Rumah KPR Anda Disita Bank? Lakukan 2 Hal Ini
Kondisi ekonomi masih sulit. Ada saja debitur KPR, mungkin termasuk Anda mengalami gagal bayar cicilan. Dan akhirnya rumah disita bank.
Gagal bayar yang merembet pada penyitaan banyak faktornya, seperti kena PHK sehingga kehilangan mata pencaharian, pembayaran cicilan seret, hingga bunga KPR naik.
Jika amit-amit rumah KPR disita bank, Anda sebetulnya masih bisa melakukan beberapa upaya berikut ini:
Baca Juga: Cicilan DP Rumah KPR, Pilih ke Bank atau Pengembang?
1. Take over KPR
Dalam hal ini, Anda bisa melakukan take over KPR antar bank. Yaitu, memindahkan fasilitas KPR dari satu bank ke bank lainnya. Berarti Anda dapat mengalihkan pinjaman di bank tempat Anda mengambil KPR ke bank lain.
Dengan begitu, bank yang baru akan memberi Anda pinjaman atau kredit yang lebih tinggi dari plafon atau tenor sebelumnya. Siapa tahu juga bank yang baru menawarkan harga atau bunga yang lebih rendah dibanding bank yang lama. Sehingga Anda bisa sanggup membayar cicilan lagi.
Tetapi perlu diingat, jika Anda memilih solusi take over KPR antar bank, Anda punya dua kewajiban pembayaran. Pertama, membayar atau melunasi tunggakan cicilan ke bank lama. Kedua, membayar cicilan KPR ke bank yang baru. Barulah bisa mendapatkan rumah Anda kembali.
Selain itu, perhatikan pula biaya yang dibutuhkan untuk take over KPR antar bank. Biasanya biaya penalti atau denda keterlambatan serta biaya KPR baru.
Biaya KPR baru ini meliputi, biaya appraisal, notaris, biaya provisi, biaya proses, sampai Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Dan pastinya, biaya yang harus Anda keluarkan untuk take over ini cukup besar.
2. Negosiasi dengan bank
Upaya lain untuk bisa melanjutkan KPR Anda adalah negosiasi minta keringanan pihak bank. Bentuk keringanan tersebut dapat berupa:
• Rescheduling pembayaran sisa kredit
Dalam sistem rescheduling, Anda bisa meminta bank untuk menjadwalkan ulang kredit yang masih tersisa. Misalnya, sisa kredit sebesar Rp 100 juta dengan jatuh tempo (tenor) 3 tahun.
Minta tenor ditambah menjadi 5 tahun. Berarti jangka waktu pembayaran cicilan KPR diperpanjang 2 tahun tanpa dikenakan biaya denda. Dengan begitu, Anda punya waktu lebih panjang untuk melunasi sisa kredit
• Permohonan restrukturisasi KPR
Anda dapat mengajukan permohonan restrukturisasi KPR. Umumnya bukan hanya memperpanjang tenor pembayaran kredit, tetapi juga mengurangi tingkat bunga KPR.
Misalnya tenor diperpanjang selama 2 tahun dan bunga KPR dipangkas lebih ringan dari 11 persen menjadi 10,5 persen. Bisa juga dengan memberi diskon atau potongan cicilan hingga separuhnya.
Tentu saja dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Bila mendapatkan keringanan tersebut, Anda bisa sedikit bernapas lega. Sebab nominal cicilan KPR yang dibayar bulan berikutnya lebih kecil dibanding bulan-bulan lalu sebelum persetujuan restrukturisasi.
• Menata kembali perjanjian KPR
Namanya reconditioning. Yakni keringanan di mana bank mengubah persyaratan KPR menjadi perjanjian baru. Jadi, diatur ulang semuanya, dari mulai tenor pembayaran, tingkat bunga KPR, nilai kredit dan sebagainya.
Misal tingkat bunga awalnya 9,5 persen diubah menjadi 8,75 persen. Jangka waktu pembayaran pun diubah dari perjanjian awal 15 tahun menjadi 20 tahun. Atau memberi diskon menghapus bunga KPR di tahun ke-10 pembayaran.
Baca Juga: Daftar Bunga Kredit Terbaru di 18 Bank Besar, Sudah Single Digit