Take Over KPR, Apa Saja Syarat dan Cara Mengurusnya
Bagi Anda yang telah memiliki sejumlah penghasilan, memiliki keinginan untuk bisa membeli sebuah rumah adalah hal yang sangat wajar. Ini bahkan sangat penting untuk Anda pikirkan sejak awal ketika Anda mulai mendapatkan sejumlah penghasilan tetap dari pekerjaan yang Anda geluti.
Membeli rumah tentunya membutuhkan sejumlah dana yang cukup besar, oleh sebab itu mempersiapkan dana sejak awal dan mempertimbangkan untuk membelinya selagi masih muda adalah hal yang lebih baik bagi Anda, khususnya bagi Anda yang telah bekerja.
Rumah menjadi salah satu aset dan bentuk investasi yang banyak dipilih oleh sebagian besar orang. Bukan hanya karena kebutuhan akan tempat tinggal semata, namun rumah juga memiliki nilai yang terbilang cukup stabil untuk Anda jadikan sebagai salah satu bentuk investasi jangka panjang.
Harga Rumah Cenderung Mengalami Kenaikan
Bukan rahasia umum lagi jika harga properti seperti rumah cenderung mengalami kenaikan setiap tahunnya. Jadi bisa dibilang menunda-nunda membeli rumah hanya akan membuat harganya semakin mahal di masa depan.
Namun harga sebuah rumah tentu saja tidaklah murah, tergantung pada tipe rumah, lokasi, umur rumah, dan faktor lainnya. Sebagai contoh, rumah dengan tipe 21 kisaran harganya saja saat ini per tahun 2019 sebesar Rp80 juta - Rp 300 juta.
Mahalnya harga rumah membuat banyak orang mengalami kesulitan untuk memilikinya dengan cepat. Jika dana yang Anda miliki tidak mencukupi untuk membeli sebuah rumah secara tunai, maka Anda bisa mempertimbangkan untuk menggunakan layanan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
KPR banyak dipilih masyarakat sebagai solusi untuk bisa memiliki rumah dengan cara mencicil dalam jangka waktu tertentu. Secara umum, pembelian rumah dengan menggunakan KPR juga akan membutuhkan sejumlah uang muka atau down payment (DP).
Adapun sesuai dengan aturan loan to value (LTV) dari Bank Indonesia (BI) per Desember 2019, uang muka bagi rumah tipe 21 hingga 70 yakni sebesar 10% hingga 25% dari nilainya. Artinya, meskipun Anda berniat untuk membeli sebuah rumah dengan menggunakan KPR, maka setidaknya Anda harus memiliki sejumlah uang muka sebagai pengajuan akad kredit tersebut.
Baca Juga : Persiapkan 3 Hal Berikut Sebelum Mengajukan KPR
Take Over KPR dan Cara Mengurusnya
Dalam pembelian rumah secara KPR, Anda juga mungkin bisa mempertimbangkan opsi untuk membeli sebuah rumah KPR yang di take over oleh pemiliknya.
Take over KPR merupakan sebuah tindakan pengalihan kepemilikan sebuah rumah dari seseorang kepada orang lain atau pihak lain (bank) yang dilakukan dengan sebuah perjanjian resmi dan sah berdasarkan hukum serta ketentuan yang berlaku.
Take over bisa saja dilakukan dengan berbagai tujuan, antara lain: mendapatkan sejumlah bunga yang lebih ringan, membeli sebuah rumah yang lebih besar dan sesuai dengan kebutuhan, kebutuhan keuangan yang begitu mendesak, serta berbagai alasan lainnya.
Proses take over KPR tentu harus dilakukan dengan sebuah surat perjanjian, sehingga kedua belah pihak yang terlibat di dalamnya tidak akan mengalami kerugian, baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang.
Di dalam praktiknya, terdapat beberapa macam take over KPR yang lazim terjadi dan dilakukan pada KPR, antara lain seperti di bawah ini:
1. Take Over Antar Bank
Take Over Antar Bank via bankerslab.com
Take over antar bank biasanya akan dilakukan oleh mereka yang menginginkan sejumlah bunga KPR yang lebih ringan dari yang mereka miliki saat ini. Hal ini pada umumnya dilakukan karena adanya penawaran yang jauh lebih baik dan menguntungkan dari bank lain, di mana seseorang lebih memilih untuk mengajukan KPR yang baru dan melakukan take over pada KPR sebelumnya yang telah dimilikinya.
Syarat take over KPR antar bank:
- umumnya sama saja dengan berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh bank ketika pengajuan KPR sebelumnya
- Bank akan meminta kelengkapan identitas diri (KTP, Kartu Keluarga) dan juga bukti penghasilan tetap setiap bulannya
- Namun selain persyaratan standar yang dipenuhi pada pengajuan KPR awal, bank juga akan meminta sertifikat rumah yang akan di take over tersebut.
Catatan: take over hanya akan bisa dijalankan jika Anda memang telah memiliki sertifikat rumah tersebut karena hal ini akan dijadikan sebagai jaminan atas kredit yang Anda ajukan.
Dengan begitu, maka proses take over hanya bisa dilakukan jika setidaknya Anda telah memiliki masa cicilan selama satu tahun, di mana setelah masa tersebut biasanya sertifikat rumah telah terbit dan dipegang oleh pihak bank.
Jika ternyata sertifikat telah dipegang oleh pihak bank pertama yang Anda gunakan, maka proses take over akan berjalan dengan lebih mudah dan cepat.
Setelah semua persyaratan tersebut dipenuhi, maka bank akan melakukan proses take over tersebut. Dalam hal ini bank akan melakukan analisa kredit dan juga proses appraisal atau perhitungan ulang terhadap nilai rumah yang akan di take over tersebut.
Baca Juga : Beli Rumah dengan KPR, Ini Langkah-Langkahnya
2. Jual Rumah Secara Take Over
Jual Rumah Secara Take Over via genesispeacegroup.com
Take over ini bisa Anda jadikan sebagai pilihan, ketika Anda memiliki keinginan untuk membeli sebuah rumah baru dengan menggunakan KPR dan melakukan take over terhadap KPR seseorang yang belum lunas.
Hal ini akan melibatkan 3 pihak yang berkepentingan, yakni: Anda sebagai pemohon take over, penjual rumah yang akan Anda beli rumahnya, dan juga pihak bank selaku penyedia dana.
Syaratnya:
- Dalam proses pengajuan take over ini, Anda akan diwajibkan untuk memenuhi persyaratan sebagaimana pengajuan KPR yang pertama.
- Anda akan diminta melengkapi identitas diri dan juga keterangan mengenai penghasilan tetap yang Anda dapatkan setiap bulannya.
- Anda juga wajib datang ke bank bersama dengan penjual rumah yang akan Anda beli sebagai pengajuan KPR dengan cara take over tersebut.
Lalu jika semua syarat telah dipenuhi, selanjutnya bank akan melakukan analisa terhadap pengajuan kredit tersebut, dan jika hal ini disetujui, maka pihak bank akan mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) dan juga SKMHT. Sebelum meneruskan KPR tersebut, maka Anda akan diwajibkan untuk membayar sejumlah biaya take over yang telah ditentukan dan disepakati dengan pihak penjual rumah tersebut.
Setelah persetujuan tersebut terjadi, maka Anda akan melakukan transaksi kredit dengan menggunakan nama Anda sendiri.
3. Take Over KPR Bawah Tangan
Take Over KPR Bawah Tangan via usnews.com
Take over di bawah tangan merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan rumah yang dilakukan hanya antara pihak pembeli dan juga penjual saja. Take over ini berlangsung tanpa adanya keterlibatan pihak bank selaku pemberi dana KPR itu sendiri. Hal ini sangat tidak dianjurkan, terutama jika Anda bertindak sebagai pihak yang akan membeli rumah tersebut (melakukan pembelian take over).
Catatan: Tindakan melakukan take over di bawah tangan akan sangat berisiko bagi Anda.
- Kenyataannya pihak bank tidak akan menyerahkan sertifikat kepemilikan rumah kepada seseorang yang namanya tidak tertera pada sertifikat tersebut. Jadi, Anda akan berpotensi mengalami masalah dan juga kerugian atas take over tersebut.
- Dalam take over di bawah tangan, biasanya pembeli hanya akan melakukan perjanjian perpindahan kredit di depan notaris, melunasi biaya take over tersebut dan melanjutkan pembayaran cicilan KPR yang di take over.
- Masalah sangat mungkin terjadi ketika Anda telah melunasi seluruh cicilan KPR tersebut, sebab besar kemungkinan Anda akan mengalami kesulitan ketika mengambil sertifikat kepemilikan rumah kepada pihak bank penyedia KPR.
Pilih Take Over yang Aman dan Menguntungkan
Pada umumnya tindakan take over KPR dilakukan untuk mendapatkan sejumlah keuntungan dalam pengajuan KPR ke bank. Namun jangan sampai Anda melakukan take over dengan proses yang salah, yang justru akan membuat Anda berpotensi mengalami kerugian di masa yang akan datang.
Hitung dan pertimbangkan keuntungan yang akan Anda dapatkan dari take over KPR, pilih cara yang aman dan juga bisa menjamin hak-hak Anda di kemudian hari atas rumah yang akan Anda beli.