Perbedaan Membeli KPR Rumah Baru dan Rumah Bekas
Mau beli rumah baru atau bekas. Semua ada tata caranya, begitu pun ketika menggunakan kredit pemilikan rumah (KPR). Dibanding menggunakan uang cash, membeli rumah menggunakan dana Kredit Pemilikan Rumah KPR lebih rumit. Namun, kerumitan itu tidak ada artinya bila kamu merasakan berbagai kemudahan yang ditawarkan.
Misalnya, jika ingin membeli rumah dengan tabungan sebesar Rp500 juta, tetapi rumah yang kamu inginkan berharga Rp800 juta. Solusinya adalah dengan membeli secara KPR atau membeli rumah bekas yang harganya tentu lebih murah dibandingkan membeli rumah baru
Perlu diingat ada perbedaan antara membeli KPR rumah baru dan rumah bekas. Lalu, apa saja perbedaannya? Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Kesepakatan di Awal
Kesepakatan Membeli Rumah
KPR Rumah Baru |
KPR Rumah Bekas |
Hubungi dulu developer yang memasarkan rumah itu. Setelah menyepakati harga dengan developer, baru lanjut ke urusan dengan bank. |
Hubungi pemilik rumah. Jika sudah sepakat dengan harganya, selanjutnya hubungi bank yang menyediakan layanan KPR. |
2. Proses Pengurusan KPR
Mengurus KPR
KPR Rumah Baru |
KPR Rumah Bekas |
Siapkan Syarat dokumen pribadi, yaitu KTP, slip gaji, dan surat kerja. Pihak developer akan memberikan salinan sertifikat tanah, izin mendirikan bangunan, dan surat tanda jadi transaksi pembeli dan developer rumah. Setelah syarat lengkap, selanjutnya pergi ke bank untuk mengurus KPR. |
Minta salinan surat-surat rumah kepada pemilik rumah. Selanjutnya pergi ke bank. Agar pihak bank makin yakin, bawa penjual rumah ke pihak bank saat mengajukan KPR. |
Baca Juga: 5 KPR Terbaik yang Bisa kamu Pertimbangkan
3. Prosedur yang Dilakukan Pihak Bank
Prosedur yang Dilakukan Oleh Pihak Bank
KPR Rumah Baru |
KPR Rumah Bekas |
Pihak bank akan mengecek segala dokumen persyaratan. Selain itu, akan dicek pula data kredit kamu selaku pihak yang ajukan KPR (BI Checking). Bila sebelumnya developer sudah bekerja sama dengan bank dan dinyatakan lolos BI Checking, kemungkinan untuk lanjut ke proses selanjutnya lebih mudah. Namun, bila developer dan bank belum ada kesepakatan bekerjasama, setelah lolos BI Checking, bank akan melakukan appraisal. Appraisal adalah penaksiran bank terhadap harga rumah yang akan kamu dibeli. Dengan adanya hal ini, kemungkinan harga rumah dari developer beda dengan appraisal bank. Pihak bank hanya memberikan KPR sesuai patokan penaksiran pihak bank, bukan developer. Bila sudah ada kerja sama, tidak ada biaya appraisal . Seandainya belum, biaya appraisal harus dibayar. Kecuali bila kamu memilih KPR Bank Syariah, maka tidak ada appraisal . |
Setelah dokumen persyaratan dianggap lengkap dan kamu lolos BI Checking, proses selanjutnya adalah appraisal . Sama seperti KPR baru, harga rumah tidak jarang berbeda dengan nilai appraisal bank. Biaya appraisal dibayar pembeli. Kecuali, bila sudah ada perjanjian sebelumnya bahwa pihak penjual yang menanggung biaya tersebut. Langkah mudahnya, ajukan KPR ke bank syariah. |
4. Selesai Proses Appraisal
Proses Appraisal
KPR Rumah Baru |
KPR Rumah Bekas |
Selesai appraisal , bank akan memutuskan KPR. Bila disetujui, cek apa saja syarat dan ketentuan KPR di dalam Surat Persetujuan Kredit (SPK). Jika kamu setuju, tanda tangani Surat Persetujuan Kredit tersebut. Kemudian, tanda tangani juga akad kredit yang dilakukan di hadapan notaris. Pada saat penandatanganan akad kredit ini harus ada kehadiran pembeli, perwakilan bank, dan developer. |
Bila bank setuju memberikan KPR, Surat Persetujuan Kredit (SPK) akan diterima Selanjutnya, tanda tangani SPK tersebut sebagai bentuk persetujuan. Tanda tangan akad kredit KPR tidak membutuhkan perwakilan developer. Namun, harus dilakukan di hadapan notaris. Pihak yang harus hadir adalah pembeli, perwakilan bank, dan penjual. |
5. Pembayaran Uang Muka
Down Payment
KPR Rumah Baru |
KPR Rumah Bekas |
Down payment (DP) dibayar setelah tanda tangan akad kredit ke pihak bank. Pihak developer tidak berhubungan dengan pembayaran DP. Meski begitu, ada pula pihak developer yang memberikan fasilitas cicilan DP. DP dibayar terlebih dahulu ke pihak Bank, selanjutnya pembeli mengganti itu dengan cicilan kepada pihak Bank. Sayangnya, layanan seperti ini bisa dinikmati bila rumah yang akan dibeli memiliki harga minimal Rp1 M. |
DP atau Down Payment langsung dibayar ke bank. Sangat jarang ada penjual rumah bekas yang memberikan fasilitas DP secara cicilan. Bahkan, kebanyakan meminta cash karena butuh uang tunai secepatnya, tanpa harus berurusan dengan dengan bank. |
6. Biaya-biaya Tambahan
Biaya Tambahan
KPR Rumah Baru |
KPR Rumah Bekas |
Ini sangat tergantung developer. Bila pihak developer sudah bekerja sama dengan bank, maka biaya-biaya yang ada gratis. Pembeli cukup membayar booking fee. |
Sangat tergantung dengan negosiasi dengan penjual. Bisa jadi pembeli, bisa jadi penjual yang membayar biaya-biaya, seperti notaris, provisi, dan asuransi. |
Baca Juga: Biaya-biaya yang Ada Dalam Proses Jual Beli Rumah
Pilih Sesuai Dengan Kemampuan dan Kebutuhan kamu
Sebelum memutuskan membeli rumah bekas atau membelinya secara KPR, cermati dan teliti segala prosedur serta biaya yang nantinya akan dikeluarkan. Pihak bank memiliki ketentuan tersendiri. Entah dalam urusan KPR rumah baru dan rumah bekas. Terlepas dari besarnya peluang diterima atau tidak yang perlu dilakukan adalah memenuhi segala syarat yang dibutuhkan. Baik KPR baru atau bekas, pilihlah sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.
Baca Juga: Sudah Siapkah kamu Membeli Rumah?