Investasi Bebas Risiko, Kenali Apa Itu Risk Free Rate dan Pilihan Instrumennya di Indonesia
Semua orang yang berinvestasi tentu mengharapkan imbal hasil yang optimal dan mampu meminimalkan risikonya. Jika memungkinkan, setiap investor tentu menginginkan potensi return atau keuntungan yang maksimal, tanpa harus khawatir dengan risiko kerugian yang mungkin terjadi.
Sayangnya, hal tersebut tidak akan bisa ditemukan dalam dunia investasi. Pasalnya, hampir semua instrumen investasi pasti memiliki risiko yang harus diperhatikan dan diantisipasi oleh setiap penanam modal agar mampu meraih hasil profit sesuai harapan. Di samping itu, berinvestasi juga harus menyesuaikan profil risiko dan tujuan keuangan agar mampu memberi hasil yang optimal.
Nah, bagi kamu yang tergolong sebagai investor konservatif yang ingin berinvestasi dengan tingkat risiko kerugian kecil dan memiliki target finansial jangka pendek, ada baiknya untuk memilih instrumen berisiko rendah. Salah satu pilihannya adalah instrumen yang disebut dengan risk free rate atau instrumen dengan tingkat pengembalian bebas risiko.
Lantas, apa yang sebenarnya dimaksud dengan instrumen risk free rate atau RFR ini? Untuk kamu yang ingin tahu lebih lanjut, simak penjelasan tentang apa itu risk free rate dan beragam pilihan instrumen investasinya di Indonesia berikut ini.
Baca juga: BI Rate: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Kerjanya
Pengertian Risk Free Rate
Pengertian Risk Free Rate
Tingkat pengembalian instrumen bebas risiko atau bisa juga disebut risk free rate adalah tingkat return atau keuntungan yang diperoleh dari jenis aset investasi bebas risiko atau risk free assets. Bagi pemilik modal atau investor, instrumen bebas risiko ini bermanfaat untuk menjamin portofolio investasinya tak menerima risiko lebih besar apabila modal di instrumen investasi lainnya merugi dan tak mendapatkan keuntungan atau imbal hasil lebih tinggi. Jadi, bisa dibilang jika risk free rate adalah instrumen yang mampu membantu investor untuk menjaga nilai portofolio investasinya agar lebih stabil.
Berdasarkan penjelasan tersebut, tidak mengherankan jika hampir semua investor menganggap RFR atau risk free rate adalah komponen yang penting dalam berinvestasi. Meski begitu, walaupun menyandang nama bebas risiko, instrumen ini tentu masih memiliki kemungkinan memberikan kerugian walaupun peluangnya sangat kecil.
Hal ini dikarenakan semua instrumen investasi pasti memiliki peluang keuntungan dan kerugian yang berjalan saling beriringan. Jika dibandingkan dengan instrumen lainnya, instrumen RFR memang tergolong aman dan nyaris tidak mungkin memberi risiko buruk terhadap investor. Namun, dalam kondisi yang ekstrem, risiko uang tidak bisa dicairkan atau semacamnya tetap saja ada dan harus diantisipasi oleh investor.
Instrumen Investasi Risk Free Rate
1. Deposito dan Lembaga Penjamin Simpanan
Deposito
Salah satu instrumen yang termasuk sebagai RFR adalah deposito. Deposito sendiri merupakan layanan keuangan yang ditawarkan oleh perbankan dan sudah lama dikenal oleh masyarakat umum.
Sebagai instrumen bebas risiko, deposito memiliki tingkat bunga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan atau rekening bank biasa. Hal ini membuat peluang keuntungan atau imbal hasil dari investasi di instrumen tersebut menjadi lebih besar. Di samping itu, deposito yang ditawarkan oleh bank ternama dan kredibel pasti akan dijamin oleh LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan.
Mengacu terhadap penjelasan pada situs resmi LPS, tingkat bunga penjaminan bank umum adalah 3,5% untuk Rupiah, dan 0,25% untuk valuta asing. Sementara itu, pada Bank Perkreditan Rakyat atau BPR, tingkat bunga penjaminan LPS adalah 6,5% untuk Rupiah.
Tidak berhenti sampai di situ, bagi yang mempunyai nominal dana cukup besar, investor juga bisa melakukan negosiasi terkait tingkat bunga dari deposito. Dengan begitu, kemungkinan untuk mendapatkan tingkat bunga lebih besar ketimbang yang berlaku di pasar akan menjadi lebih tinggi.
Apabila deposito diajukan pada perbankan yang tak terdaftar sebagai anggota LPS, investasi tersebut bisa digolongkan pada kategori investor khusus. Suku bunganya juga tidak dapat dikategorikan sebagai produk investasi yang bebas risiko sepenuhnya. Walaupun begitu, masih bisa dibilang jika risiko terjadinya gagal bayar pada nasabah deposito dari pihak perbankan masih cenderung sangat kecil.
2. Obligasi Negara
Obligasi
Selain deposito, tidak sedikit pihak pula yang menganggap bahwa obligasi pemerintah merupakan instrumen RFR. Alasannya karena penerbit dari instrumen tersebut adalah pihak pemerintah yang nyaris tidak mungkin mengalami masalah gagal bayar. Di samping itu, tak ada batasan terkait nilai penempatan serta suku bunga selayaknya pada deposito.
Perlu dipahami jika ada banyak seri dari obligasi pemerintah yang bisa dibeli. Jenis obligasi pemerinta dapat dibagi menjadi dua berdasarkan jangka waktunya. Untuk yang jangka pendek atau masa jatuh temponya di bawah 1 tahun, produk obligasi negara berupa Surat Perbendaharaan Negara atau SPN. Untuk jangka panjang, durasinya puluhan tahun, seperti Surat Utang Negara atau SUN dan Sukuk untuk versi syariahnya.
Obligasi pemerintah juga ada yang ditawarkan dengan mata uang Rupiah atau USD, ada pula yang berbunga tetap maupun variabel. Meski begitu, bagi sebagian praktisi, seri yang umumnya dijadikan acuan ialah obligasi fixed rate atau berkupon tetap dengan masa jatuh temponya 10 tahun. Tidak sedikit penyedia layanan data keuangan yang memakai data tersebut sebagai referensi dari tingkat bunga obligasi sebuah negara untuk kepentingan perbandingan dengan negara lainnya.
Kendati tak mempunyai kemungkinan gagal bayar, bukan berarti obligasi negara tak berisiko sama sekali. Salah satu contoh risikonya adalah kerentanan terhadap fluktuasi harga. Secara prinsip, obligasi memang harus dilunasi pokoknya ketika jatuh tempo.
Namun, pada praktiknya, harga obligasi dapat naik maupun turun tergantung dari kondisi pasar. Investor yang menjual atau membeli obligasi negara sebelum tiba jatuh tempo mempunyai potensi untuk mengalami capital loss atau gain.
Ada satu lagi acuan data yang bisa dipertimbangkan sebagai RFR karena datanya bisa diakses publik dan diperbarui secara harian. Acuan data tersebut dikeluarkan oleh JIBOR dan IndONIA yang merupakan lembaga resmi Bank Indonesia.
Penggunaan dari Instrumen Risk Free Rate
Dari sejumlah instrumen tersebut, instrumen risk free mungkin akan berbeda-beda terhadap setiap investor. Jika kamu merupakan investor perorangan, mungkin bunga deposito sudah cukup agar bisa dianggap sebagai instrumen RFR. Apabila investor tengah menghitung nilai wajar sebuah proyek yang jangka waktu atau durasinya akan berlangsung selama beberapa tahun, obligasi negara pun layak untuk dipertimbangkan.
Namun, jika kamu merupakan analis atau akademis yang memerlukan instrumen ini sebagai komponen penghitungan, maka dapat memakai IndONIA. Dengan begitu, analis mampu menyandingkannya dengan data lainnya, seperti harga obligasi atau saham yang sifatnya harian dan bisa diakses oleh publik secara gratis.
Bagi akademisi, informasi deposito yang umumnya tak banyak berubah barangkali susah untuk diakses harian. Selain itu, data tersebut juga tak tersedia bagi publik dan menyulitkan proses penelitian.
Baca juga: Risk Adjusted Return: Pengertian, Jenis Pengukuran dan Cara Menghitungnya
Tak Lagi Bingung Pilih Instrumen Investasi Risk Free Rate
Itulah penjelasan mengenai apa itu Risk Free Rate atau RFR, pilihan instrumen, dan penggunaannya. Secara umum, Risk Free Rate adalah instrumen yang dianggap memiliki risiko sangat rendah ketika dijadikan sebagai instrumen investasi. Meski begitu, kamu tetap harus menyesuaikan pilihan produk investasi ini dengan kebutuhan, kondisi keuangan, dan profil risiko agar mampu memanfaatkannya secara optimal dan meraup keuntungan sesuai harapan.