Salah Perhitungan Pajak? Simak Cara Pembetulan SPT Tahunan Pribadi di E-Filling
Lapor dan membayar pajak setiap tahunnya sudah menjadi kewajiban setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki penghasilan. Biasanya wajib pajak akan melapor dan membayar pajaknya di berbagai platform yang sudah disediakan pemerintah. Ada beberapa platform yang dapat digunakan seperti pajak.go.id, klikpajak.id, online-pajak.com dan masih banyak lainya.
Kebanyakan wajib pajak pribadi, akan mengandalkan e-filing atau e-form ketika ingin menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik. Dengan e-filing, lapor atau bayar pajak menjadi lebih cepat dan mudah.
Namun, dengan adanya kemudahan ini terkadang membuat wajib pajak kurang teliti saat melakukan perhitungan pajak. Setelah Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dilaporkan, wajib pajak baru menyadari adanya kurang bayar atau kelebihan bayar pajak. Hal ini juga sering terjadi dengan wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan, kemudian dalam satu tahun sudah pindah kantor atau perusahaan lebih dari satu kali.
Jika wajib pajak mengalami hal seperti, tentunya tak perlu panik karena wajib pajak bisa melakukan pembetulan SPT pajak tersebut. Untuk mengetahui bagaimana cara pembetulan SPT pajak di e-filing, simak ulasannya berikut ini.
Pembetulan SPT Tahunan Pribadi
Pembetulan SPT Tahunan Pribadi
Pembetulan SPT tahunan pribadi ini tertuang dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 bahwa wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Dirjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan, di antaranya:
- Penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan kepada wajib pajak, wakil kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.
- Penyampaian surat pemberitahuan hasil verifikasi.
- Penyampaian pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan.
Namun, untuk melakukan pembetulan SPT tahunan pribadi terdapat syarat-syarat yang perlu wajib pajak pribadi perhatikan dan penuhi. Berikut syarat pembelutan SPT tahunan pribadi menurut Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016, antara lain:
- Surat pemberitahuan pemeriksaan belum disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.
- Surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan belum disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.
- Dalam hal pembetulan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum kedaluwarsa penetapan.
- Dalam hal wajib pajak membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan karena menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT yang akan dibetulkan tersebut, pembetulan disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima:
- Surat Ketetapan Pajak.
- Surat Keputusan Keberatan.
- Surat Keputusan Pembetulan.
- Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
Pembetulan SPT Pajak Tahunan Pribadi Kena Tarif Sanksi
Setiap berurusan dengan pajak, baik itu adanya kurang atau lebih bayar, keterlambatan, pembetulan SPT pajak dan lainnya akan dikenakan tarif sanksi yang harus dibayar wajib pajak.
Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) No. 6/1983 yang diubah dengan UU 16/2009, sanksi denda pajak berlaku tarif tunggal, yakni 2%.
Kini, terdapat perubahan tarif sanksi pajak terbaru. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.13 /KMK.10/2021, berikut daftar tarif pengenaan sanksi administrasi yang berlaku hingga 31 Maret 2024, antara lain:
Pengenaan Sanksi Administrasi |
Tarif Bunga Pajak |
---|---|
Bunga penagihan |
0,56% |
Angsuran/penundaan bayar |
0,56% |
Kurang bayar penundaan SPT Tahunan |
0,56% |
Pembetulan SPT |
1,97% |
Terlambat bayar pajak |
1,97% |
Tidak/kurang bayar akibat salah tulis/hitung atau pph tahun berjalan |
1,97% |
Pengungkapan ketidakbenaran dalam pemeriksaan |
1,39% |
Sanksi SKPKB |
1,81% - 2,22% |
Layanan Informasi Kring Pajak
Apabila wajib pajak mengalami kendala dalam menghitung atau melaporkan pajak, wajib pajak bisa langsung menghubungi layanan informasi kring pajak. Layanan ini dibuka pada hari Senin – Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Hubungi salah satu layanan kring pajak berikut ini:
- Telepon 1500 200.
- Live Chat di pajak.go.id.
- Twitter @Kring_Pajak (Tweet atau DM).
- Email informasi@pajak.go.id atau pengaduan@pajak.go.id.
Segera Bayar dan Lapor Pajak Sebelum Batas Akhir
Bagi kamu yang saat ini mengalami kesalahan dalam bayar pajak, segera melakukan pembetulan pajak sebelum batas akhir bayar pajak pada 31 Maret 2024. Hitung kembali pajak dengan benar, jika adanya kesulitan hubungi kring pajak. Jika perhitungan pajak benar, maka kamu akan terbebas dari sanksi administrasi.