Kapan Sertifikat Rumah KPR Diterima? Apakah Bersamaan dengan Sertifikat Tanah?

Bagi kamu yang hendak mencari tempat tinggal, pasti sudah tidak asing dengan istilah KPR atau Kredit Pemilikan Rumah. Bahkan, istilah ini biasanya menjadi highlight dalam beberapa iklan properti rumah. 

KPR merupakan salah satu fasilitas yang diberikan perbankan kepada nasabah untuk dapat membeli rumah dengan cara mencicil. Sistem kredit ini dapat memudahkan orang-orang yang ingin memiliki tempat tinggal namun belum memiliki dana yang cukup. Oleh karena itu, sistem KPR menjadi salah satu cara yang banyak digemari masyarakat Indonesia saat akan membeli rumah.

Seseorang yang mengikuti program KPR dapat membeli rumah dengan cara mencicil dalam jangka waktu yang berbeda-beda, tergantung syarat dan ketentuan dari setiap bank. Namun, pada umumnya, jangka waktu mencicil untuk program KPR dimulai dari 15 tahun hingga 30 tahun. 

Meskipun KPR terlihat sangat menggiurkan dan aman karena dipegang langsung oleh perbankan, tetapi pada prakteknya terdapat banyak persyaratan dan hal yang harus dipahami terlebih dahulu agar proses kredit dapat berjalan dengan baik dari awal hingga akhir, termasuk saat proses kredit sudah lunas dan rumah hunian tersebut sudah menjadi milik nasabah seutuhnya.

Yuk, langsung kita bahas tuntas mulai dari tips pengajuan KPR, status sertifikat rumah KPR, penyerahan sertifikat tanah, hingga proses pengambilan sertifikat rumah di bank! 

Tips Pengajuan KPR Rumah dengan Mudah dan Cepat 

Perlu diketahui sebelumnya bahwa bank tidak selalu mengabulkan permintaan kredit rumah yang diajukan oleh calon pembeli properti. Sehingga sudah menjadi rahasia umum juga bahwa pengajuan KPR bukanlah hal yang mudah dan cepat. Bahkan, terdapat beberapa orang yang merasa takut untuk melakukan pengajuan KPR, bukan hanya karena tidak mengerti caranya, tetapi juga karena enggan permintaannya ditolak oleh bank. 

Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk mengetahui hal-hal apa saja yang harus disiapkan agar proses KPR berjalan dengan lancar dan dapat disetujui oleh pihak bank terkait: 

1. Mengetahui Proses Pengajuan dan Memenuhi Persyaratan 

Langkah pertama adalah memilih bank yang memiliki prosedur dan persyaratan paling sesuai dengan keinginan dan kebutuhan nasabah. Pilihlah bank yang memiliki suku bunga rendah dan rekam jejak yang bagus untuk meningkatkan rasa aman selama masa kredit. 

Setelah memilih bank, pastikan bahwa kamu sudah mengetahui proses pengajuan dan memenuhi persyaratan yang diberikan oleh bank terkait untuk melakukan pengajuan KPR. Umumnya, persyaratan yang diberikan oleh bank adalah nasabah wajib merupakan Warga Negara Indonesia, berusia 21 tahun atau sudah menikah, memiliki KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kerja, Surat Keterangan Gaji, NPWP, Rekening Koran, serta Ijazah.

2. Memiliki Penghasilan Tetap dan Stabil 

Sebagai penyedia kredit, bank juga membutuhkan kepastian bahwa nasabah yang diberikan pinjaman dapat melakukan cicilan dengan baik setiap bulannya sampai masa kredit berakhir. Oleh karena itu, salah satu hal yang sangat penting dan sangat diperhatikan adalah harus memiliki penghasilan stabil dan tetap. 

Seseorang yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau terancam terkena PHK serta hendak mengalami masa pensiun, akan lebih sulit untuk mengajukan KPR karena dianggap beresiko dan terancam terlilit hutang pada bank. Sehingga, sebelum melakukan KPR, pastikan bahwa kamu sudah memiliki penghasilan yang cukup untuk melakukan cicilan setiap bulannya, ya! 

3. Tidak Memiliki Hutang

Selain penghasilan, salah satu hal yang akan diperhatikan adalah terkait hutang. Akan lebih baik apabila seluruh transaksi seperti cicilan kartu kredit, hutang, dan lain sebagainya sudah terbayarkan lunas sebelum akan melakukan pengajuan KPR. Sehingga, nasabah dapat lebih fokus membayar cicilan KPR dan tidak terganggu oleh tanggungan biaya lainnya. 

Selain itu, pastikan juga bahwa nasabah memiliki rekam jejak yang baik di bank tersebut. Dengan demikian, pihak bank pun akan lebih mudah untuk menyetujui pengajuan KPR yang diberikan. 

4. Memiliki Tabungan dan Dana Darurat 

Akan menjadi nilai tambahan, apabila calon nasabah sudah memiliki tabungan dan dana darurat pribadi. Seseorang dapat menyisihkan sekitar 30% dari penghasilan bulanannya untuk digunakan membayar cicilan KPR. Serta, menyisihkan sekitar 10% dari keseluruhan pendapatannya sebagai dana darurat. Sehingga, pembayaran cicilan pun akan berjalan lebih lancar dan risiko gagal bayar di kemudian hari akan lebih diminimalisir.

Baca Juga: Proses Akad Kredit KPR yang Wajib Dipahami Jika Ingin Beli Rumah

Status Sertifikat Rumah KPR

Setelah mengetahui bagaimana cara mengajukan KPR agar lebih mudah disetujui oleh bank, maka pertanyaan selanjutnya adalah “Bagaimana dengan status sertifikat rumah KPR?” 

Status sertifikat rumah KPR menjadi satu hal yang penting karena merupakan bukti kepemilikan yang sah atas suatu bangunan atau tanah dan memiliki kekuatan hukum yang resmi. Dalam sistem kredit KPR, sertifikat pemilik rumah akan disimpan oleh bank sampai proses kredit tersebut sudah lunas. 

Namun, terdapat juga beberapa pengembang proyek yang menawarkan program rumah indent dengan mengandalkan dana dari KPR nasabah untuk melakukan proses pembangunan. Dalam hal ini, calon pembeli harus memperoleh pinjaman KPR terlebih dahulu dan diserahkan kepada pengembang untuk bisa membangun rumah. Biasanya, proses pembangunan rumah indent sekitar 6 bulan sampai 1 tahun. Konsekuensi dari sistem ini adalah kepemilikan sertifikat rumah masih menjadi milik pengembang. 

Selain itu, program rumah indent juga terbilang cukup beresiko. Oleh karena itu, penting bagi calon nasabah untuk melakukan riset yang mendalam terkait developer terkait saat akan melakukan program rumah indent. 

Baca Juga: Mau Kredit Rumah? Pahami Dulu Perbedaan KPR, KTA dan Kredit Multiguna

Lalu, Bagaimana dengan Sertifikat Tanah-nya?

Untuk status sertifikat tanah akan mengusung Sertifikat Tanah Induk Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama developer. Lalu, setelah pembangunan rumah sudah selesai, maka nasabah wajib melakukan Akta Jual Beli (AJB). 

Kamu tidak perlu khawatir, karena walaupun dinamakan sebagai sertifikat induk tetapi nantinya sertifikat tersebut akan dipecah berdasarkan nama pemilik rumahnya masing-masing. Proses dan durasi waktu untuk pemecahan sertifikat tersebut akan berbeda-beda pada setiap developer. Serta, membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk mendapatkan sertifikat tanahnya. 

Untuk menghindari beberapa konsekuensi yang terjadi, pemilik wajib memastikan bahwa sertifikat tanah akan segera diubah menjadi atas namanya. Sehingga, pemilik memiliki hak resmi secara hukum atas kepemilikan tanah tersebut. 

Proses Akhir, Pengambilan Sertifikat Rumah di Bank 

Setelah lunasnya angsuran KPR, maka berakhirlah tanggungan kredit nasabah kepada pihak bank. Dalam proses ini, nasabah sebagai pemilik rumah resmi dan bank sebagai pemberi kredit rumah akan melakukan serah terima beberapa dokumen seperti: 

  • Surat Perjanjian Kredit
  • Akta Jual Beli (AKB)
  • Sertifikat Kepemilikan Rumah (baik Sertifikat Hak Milik maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan)
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Surat Kuasa Hak Tanggungan 

Pihak bank akan memberikan dokumen tersebut untuk dicek ulang dan kemudian ditandatangani oleh nasabah. Setelah nasabah sudah mendapatkan dokumen jaminan tersebut dan menandatangani bukti tanda terima, maka proses selanjutnya adalah tanda lunas KPR. Dokumen pelunasan ini dibutuhkan untuk mengurus roya atau penghapusan hak tanggungan nasabah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Roya merupakan bukti pencoretan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang sebelumnya dijadikan sebagai jaminan. Setelah sertifikat roya telah diurus, maka sertifikat hak atas tanah tersebut akan diberikan catatan bahwa sudah diserahkan kepada nasabah sebagai pemilik.

Baca Juga: KPR Syariah vs KPR Konvensional, Oke Mana Buat Kredit Rumah?

Ikuti Aturan dan Kebijakannya dengan Baik agar Proses Berjalan Lebih Lancar

Proses roya merupakan salah satu bagian yang terpenting dalam sistem KPR Rumah karena sertifikat ini menjadi bukti kuat bahwa nasabah sudah melunasi cicilan KPR nya menjadi pemilik sah akan tanah dan bangunan tersebut. 

Selamat! Seluruh proses KPR sudah selesai dan lunas! Jangan lupa untuk menyimpan seluruh dokumen tersebut ke dalam map di tempat yang aman, ya! 

Baca Juga: Perbedaan Membeli KPR Rumah Baru dan Rumah Bekas