Penampakan Smart SIM Besutan Polri, Serta Cara Mendapatkan dan Biayanya
Penampakan Smart SIM Besutan Polri
Ingin Surat Izin Mengemudi (SIM)? Jangan kaget kalau nantinya kamu mendapatkan SIM dengan fisik teranyar. Itu namanya Smart SIM. Tampilannya lebih sederhana, namun memiliki keunggulan.
Smart SIM atau SIM pintar merupakan inovasi terbaru dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia. Smart SIM ini sudah diluncurkan sejak September lalu.
Pengendara mobil dan motor pun sudah bisa menggenggam Smart SIM saat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di kantor Samsat.
Baca Juga: Biaya Balik Nama dan Pembuatan STNK Baru
Beda Fisik SIM Lama dan Smart SIM
Beda fisik SIM lama dan Smart SIM via tagar.id
Namanya terobosan baru, pastinya Smart SIM jauh lebih unggul dibanding SIM lama. Ada 4 keunggulan SIM pintar ini, antara lain:
1. Terkoneksi atau terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
2. Semua identitas, identifikasi, dan forensik kepolisian tercatat di server yang berfungsi untuk penyelidikan dan penyidikan
3. Semua data pelanggaran dan kepatuhan pengendara tercatat secara elektronik
4. Pengendara bisa menyimpan uang.
Dari fisik, tampilan Smart SIM sangat berbeda dengan SIM lama. Perbedaan paling mencolok terletak pada penulisan identitas pemilik.
1. Pada SIM lama, identitas pemilik tidak ditulis secara simpel. Contoh Nama: Banyu Biru; Alamat: Jl Terus Kapan Nikah No 28, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat; Tempat & Tgl Lahir: Jakarta, 03-01-1988; Tinggi: 167 cm; Pekerjaan: Karyawan; No. SIM: 123456789012; Berlaku s/d: 03-01-2024.
Sementara di Smart SIM, tampilan lebih sederhana, termasuk pada penulisan identitas pemilik SIM. Poin-poin identitas ditulis dengan to the point. Contoh: 1. Banyu Biru; 2. Jakarta, 03-01-1988; O-Pria (menunjukkan golongan darah yang tidak disebutkan di SIM lama dan jenis kelamin); Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat; Swasta (menunjukkan pekerjaan); Metro Jaya (menunjukkan lokasi penerbitan SIM di Jakarta).
2. Nomor registrasi pada Smart SIM terletak di bagian pojok kanan atas. Tepat berada di bawah jenis SIM. Misalnya SIM C, kemudian di bawahnya nomor registrasi SIM. Nomor registrasi seumur hidup bukan masa berlaku seumur hidup. Nomor resgitrasi menjadi acuan jika ingin meningkatkan status SIM.
3. Pada SIM lama, ada sidik jari, barcode, dan tandatangan pemilik SIM. Sedangkan di Smart SIM, tak lagi ditampilkan sidik jari dan Tandatangan masih dibubuhkan di bawah foto berwarna sebelah kiri. Di pojok bawah kanan, ada lagi foto hitam putih dan diikuti dengan masa berlaku SIM.
4. Smart SIM lebih Indonesia Selain ada gambar peta indonesia dan didominasi warna merah putih, bagian paling atas SIM tertulis Indonesia. Tidak lagi terkotak-kotak pada provinsi tertentu seperti di SIM lama.
5. Terdapat hologram laminasi agar tak mudah dipalsukan. Serta dilengkapi chip yang bisa menampung semua data forensik, catatan sipil, sampai data pelanggaran pengendara di jalan raya.
Cara Mendapatkan Smart SIM dan Biayanya
Cara mendapatkan Smart SIM dan Biayanya via dianrestuagustina.com
Smart SIM bisa kamu dapatkan saat memperpanjang masa berlaku SIM yang akan segera berakhir. Jadi, kalau kedaluwarsa masih lama, tidak perlu buru-buru demi bisa menggenggam SIM pintar ini.
Perpanjang SIM dapat dilakukan di Gerai Samsat terdekat maupun Samsat Keliling. Di antaranya di Gerai Samsat dan SIM di Mal Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, layanan perpanjangan SIM dibuka setiap Senin-Jumat pukul 08.00-14.00. Sabtu pukul 08.00-11.00.
Pada hari Sabtu, layanan SIM di Gerai Samsat Taman Palem baru dibuka pukul 10.00. Caranya:
- Siapkan fotokopi e-KTP, SIM lama asli (jika tidak sempat fotokopi di rumah, tersedia jasa fotokopi di depan jasa fotokopi)
- Pulpen untuk mengisi formulir (jaga-jaga bila antrean sedang banyak) dan uang tunai
- Setelah layanan dibuka, segera temui petugas dan menyampaikan maksud perpanjang SIM
- Petugas akan memberikan formulir
- Isi formulir dengan lengkap (contoh pengisian formulir disediakan di gerai samsat)
- Serahkan formulir yang sudah diisi, fotokopi e-KTP dan SIM lama ke petugas. Lalu tunggu dipanggil
- Begitu nama kamu dipanggil, petugas akan mengarahkan menemui petugas lain di bagian pengurusan SIM
- Di bagian pengurusan SIM, kamu akan diminta membayar Rp30 ribu
- Kemudian masuk ke ruangan untuk diambil sidik jari dan foto
- Setelah itu, petugas akan menyebutkan nominal yang harus dibayarkan, sebesar Rp130 ribu
- Tak perlu menunggu lagi, Smart SIM sudah jadi dan diserahkan ke kamu. Selesai.
Prosesnya sangat cepat. Tidak sampai 30 menit. Total biaya untuk perpanjang SIM dan mendapat Smart SIM = Rp160 ribu.
Baca Juga: Gaperlu Ngantri Lama, Bayar Buat dan Perpanjangan SIM Pakai Go-pay Aja
Perpanjang SIM juga bisa dilakukan di Gerai Samsat Mal Gandaria City, Jakarta Selatan. Kamu akan memperoleh Smart SIM. Caranya:
- Serahkan fotokopi e-KTP, SIM lama asli, dan formulir yang telah diisi
- Setelah itu, lakukan pembayaran di tempat sebesar Rp130 ribu (Rp75 ribu untuk SIM baru, Rp30 ribu untuk cek kesehatan, dan asuransi Rp25 ribu)
- Kemudian akan diberi kuitansi, formulir cek kesehatan, asuransi, dan data untuk perpanjang SIM
- Setelah menerima semua dokumen dari samsat, kamu akan diarahkan ke bagian cek kesehatan dan asuransi
- Setelah selesai, lembaran cek kesehatan dan asuransi diserahkan ke petugas pendaftaran
- Selanjutnya ke bagian foto dan sidik jari
- Tunggu sampai dipanggil untuk mendapatkan SIM baru atau Smart SIM.
Prosesnya hanya 45 menit, mulai dari pendaftaran sampai SIM jadi. Total biaya = Rp130 ribu.
Untuk saran, bila melakukan pembayaran perpanjangan SIM, sebaiknya bertanya kepada petugas mengenai komposisi biaya. Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjangan SIM per penerbitan ditetapkan sebesar:
- SIM A = Rp80 ribu
- SIM C, SIM C I, dan SIM C II = Rp75 ribu
- SIM B I, SIM B II = Rp80 ribu
- SIM D dan SIM D I = Rp30 ribu.
Sementara pembuatan baru SIM A (Rp120 ribu); SIM C, SIM C I, SIM C II (Rp100 ribu); dan SIM B I, SIM B II (Rp120 ribu); SIM D, SIM D I (Rp50 ribu) per penerbitan.
Belum Dapat Digunakan untuk Belanja
Disebutkan Korlantas Polri, salah satu keunggulan Smart SIM adalah dapat menjadi uang elektronik seperti e-Money Bank Mandiri, Flazz BCA, Brizzi BRI, atau TapCash BNI. Bisa menyimpan saldo uang hingga Rp2 juta. Dapat digunakan untuk belanja, bayar tol, sampai bayar denda tilang.
Tapi ternyata begitu dikonfirmasi langsung kepada petugas Samsat, Smart SIM ini belum bisa dimanfaatkan sebagai alat pembayaran. Meski sudah bekerja sama dengan tiga bank besar, yakni BNI, BRI, dan Bank Mandiri, namun usut punya usut Smart SIM besutan Polri ini belum mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI). Jadi sabar saja ya.
Taati Aturan Berkendara di Jalan Raya
Bukan hanya menaati rambu lalu lintas dan marka jalan selama berkendara, tapi juga kewajiban membawa kelengkapan dokumen-dokumen penting, seperti SIM dan STNK. Kepemilikan SIM tentunya sangat penting untuk pengendara motor dan mobil.
Tanpa dokumen tersebut, baik lupa membawa, tidak punya, atau SIM mati, kamu bisa kena tilang hingga dituntut pidana penjara atau didenda. Tidak memiliki SIM akan dijerat pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
Sementara punya SIM, tapi lupa membawanya, sehingga tak dapat menunjukkannya saat ada pemeriksaan atau razia, maka denda yang berlaku paling banyak Rp250 ribu atau penjara selama 1 bulan. Gak mau kan kena denda, apalagi masuk bui? Makanya yuk tertib berlalu lintas.
Baca Juga: Perpanjang SIM Lebih Mudah dan Praktis Secara Online