? Begini Cara Cairkan BLT Rp 2,4 Juta
2. Mengisi Formulir dan Sertakan Syarat Dokumen
Setelah sampai di outlet pegadaian, nasabah dapat langsung bertanya kepada petugas mengenai keperluan. Jika nasabah baru dan ingin mengajukan pinjaman program peduli gadai, maka petugas akan mengarahkan nasabah untuk mengisi dua formulir, yaitu data nasabah baru dan data program peduli gadai.
Isi data yang diperlukan, mulai dari informasi data diri seperti nama, alamat lengkap, nomor identitas (KTP), tujuan menggadaikan, jenis barang yang digadai dan nilai pinjaman yang diinginkan.
Setelah semua data formulir dipastikan sudah terisi dengan benar dan lengkap, maka nasabah bisa langsung menyerahkan formulir tersebut bersamaan dengan syarat dokumen lainnya seperti KTP dan KK serta menyerahkan barang yang ingin digadai ke petugas loket.
3. Petugas Membuat Surat Bukti Kredit
Nasabah bisa menunggu beberapa saat sambil menunggu petugas membuat surat bukti kredit. Dalam surat bukti kredit tersebut tercantum semua informasi tentang identitas nasabah, jenis barang gadai, nilai taksiran, nilai pinjaman, jangka waktu pinjaman, besarnya sewa modal dan tanggal pelelangan barang.
Selain itu, pada surat bukti kredit juga mencantumkan informasi tentang ketentuan atau perjanjian kredit yang harus nasabah setujui.
4. Nasabah Mendapatkan Pinjaman Bentuk Tunai
Setelah nasabah melakukan tanda tangan alias persetujuan data pinjaman, biasanya petugas akan menjelaskan kembali mengenai aturan gadai yang berlaku. Setelah itu, petugas akan memberikan pinjaman kepada nasabah dalam bentuk tunai.
Baca Juga: Sebelum Ajukan Pinjaman, Ketahui Plus Minus Jenis-Jenis Pinjaman di Indonesia
5. Terapkan Protokol Kesehatan
Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, petugas dan nasabah diharapkan untuk menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari pengukuran suhu badan oleh petugas kepada setiap nasabah yang datang, mencuci tangan atau memakai hand sanitizer, memakai masker dan petugas mengatur jarak dalam bertransaksi di pegadaian.
Manfaatkan Pegadaian untuk Solusi Keuangan
Bagi masyarakat yang saat ini mengalami kesulitan ekonomi karena terkena dampak pandemi Covid-19, tak perlu khawatir. Masyarakat bisa segera memanfaatkan program peduli gadai dari Pegadaian. Setelah mendapatkan dana pinjaman, atur keuangan dengan baik dan tepat. Selain untuk memenuhi kebutuhan, usahakan dari dana tersebut bisa digunakan sebagai modal usaha dengan minim modal. Dengan begitu, uang bisa diputar kembali, cicilan gadai bisa terbayarkan, keuangan akan tetap berjalan dengan lancar dan aman.
Baca Juga: Gadai Ilegal Bikin Kesal. Kenali Ciri-cirinya agar Tak Jadi Korban