Plafon Utang: Pengertian, Contoh, dan Besaran Plafon Tiap Bank
Plafon utang atau yang dikenal dengan plafon kredit tentu sudah bukan istilah yang asing lagi pada pendengaran kita. Istilah ini sering digunakan ketika kita akan mengajukan pinjaman atau pendanaan untuk pembelian rumah dan yang lainnya kepada bank. Besaran limit pinjaman inilah yang disebut plafon utang.
Besaran plafon kredit yang diberikan oleh pihak bank akan dilihat dari kelayakan seorang nasabah dalam menerima kredit itu sendiri. Jika kondisi keuangan yang bersangkutan baik dan stabil, maka kemampuan bayarnya tentu akan baik juga, hal ini akan memungkinkan yang bersangkutan mendapatkan plafon kredit yang cukup besar.
Baca Juga: Mengenal Arti Good Fund dan Berbagai Istilah Penting Lain pada Transaksi Reksa Dana
Apa itu Plafon Utang?
Plafon Utang
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), maka plafon bisa diartikan sebagai batas tertinggi pembiayaan/ kredit yang diberikan oleh sebuah lembaga atau pihak yang berperan sebagai pemberi pinjaman.
Pada lingkup keuangan itu sendiri, plafon biasanya disebut ceiling atau batas tertinggi fasilitas kredit yang diterima oleh peminjam (debitur), di mana jumlah ini akan disesuaikan dengan akad kredit yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak (peminjam dan pemberi pinjaman).
Plafon utang merupakan tingkat maksimal yang diizinkan untuk transaksi keuangan, termasuk kredit/ pinjaman. Plafon utang ini kerap dipakai untuk kepentingan pengendalian risiko oleh pihak bank terhadap pemberian pinjaman kepada pihak lain yang berkepentingan (nasabah/ peminjam)
Sedangkan dari perspektif perbankan, plafon utang ini biasanya dipakai untuk mengendalikan risiko gagal bayar yang mungkin saja terjadi pada pinjaman yang mereka kucurkan kepada para debitur/ peminjam. Pengendalian risiko seperti ini tentu saja sangat penting dan akan membantu pihak bank menghindari kredit macet di kemudian hari.
Penggunaan istilah plafon kredit semakin populer setelah banyak dipakai dalam layanan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), di mana istilah ini mengacu pada nilai pinjaman yang dikucurkan pihak bank kepada nasabahnya. Namun selain KPR, sejumlah produk perbankan lainnya juga menggunakan istilah yang satu ini, seperti: Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kartu Kredit, dan yang lainnya.
Pada dasarnya, masing-masing bank akan memiliki kebijakan terkait penentuan jumlah plafon utang yang mereka berikan kepada nasabahnya. Bukan hanya nilai pinjamannya saja, hal ini juga termasuk penentuan besaran cicilan dan hal lainnya yang berkaitan dengan itu. Semua ini tentu bertujuan untuk menghindari kredit macet.
Contoh Plafon Utang
Jika merujuk pada buku pedoman Sistem Informasi Debitur (SID), maka plafon adalah jumlah maksimal fasilitas kredit yang diterima oleh debitur (Peminjam) seperti yang dicantumkan pada akad kredit yang disepakati oleh kedua belah pihak (peminjam dan pemberi pinjaman).
Dengan kata lain, plafon utang bisa diartikan sebagai utang nasabah kepada pihak bank. Berdasarkan kalkulator KPR, maka nilai plafon merupakan faktor utama yang menjadi dasar perhitungan kredit itu sendiri.
Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:
Plafon kredit rumah = harga rumah – jumlah uang muka yang sudah dibayarkan ke bank.
Contoh:
Seorang nasabah ingin melakukan pembelian rumah seharga Rp 600 juta dengan menggunakan layanan KPR dari sebuah bank. Setelah proses pengajuan KPR ini, maka bank melakukan analisa untuk melihat kemampuan bayar nasabah yang bersangkutan. Setelah semua proses analisa kredit, maka bank akhirnya setuju untuk memberikan plafon kredit sebesar Rp500 juta dengan tenor 15 tahun kepada nasabah yang bersangkutan.
Nilai KPR ini adalah Rp500 juta (sebelum kena bunga), maka nasabah tersebut harus membayarkan uang muka sebesar Rp100 juta untuk pembelian rumah dengan layanan KPR tersebut.
Namun jika ternyata nasabah yang bersangkutan memiliki sejumlah dana yang lebih besar untuk membayar uang muka, maka plafon kredit yang ditawarkan oleh bank bisa saja tidak diambil oleh nasabah tersebut. Misalnya, nasabah memiliki uang sebesar Rp200 juta yang bisa dialokasikan untuk pembelian rumah tersebut, maka yang bersangkutan bisa menjadikan seluruh uang tersebut sebagai uang muka dan mengambil KPR sebesar Rp400 juta saja. Hal ini tentu akan membuat beban utang dan juga cicilan rumah yang bersangkutan menjadi lebih ringan.
Baca Juga: Pengertian Debt Service Ratio dan Rumus Hitungnya
Besaran Plafon Utang pada Sejumlah Bank
Plafon Utang pada Sejumlah Bank
Setiap bank tentu akan memiliki kebijakan tersendiri terkait pemberian plafon kredit kepada nasabahnya. Bukan hanya itu saja, masing-masing nasabah juga bisa saja mendapatkan nilai plafon utang yang berbeda-beda, tergantung pada penilaian bank terhadap kemampuan bayar nasabah yang bersangkutan.
Namun di lain sisi, sejumlah produk yang dimiliki oleh bank tertentu bisa saja menggunakan plafon kredit yang tidak terbatas nilai/ jumlahnya. Layanan seperti ini biasanya akan diberikan kepada nasabah-nasabah tertentu “istimewa”, di mana bank memiliki kebijakan serta kriteria khusus terkait dengan pemberian plafon yang satu ini.
Berikut ini adalah beberapa besaran plafon kredit yang diterapkan oleh sejumlah bank di tanah air:
-
Plafon Utang Bank BCA
Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, Bank BCA menyediakan plafon kredit sebesar Rp250 juta hingga Rp5 miliar bagi para nasabahnya. Tenor pinjaman ini juga beragam, yakni mulai dari 1 tahun hingga 20 tahun, tergantung kebutuhan nasabah yang bersangkutan.
Di dalam layanannya, Bank BCA menyediakan banyak jenis kredit untuk perorangan, seperti: Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), dan yang lainnya. Untuk bisa mengakses layanan ini, setiap nasabah tentu wajib memenuhi semua syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank BCA.
-
Plafon Utang Bank Permata
Bank Permata memiliki produk pinjaman dengan plafon kredit sampai dengan Rp300 juta. Pinjaman tanpa agunan ini bisa diakses oleh nasabah untuk berbagai kebutuhan konsumtif. Tenor pinjaman yang ditawarkan beragam, mulai dari 1 tahun hingga 5 tahun.
Produk KTA menggunakan bunga tetap yang tidak akan berubah hingga akhir masa cicilan. Besaran bunga per bulannya adalah 0,88% atau sebesar 10,56% per tahunnya. Nasabah bisa mengajukan pinjaman ini sesuai dengan kebutuhan dan juga kemampuan bayar mereka.
-
Plafon Utang Bank BNI
Bank plat merah ini memiliki plafon kredit sebesar Rp100 juta sampai Rp5 miliar. Tenor pinjaman yang ditawarkan terbilang panjang, yakni sampai dengan 25 tahun. Hal ini akan membuat nasabah leluasa untuk memilih besaran cicilan dan tenor yang sesuai dengan kemampuan bayar mereka.
Selain itu, Bank BNI juga memiliki produk KTA Flexi yang khusus diberikan kepada para pegawai aktif yang memiliki penghasilan tetap setiap bulannya. Layanan kredit yang satu ini memiliki plafon utang hingga Rp500 juga dan tenor sampai 15 tahun.
-
Plafon Utang Bank BTN
Bank BTN dikenal sebagai salah satu bank yang rajin mengeluarkan produk KPR dengan bunga yang terjangkau. Untuk layanan KPR, Bank BTN menawarkan plafon kredit sekitar Rp250 juta hingga Rp1,5 miliar. Tenor yang ditawarkan untuk KPR ini hingga 20 tahun, sehingga nasabah akan leluasa untuk memilihnya.
Selain itu, Bank BTN juga menawarkan pinjaman tanpa agunan dengan bunga ringan kepada para pegawai, baik itu pegawai pemerintah maupun pegawai perusahaan swasta. Pinjaman KTP ini memiliki plafon kredit sampai Rp500 juta dan tenor pinjaman hingga 15 tahun.
-
Plafon Utang Bank Mandiri
Bank Mandiri menawarkan plafon KPR hingga sebesar Rp25 miliar. Sedangkan tenor pinjaman ini maksimal selama 20 tahun. Bank ini juga menawarkan KPR yang khusus diperuntukkan bagi para pegawai swasta yang menggunakan payroll Bank Mandiri atau pegawai non payroll yang bekerja sebagai SPAN/ASN/TNI/POLRI atau bekerja di perusahaan kelolaan Bank Mandiri.
Selain itu, Bank Mandiri juga memberikan kesempatan bagi pegawai kontrak untuk mengajukan kredit pinjaman atau KPR. Namun layanan ini khusus untuk para pegawai kontrak yang sudah memiliki masa kerja minimal 5 tahun dan penghasilan minimal sebesar Rp5 juta per bulannya.
Ajukan Plafon Utang yang Tepat dan Sesuai Kemampuan
Plafon utang atau plafon kredit adalah batas maksimal pinjaman/ kredit yang diberikan oleh bank maupun lembaga keuangan lainnya kepada nasabahnya. Masing-masing bank akan memiliki kebijakan terkait besaran plafon kredit ini. Namun jika ingin pembayaran aman dan lancar, maka pilih plafon yang tepat dan sesuai dengan kemampuan bayar saja.
Baca Juga: Pilih KTA atau KMG? Kenali dulu Perbedaanya