Pinjaman dan Pendanaan Aman, Cek Fintech P2P Lending yang Terdaftar di OJK Disini!
Otoritas Jasa Keuangan
Financial technology (fintech) berbasis peer to peer (p2p) lending menawarkan layanan pinjam meminjam dan pendanaan/investasi guna membantu dan memajukan perekonomian masyarakat Indonesia.
Namun, mengingat kedua kegiatan fintech p2p lending ini sangat riskan alias bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang berakibat dapat merugikan masyarakat umum, maka pihak Otoritas Jasa Keungan (OJK) terus menghimbau agar kita semua lebih hati-hati ketika ingin menggunakan layanan fintech, sebab hingga sekarang ini masih ada fintech legal yang beredar.
OJK mewajibkan masyarakat hanya mengakses layanan fintech p2p lending yang sudah terdaftar dan berizin OJK saja. Tujuannya, agar kegiatan pinjaman dan pendanaan bisa berjalan dengan aman.
Berikut cara cek status izin penawaran produk jasa keuangan resmi di OJK:
- Hubungi telepon OJK di 157
- Layanan whatsapp 081 157 157 157
Supaya aman, sebelum pinjam uang online atau investasi online di fintech, cek dulu perusahaannya apakah sudah terdaftar dan berizin di OJK atau belum.
Simak data terkini dari laman resmi OJK (ojk.go.id), per 01 Februari 2021 tercatat 148 fintech terdaftar dan mendapat izin usaha OJK.
Berikut daftar perusahaan pinjol yang terdaftar dan berizin OJK per 2021:
- Danamas
- Investree
- Amartha
- DOMPET Kilat
- KIMO
- TOKO MODAL
- UANGTEMAN
- Modalku
- KTA KILAT
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikACC
- Akseleran
- Ammana.id
- PinjamanGO
- KoinP2P
- Pohondana
- MEKAR
- AdaKami
- ESTA KAPITAL FINTEK
- KREDITPRO
- FINTAG
- RUPIAH CEPAT
- CROWDO
- Indodana
- JULO
- Pinjamanwinwin
- Danarupiah
- Taralite
- Pinjam Modal
- ALAMI
- AwanTunai
- Danakini
- Singa
- DANAMerdeka
- Invoila
- TunaiKita
- iGrow4
- Cicil
- Cashwagon
- GRADANA
- Findaya
- AKTIVAKU
- KrediFazz
- iTernak
- KREDITO
- CROWDE
- PINJAM GAMPANG
- TaniFund
- danaIN
- Indofund.id
- AVANTEE
- Danabijak
- Cashcepat
- DANA SYARIAH
- ModalRakyat
- KawanCicil
- Sanders One Stop Solution
- KREDITCEPAT
- PinjamDuit
- PINJAM YUK
- EASYCASH
- Rupiah One
- Danacita
- Danadidik
- TrustIQ
- Danai.id
- Pintek
- DANAMART
- Samakita
- Vestia
- MODALUSAHA.ID
- Asetku
- Danafix
- Lumbungdana
- LAHANSIKAM
- Modal Nasional
- DanaBagus
- ShopeePayLetter
- UKU
- PASARPINJAM
- Kredinesia
- KASPIA
- Gandengtangan
- modal antara
- Komunal
- ProsperiTree
- Cairin
- BATUMBU
- EMPATKALI
- JEMBATANEMAS
- klikUMKM
- kredible
- KLIK KAMI
- FinPlus
- Digilend
- Asakita
- Duha SYARIAH
- Qazwa
- Bsalam
- One Hope
- LadangModal
- Dhanapala
- Restock.ID
- SOLUSIKU
- Pinjam Disini
- Adapundi
- Tree+
- Edufund
- FinanKu
- UATAS
- dumi
- Goena
- Pundiku
- TEMAN PRIMA
- OK!P2P
- DoeKu
- Finsy
- Mopinjam
- BANTUSAKU
- KlikCair
- AdaModal
- Kontanku
- Ikimodal
- ETHIS
- KAPITALBOOST
- PAPITUPI Syariah
- Finteck Syariah
- Samir
- Danon
- Mikro Kapital Indonesia
- Optima
- ArgaPro
- MITRA P2P LENDING
- BBX FINTECH
- 360 KREDI
- CANKUL
- Pinjam KAN
- PiNBee
- Kfund
- Ringan
- Saku Ceria
- Indosaku
- SolusiKita
- IVOJI
- Pinjamindo
- KOTAKKOIN
Jadilah Nasabah Fintech yang Cerdas
Sudah memilih fintech lending yang sudah terdaftar di OJK saja tidak menjamin 100% pinjaman dan pendanaan bisa berjalan dengan lancar. Maka jadilah nasabah yang cerdas ketika ingin mengajukan salah satu layanan tersebut.
Waspadai juga penipuan via sosial media yang dilakukan oleh pihak yang kurang bertanggung jawab dengan cara membuat akun palsu yang menyerupai fintech terdaftar di OJK. Segera laporkan kepada pihak OJK atau kirimkan bukti penipuannya ke konsumen@ojk.go.id.
Baca Juga: Waspada Fintech Bodong, OJK Rilis 5 Ciri Fintech Lending Ilegal