Tiba-tiba Dapat Transferan Duit dari Pinjol Ilegal Tanpa Pengajuan? Ini yang Harus Dilakukan

Fintech lending ilegal yang menawarkan pinjaman online (pinjol) paling pintar mencari kesempatan dalam kesempitan. Banyak akal dan cara licik yang dipakai untuk memangsa korbannya.

Malahan saat ini ada modus baru dari perusahaan pinjol abal-abal. Modus tersebut makin membuat masyarakat takut dengan keberadaan fintech lending bodong.

Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Investasi Bodong Biar Gak Nangis Bombay

Tiba-Tiba Dapat Transferan Dana

Modus terbaru pinjol ilegal yang harus diketahui:

  • Pengiriman uang kepada seseorang melalui rekening bank, meskipun orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman. Korban akan menerima transfer dana yang tidak diminta, dan kemudian dihadapkan pada tuntutan untuk mengembalikan uang tersebut.
  • Tiba-tiba menerima transfer uang dari pinjaman online ilegal tanpa pernah memberikan persetujuan atau mengajukan pinjaman. Hal ini sering kali diikuti dengan permintaan untuk mengembalikan uang tersebut, yang dapat menjerat korban dalam utang yang tidak diinginkan.
  • Beberapa pinjol ilegal juga berusaha mengumpulkan data pribadi korban dengan menawarkan pinjaman yang tampaknya menguntungkan. Setelah mendapatkan data, mereka dapat melakukan penipuan lebih lanjut atau menjual informasi tersebut
  • Pinjol ilegal sering kali meniru nama atau identitas platform yang sudah terdaftar dan berizin untuk menipu masyarakat. Mereka menggunakan teknik ini untuk memberikan kesan bahwa mereka adalah layanan yang sah.

Jika sudah pernah mengunduh aplikasi pinjol ilegal, berarti kamu sudah memberi izin akses seluruh kontak maupun data pribadimu di HP, termasuk nomor rekening.

Atau bisa juga kiriman uang dari pinjol ilegal karena kamu menjadi korban penyalahgunaan data. Data pribadimu, termasuk nomor rekening bank diretas dan dijual oleh pelaku.

Modus lainnya:

  • Pinjaman online ilegal berkomplot merekomendasikan nasabah untuk meminjam ke pinjol lain untuk melunasi utang.

Baca Juga: Ramai Jual Beli Data Secara Online, Pilihlah Pinjaman Online dengan Cerdik

Penawaran Pinjol Melalui SMS/WA Ilegal

Kamu pasti sering mendapat tawaran pinjaman online melalui SMS dan WhatsApp? Isinya iming-iming bunga murah, plafon pinjaman besar, dan proses yang cepat.

Katakan tidak untuk mempercayainya. Segala bentuk penawaran pinjol lewat SMS dan WhatsApp adalah ilegal.

”Setiap penawaran pinjol lewat SMS atau WA pasti ilegal. Karena pinjol legal, pemasarannya dilarang menggunakan media tersebut,” kata Tongam.

Apa yang Harus Kamu Lakukan?

Dapat transferan duit mencurigakan dari perusahaan pinjol ilegal tanpa pengajuan sebelumnya:

1. Simpan uangnya

Begitu kamu cek bahwa ada uang masuk ke rekening dari perusahaan pinjol bodong atau tidak terdaftar di OJK, simpan dana tersebut. Jangan sekali-kali menggunakannya maupun ditransfer ke orang lain atau rekening lain

2. Saat ditagih, katakan hal ini

Ketika ditagih, sampaikan bahwa kamu tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan uang sesuai nominal yang diterima. Kalau ngotot juga, tanya nama perusahaan pinjolnya, nama akun yang terdaftar, dan surat perjanjian pinjaman.

3. Kembalikan uang langsung ke kantor perusahaan pinjol

Kembalikan uang sesuai jumlah yang diterima langsung ke kantor perusahaan pinjolnya. Bukan rekening penagih atau debt collector maupun lewat aplikasi agar terhindar dari penipuan berikutnya.

Baca Juga: Gunakan Cara Ini agar Terhindar dari Penipuan Pinjaman Online

4. Blokir nomor kontak penagih

Bila tetap ditagih dengan kekerasan, seperti teror, intimidasi, pelecehan, blokir semua nomor kontak penagih

5. Beritahu semua kontak di HP

Beritahu ke seluruh kontak di HP kamu agar mengabaikan pesan atau telepon dari penagih. Katakan pula bahwa kamu tidak pernah meminjam uang ke aplikasi pinjaman online manapun

6. Lapor polisi dan SWI

Agar kamu aman dan tidak dikejar-kejar penagih lagi karena itu bukan kesalahanmu, segera lapor polisi untuk proses hukum. Buat laporan ke Polres dan Polda di wilayahmu atau melalui https://patrolisiber.id, email info@cyber.polri.go.id. Juga laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran. Kirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

7. Lampirkan LP (Laporan Polisi) ke kontak penagih yang masih muncul

Sementara untuk kamu yang mendapat tawaran pinjol lewat SMS dan WhatsApp, lakukan hal ini agar terhindar dari penipuan:

  • Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WA penawaran pinjol ilegal
  • Langsung hapus dan blokir nomor tersebut bila menerima SMS atau WA tawaran pinjol ilegal
  • Selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman.

8. Cek data pribadi

Jika merasa data pribadi telah disalahgunakan, periksa apakah ada aktivitas mencurigakan di akun bank atau layanan keuangan lainnya. Segera laporkan ke bank jika ada transaksi yang tidak dikenali.

9. Dapatkan bantuan hukum jika perlu

Jika merasa terjebak dalam utang yang tidak dapat dibayar, pertimbangkan untuk mencari bantuan hukum. Pengacara dapat memberikan nasihat tentang langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi dirimu.

Jangan Pernah Coba-coba Akses Pinjol Ilegal

Pinjaman online ilegal dapat menyengsarakan keuangan dan hidupmu. Pinjam uang tak seberapa, apesnya luar biasa.

Kamu bakal dibebani bunga mencekik 2-3% per hari, fee pinjaman yang besar, dan tenor yang pendek. Perjanjian pinjaman pun bisa berbeda di tengah jalan, sehingga akan merugikanmu.

Oleh karena itu, jangan pernah coba-coba mengakses, apalagi mengajukan pinjaman pada fintech lending ilegal. Sekali kamu mengunduh, maka semua data pribadimu bisa diambil dan disalahgunakan.

Baca Juga: Cara Cerdas Hindari Gali Lubang Tutup Lubang Saat Pinjaman Online