Situs SSE Pajak Ditutup, Ini Cara Buat Kode Billing di DJP Online
Salah satu kewajiban warga negara adalah membayar pajak. Dengan menyetor pajak, berarti kamu ikut berkontribusi pada pembangunan nasional. Termasuk dalam membiayai program-program pemerintah demi kemajuan bangsa.
Sayangnya, masih saja ada masyarakat yang mengeluh proses membayar atau menyetor pajak di Indonesia susah, njelimet, channel pembayaran sedikit, sistem pelaporan pajak masih kurang sosialisasi sehingga masyarakat memilih datang langsung ke kantor pajak.
Tapi ya begitulah kalau manual, butuh waktu berjam-jam mengantre. Apalagi kalau masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan, kantor pajak ramai sekali.
Sekarang ini, bayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan lebih mudah. Bahkan semudah beli pulsa. Pembayaran pajak sebetulnya sudah dilakukan secara elektronik. Salah satunya dengan Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak atau e-Billing pajak.
Apa itu SSE Pajak? Dan apa saja manfaatnya bagi Wajib Pajak? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Cara Lapor Pajak SPT Tahunan untuk UMKM dan Bisnis Online
Pengertian SSE Pajak
Pengertian SSE Pajak via website DJP
SSE Pajak atau e-billing adalah sistem pembayaran pajak resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib Pajak diarahkan untuk mengisi SSE Pajak pada aplikasi e-Billing untuk membuat ID Billing. Dalam pengisiannya, Wajib Pajak harus terhubung dengan internet dan mengakses www.djponline.pajak.go.id.
Membayar pajak dapat dilakukan selama kapanpun dan di mana pun selama 24 jam dan 7 hari. Dapat disetorkan lewat ATM atau menggunakan internet banking. Jadi tidak perlu datang langsung ke bank atau kantor pos untuk mengisi secara manual Surat Setoran Pajak (SSP) dan membayar pajak.
Intinya, SSE Pajak adalah sebuah aplikasi yang dapat menerbitkan ID Billing pajak berdasarkan kode akun pajak, serta kode jenis setoran. Dengan begitu, kamu dapat melunasi kewajiban pajak yang dimiliki secara online tanpa harus berkunjung ke kantor layanan pajak secara manual.
SSE Pajak dapat diakses melalui sse.pajak.go.id. Jika kamu masih bingung tentang cara pembayaran pajak melalui SSE, kamu dapat berkunjung langsung ke website tersebut dan mencoba untuk mempraktikkan pembayaran pajak secara online.
Manfaat Bayar Pajak via SSE
Manfaat Bayar Pajak via SSE via website DJP
Manfaat dari pembayaran pajak melalui Surat Setoran Elektronik (SSE) atau e-Billing mencakup beberapa hal yang signifikan yaitu:
-
Kemudahan Akses: SSE memungkinkan wajib pajak untuk membayar kewajiban pajak mereka melalui transfer elektronik melalui bank atau lembaga keuangan lainnya yang terhubung dengan sistem tersebut. Dengan SSE, wajib pajak dapat melakukan setor pajak tanpa harus selalu datang ke bank, tapi juga bisa melalui ATM atau internet banking dengan memasukkan ID billing
-
Efisiensi Waktu dan Tenaga: SSE memungkinkan wajib pajak untuk membayar pajak dari mana saja, kapan saja, tanpa perlu antri berjam-jam di kantor pelayanan pajak. Transaksi pembayaran pajak dengan SSE hanya dilakukan dalam hitungan menit saja, sehingga dapat membantu menghemat waktu dan tenaga
-
Akurasi dan Kemudahan Pengelolaan: SSE memungkinkan wajib pajak untuk membayar pajak dengan data yang sangat akurat. Dengan SSE, pekerjaan wajib pajak menjadi lebih mudah dan terencana. Selain itu, penggunaan sistem online yang serba otomatis memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pengelolaan pajak
-
Kemudahan Transaksi: SSE memungkinkan wajib pajak untuk membayar pajak di mana saja, kapan saja, dan melalui media apa saja, baik melalui internet banking, mesin ATM, mesin EDC, teller Bank, atau Kantor Pos Persepsi bahkan aplikasi bayar pajak online. Kemudahan ini secara langsung dapat mengurangi biaya kepatuhan dan administrasi baik dari segi waktu, uang, tenaga, dan pikiran
Baca Juga: Punya Investasi Reksa Dana? Ini Cara Lapor Reksa Dana dalam SPT Pajak
Situs SSE Pajak Ditutup, Bikin Kode Billing di DJP Online
SSE Pajak sebelumnya tersedia dalam beragam versi. Ada SSE Pajak atau e-Billing versi SSE 1, SSE 2, dan SSE 3. Namun per 1 Januari 2020, versi SSE 1 dan SSE 3 resmi disetop.
Selanjutnya SSE 2 dialihkan ke laman DJP Online. Jadi, membuat kode billing melalui e-billing bisa lewat laman djponline.pajak.go.id.
Dengan mengintegrasikan e-billing dan e-filing di satu laman DJP Online, akan memudahkan wajib pajak membuat kode billing pembayaran pajak sekaligus pelaporan pajaknya.
Cara Buat Kode Billing dari DJP Online dan Kanal Lain
Cara Buat Kode Billing di Situs DJP Online
Jika sudah punya akun DJP Online:
- Masuk ke laman djponline.pajak.go.id dari HP atau laptop
- Isi nomor NPWP dan password
- Isi kode keamanan yang muncul
- Klik Login
- Klik di gambar Billing System
- Klik Isi SSE
- Isi form SSE (Surat Setoran Elektronik), seperti nomor NPWP, nama, alamat, kota, pilih jenis pajak dan jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan keterangan jika diperlukan
- Klik Simpan
- Kemudian akan muncul pertanyaan “Apakah data yang diisikan sudah benar?”
- Jawab dengan klik Ya
- Muncul notifikasi rekam SSP berhasil dengan nomor transaksi, lalu klik Ok
- Klik Kode Billing untuk melanjutkan
- Lalu klik Ok bila muncul kotak dialog atau notifikasi pembuatan ID Billing sukses
- Selanjutnya muncul kode billing dan masa aktifnya
- Cetak Kode Billing jika diperlukan.
Bila belum memiliki akun DJP Online, segera daftar dengan lebih dulu mengajukan permohonan EFIN. Caranya datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk wajib pajak orang pribadi. Sedangkan wajib pajak badan atau bendahara kunjungi kantor pajak terdaftar.
Baca Juga: Cara Registrasi DJP Online dan Cara Mendapatkan e-FIN
Selain membuat kode billing sendiri, wajib pajak bisa membuat kode billing dengan cara lain.
1. Melalui ATM
Mesin ATM pada Bank Mandiri dan Bank BNI, serta Agen Laku Pandai: BRILink, Mandiri, dan BNI 46 untuk 7 jenis pajak, yakni:
- PPh Pasal 21/22/23/25 OP dan Badan (Masa)
- PPN Dalam Negeri (Masa)
- PPh Final Bruto Tertentu/PP 23 UMKM
Mesin ATM pada Bank BCA untuk pembayaran PPh Final Bruto Tertentu/PP 23 UMKM.
2. Internet Banking
Tersedia di 10 bank, yakni Citibank, Bank Bukopin, CIMB Niaga, Bank BRI, Bank Permata, Bank BCA, Bank UOB, Maybank, Bank Danamon, dan OCBC NISP
3. Customer service di bank persepsi
4. Teller di kantor pos persepsi
5. ASP (Application Service Provider) yang ditunjuk Dirjen Pajak
6. Petugas DJP
- Telepon Kring Pajak 1500200 untuk minta Kode Billing dengan dilakukan verifikasi data
- Datang langsung ke petugas di kantor pajak.
7. Situs Portal Penerimaan Negara
Wajib pajak dapat membuat kode billing dengan mengakses laman Single Sign-On Portal Penerimaan Negara pada alamat https://mpn.kemenkeu.go.id/.
8. SMS ID Billing
Layanan SMS ID Billing hanya tersedia untuk pengguna Telkomsel saja. Melalui layanan ini, kamu bisa mendapatkan kode billing dengan mudah dan cepat. Pengguna Telkomsel bisa menikmati layanan spesial ini dari mana saja.
Untuk dapat mengakses layanan ini, perlu membayar biaya akses sebesar Rp. 250 dan ketika berhasil perlu membayar lagi Rp. 550. Simak caranya:
- Gunakan fitur telepon yang tersedia pada ponsel. Silahkan ketik *141*500# kemudian tekan panggil.
- Pilih menu nomor 2 Buat ID Billing.
- Masukkan kode akun pajak yang ingin dibayar, contohnya 411128 untuk PPh Final.
- Kemudian masukkan kode jenis setoran, contohnya adalah 420 untuk pembayaran PPh Pp 46.
- Masukkan masa awal/masa akhir, contonya bulan Januari adalah 01/01.
- Masukkan tahun pembayaran pajak, contohnya 2023.
- Masukkan nominal pajak yang dibayar, contohnya 200000
- Periksa Kembali data yang sudah dimasukkan, jika sudah benar silahkan pilih 1. Ya, Benar.
- Tunggu SMS balasan dari pihak Dirjen Pajak.
Tidak Ada Alasan Lagi Malas Bayar Pajak
Dengan segala kemudahan yang diberikan DJP dalam menyediakan channel pembayaran maupun pelaporan pajak secara online atau elektronik, itu artinya tidak ada alasan lagi Wajib Pajak malas atau enggan membayar pajak.
Membayar pajak sangat penting bagi bangsa ini, karena setiap rupiahnya akan mengucur ke kegiatan-kegiatan produktif, seperti pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan bidang lainnya demi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Baca Juga: Gagal Lapor SPT Tahunan atau DJP Online Error Terus? Cek Penyebab dan Solusinya di Sini