Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak

Bulan Januari-Maret adalah waktu di mana semua pekerja atau warga negara yang memiliki penghasilan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya.

Tak dapat dipungkiri, bahwa tak sedikit orang yang merasa malas untuk melaporkan SPT Pajaknya, dengan berbagai alasan salah satunya ribet. Dan bagi para pekerja, tak jarang berpikiran “kenapa juga harus melaporkan SPT Pajak, kan pajaknya sudah dibayar oleh kantor?”

Nah, bagaimanapun juga ketentuan yang berlaku adalah SPT Pajak Penghasilan itu harus dilaporkan. Jika tidak, atau terlambat menyampaikan, maka sanksi pun sudah menanti. Bahkan kamu akan berurusan dengan hukum karena dinilai telah mengabaikan untuk memenuhi pelaporan tersebut.

Baca Juga: Pajak Penghasilan - Jenis, Subjek, Objek, Tarif, dan Cara Menghitungnya Terlengkap

Lalu Apa Pentingnya Melaporkan SPT Pajak?

Dari pengertiannya saja, SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. Sehingga tertera dengan jelas berapa kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan dan dilaporkan ke negara.

Nah, sebelum masuk dalam pembahasan apa saja sanksi bila tak melaporkan SPT Pajak Penghasilan, baiknya ketahui lebih dulu macam-macam kewajiban wajib pajak terkait dengan SPT ini, yakni:

  • Melaporkan masa SPT Bulanan Pajak.
  • Melaporkan masa SPT Tahunan Pajak (terdiri dari PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21).
  • Pelunasan utang pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak dan surat keputusan lainnya.

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan

Ketahui Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Pajak

Waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh ada batasnya. Untuk itu, jangan sampai kamu terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT hanya karena lupa, atau lebih parah lagi bila tidak tahu.

Berikut ini batas waktu pembayaran dan pelaporan untuk PPh 21 (Orang Pribadi) dan PPh 22 (Badan Usaha), yaitu:

  • Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret.
  • Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April.

Apa Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak?

Hindari Denda dengan Patuh Lapor SPT Pajak

Berdasarkan ketentuan UU No. 28/2007 perubahan ketiga atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka ditetapkan bahwa sanksi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya adalah sebagai berikut:

  • Seorang wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.
  • Bila wajib pajak Badan/Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.
  • Sanksi administrasi untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500.000.
  • Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp100.000.

Selain denda, terdapat juga sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Bunga tersebut dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran

Jadi, Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan mengatur sanksi untuk tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak.

Baca Juga: Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 S

Sanksi Lain Sesuai UU Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Perpajakan

  1. Bila wajib pajak kurang bayar penundaan penyampaian SPT dikenai sanksi administrasi berupa bunga per bulan yang mengacu pada suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan. Kemudian dibagi 12, ditambah uplift factor sesuai tingkat kesalahan wajib pajak. Jangka waktu maksimal 24 bulan.

    Rumusnya: 

    • Sanksi = Pajak Kurang Bayar x Tarif Bunga per Bulan x Jumlah Bulan
    • Tarif Bunga per Bulan = Suku bunga acuan + 0% / 12
  2. Bila pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dikenai sanksi administrasi berupa bunga per bulan yang mengacu pada suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan. Kemudian dibagi 12, ditambah uplift factor sesuai tingkat kesalahan wajib pajak. Jangka waktu maksimal 24 bulan.

    Rumusnya: 

    • Sanksi = Pajak Kurang Bayar x Tarif Bunga per Bulan x Jumlah Bulan
    • Tarif Bunga per Bulan = Suku bunga acuan + 10% / 12.
  3. Bila wajib pajak dengan kemauan sendiri mengungkap ketidakbenaran pengisian SPT setelah pemeriksaan bukti awal, disertai pelunasan kekurangan pembayaran pajak terutang beserta sanksi administrasi berupa sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar.

  4. Bila wajib pajak kurang bayar pembetulan SPT Tahunan atau SPT Masa, Pembayaran setelah tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan, PPh tidak dibayar atau kurang bayar sebagai akibat salah hitung, kena sanksi administrasi berupa bunga per bulan yang mengacu pada suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan. Kemudian dibagi 12, ditambah uplift factor sesuai tingkat kesalahan wajib pajak. Jangka waktu maksimal 24 bulan.

    Rumusnya:

    • Sanksi = Pajak Kurang Bayar x Tarif Bunga per Bulan x Jumlah Bulan
    • Tarif Bunga per Bulan = Suku bunga acuan + 5% / 12.
  5. Sanksi administrasi diberikan atas sanksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Pengembalian Pajak Masukan dari PKP yang tidak berproduksi. 

    Sanksi administrasi berupa bunga per bulan yang mengacu pada suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan. Kemudian dibagi 12, ditambah uplift factor sesuai tingkat kesalahan wajib pajak. Jangka waktu maksimal 24 bulan.

    Rumusnya:

    • Sanksi = Pajak Kurang Bayar x Tarif Bunga per Bulan x Jumlah Bulan
    • Tarif Bunga per Bulan = Suku bunga acuan + 15% / 12.
  6. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, didenda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.

Baca Juga: Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 SS

Siapa Orang yang Tidak Kena Sanksi Denda Bila Tak Lapor SPT?

Ketahui Siapa yang Bisa Terbebas dari Sanksi Tak Lapor SPT

Dari ketentuan yang ada, ternyata pemerintah memberikan kemudahan khusus dengan tidak memberikan sanksi administrasi berupa denda bila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh, yakni:

  1. Orang yang sudah meninggal.
  2. Orang yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan.
  3. Orang yang berstatus warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia.
  4. Bentuk usaha tetap yang tidak lagi melakukan kegiatannya di Indonesia.
  5. Perusahaan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tapi belum dibubarkan sesuai ketentuan berlaku.
  6. Orang yang mengalami musibah bencara, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuagan (PMK).
  7. Orang yang dalam keadaan mengalami kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antar suku, maupun kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

Hindari Sanksi dengan Tidak Mengabaikan Pelaporan SPT Tahunan Pajak

Tak sulit untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh seiring dengan kemudahan dalam pelaporannya, karena bisa dilakukan secara online. Sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama hanya untuk melaporkan SPT kamu.

Sebagai warga negara yang baik, turut serta membangun bangsa, maka tentunya kamu akan memenuhi kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak dengan benar dan hindari terkena sanksi di masa yang akan datang.

Baca Juga: Cara Mengisi dan Lapor SPT Tahunan Pajak 1770, Terbaru dan Terlengkap