STNK Kamu Perlu Diperpanjang? Simak Syarat dan Prosesnya
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legalitas bahwa kendaraan tersebut terdaftar dan memiliki identitas resmi. Nah, setiap tahun pemilik kendaraan wajib memperpanjang STNK agar tetap valid dan sah secara hukum. Kalau membiarkan STNK mati, bisa-bisa kamu akan terkena denda tilang yang bisa membuat kantong bolong, lho.
Proses perpanjangan STNK sendiri sebenarnya tidak ribet, kok. Asalkan kamu memahami dan melengkapi seluruh persyaratan yang diminta. Yuk, bahas syarat-syaratnya!
Syarat Perpanjangan STNK
Pada saat mengurus perpanjangan STNK, terdapat beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi. Perlu diketahui juga bahwa terdapat dua jenis perpanjangan STNK, yaitu perpanjangan tahunan dan perpanjangan 5 tahunan. Dalam prosesnya, keduanya membutuhkan dokumen yang berbeda. Mari lihat lebih dekat!
1. Syarat Perpanjangan Tahunan
Sesuai dengan namanya, perpanjangan STNK tahunan merupakan proses perpanjangan STNK yang dilakukan setiap tahun. Sebenarnya, perpanjangan tahunan ini dilakukan bukan untuk mengganti STNK baru, melainkan untuk mengesahkan STNK saja. Oleh karena itu, persyaratan yang dibutuhkan pun lebih simpel, yaitu:
- KTP asli pemilik kendaraan.
- BPKB asli dan fotokopi kendaraan.
- Untuk kendaraan instansi atau perusahaan, wajib menyertakan NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan.
- Kalau kamu mengajukan perwakilan untuk mengurus perpanjangan STNK, wajib menyertakan surat kuasa sah.
2. Syarat Perpanjangan 5 Tahunan
Nah, berbeda dengan perpanjangan tahunan yang bertujuan untuk mengesahkan STNK saja, perpanjangan STNK 5 tahunan dilakukan untuk mengganti STNK dengan yang baru. Hal ini dikarenakan masa berlaku STNK hanya 5 tahun.
Selain itu, perpanjangan STNK 5 tahunan ini juga akan dibarengi dengan penggantian Tanda Naik Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat motor. Adapun, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi.
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang tercantum di STNK dan BPKB.
- STNK asli.
- BPKB asli.
- Kendaraan yang akan diganti platnya.
- Surat kuasa dan formulir permohonan dengan melampirkan KTP pemilik dan perwakilannya jika perpanjangan STNK diwakilkan orang lain.
Cara Perpanjangan STNK Melalui Samsat
Setelah semua syarat perpanjangan STNK terpenuhi, kamu bisa langsung mengajukannya ke kantor Samsat terdekat di wilayahmu. Berikut adalah langkah-langkahnya.
- Kunjungi kantor Samsat terdekat di wilayahmu.
- Lalu, sampaikan maksud dan tujuanmu kepada petugas Samsat. Nantinya, petugas akan memberikan formulir perpanjangan STNK.
- Lengkapi seluruh formulir perpanjangan STNK tersebut dengan akurat.
- Jika sudah, berikan kembali formulir perpanjangan STNK dan persyaratannya kepada petugas.
- Lalu, lakukan pendataan kendaraan bermotor ke bagian pajak progresif untuk menentukan jumlah kepemilikan kendaraan yang dimiliki.
- Jika sudah, silakan lakukan pembayaran pajak kendaraan di loket pembayaran.
- Simpan bukti pembayaran untuk mengambil STNK dan plat kendaraan baru.
Jika kamu melakukan perpanjangan STNK tahunan, proses yang dilakukan kurang lebih sama. Hanya saja tidak perlu melakukan pergantian STNK dan plat kendaraan baru.
Baca juga: Biro Jasa STNK: Apa Itu dan Bagaimana Memilih Yang Tepat?
Cara Perpanjangan STNK Online
Selain melakukan perpanjangan STNK dengan mendatangi langsung kantor Samsat, kini kamu sudah bisa melakukannya secara online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Simak langkah-langkahnya berikut ini, yuk!
Registrasi Aplikasi SIGNAL
- Unduh aplikasi SIGNAL di App Store atau Play Store.
- Jika belum punya akun SIGNAL, lakukan registrasi dengan mengisi NIK sesuai di KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, nomor telepon, dan buat kata sandi.
- Lalu, lakukan verifikasi e-KTP dengan mengunggah foto.
- Kemudian, kamu juga akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah.
- Selanjutnya, masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor teleponmu. Pastikan untuk tidak memberikan kode OTP siapa pun.
- Setelah registrasi berhasil, lakukan verifikasi ulang melalui email yang terdaftar.
Registrasi Kendaraan Bermotor
- Setelah berhasil masuk ke akun SIGNAL, pilih menu “+ Tambah Kendaraan Bermotor”.
- Lalu, pilih kendaraan atas nama sendiri.
- Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor.
- Kemudian, masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin.
- Jika sudah, akan muncul pemberitahuan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
- Lakukan konfirmasi data, mulai dari data diri dan kendaraan hingga alamat pengirim, dan lakukan pembayaran pajak sesuai dengan kanal yang tersedia.
Perlu digarisbawahi kalau perpanjangan STNK online ini hanya bisa lakukan untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK saja, ya. Lalu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB). Jadi, untuk perpanjangan STNK 5 tahunan kamu masih harus melakukannya secara offline di kantor Samsat terdekat.
Berapa Biaya Perpanjangan STNK?
Seperti penjelasan di atas, terdapat biaya-biaya yang harus dipenuhi saat melakukan perpanjangan STNK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak, besaran biaya yang dibutuhkan adalah sebagai berikut.
Biaya |
Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 |
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih |
Perpanjangan STNK (Surat Tanda Naik Kendaraan) |
Rp100.000 |
Rp200.000 |
Pengesahan STNK (Surat Tanda Naik Kendaraan) |
Rp25.000 |
Rp50.000 |
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) |
2% dari harga beli kendaraan bermotor |
|
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) |
Rp35.000 |
|
TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) |
Rp60.000 |
Rp100.000 |
Cek Fisik Kendaraan |
Rp25.000 |
Untuk perpanjangan STNK tahunan, biaya yang dibutuhkan kurang lebih sama. Hanya saja, kamu tidak perlu membayar biaya perpanjangan STNK, TNKB, dan cek fisik kendaraan. Lalu, jika kamu melakukan pembuatan STNK baru karena balik nama, terdapat biaya lain seperti penerbitan BPKB.
Lengkapi Persyaratan Perpanjangan STNK Supaya Prosesnya Lancar
Perpanjangan STNK merupakan langkah penting untuk memastikan kendaraanmu tetap legal dan terdaftar. Baik melalui Samsat langsung maupun secara online, prosesnya bisa dilakukan dengan mudah asalkan kamu telah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan. Jadi, jangan tunggu sampai STNK kamu habis masa berlaku! Segera lakukan perpanjangan untuk menjaga kelancaran berkendara dan mematuhi peraturan yang ada.