Tips Mengurus Perubahan NPWP dan Prosedur Pengajuannya
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dibuat dengan mengikuti domisili wajib pajak sesuai dengan alamat KTP yang bersangkutan. Jadi, jika kamu merupakan wajib pajak dan berpindah domisili, wajib untuk segera meng-update dan memperbarui data NPWP. Hal tersebut bertujuan untuk kemudahan proses administrasi perpajakan yang dilakukan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak Pratama) bersangkutan, karena bagaimanapun juga, setiap wajib pajak hanya akan dipantau oleh 1 KPP saja.
Tak hanya perubahan domisili, perubahan lain seperti nama, jenis kegiatan usaha, atau hal lainnya pun wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk segera diperbarui dalam data NPWP. Berikut langkah-langkah memperaui data NPWP dan tips sukses melakukannya yang bisa kamu simak.
Cara Memperbarui Data NPWP
Memperbarui data NPWP penting untuk dilakukan. Bukan hanya untuk meng-update data, pembaruan data NPWP juga akan mempermudahmu pada saat pengajuan pembayaran SPT Tahunan dan perpajakan lainnya nanti. Pada dasarnya, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk proses perpindahan alamat NPWP, yaitu secara online dan secara tertulis atau offline.
Cara Memperbarui Data NPWP Secara Online
Bagi kamu yang tertarik melakukan perpindahan alamat NPWP secara online. Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan:
- Permohonan terhadap perubahan data NPWP dapat dilakukan secara online dengan melakukan pengisian formulir perubahan data wajib pajak di website DJP.
- Apabila sudah melakukan pengisian terhadap Formulir Pemindahan Wajib Pajak dengan lengkap, maka kamu diharuskan untuk mengirimkan dokumen-dokumen yang sudah disyaratkan ke KPP yang lama.
- Pengiriman terhadap dokumen yang disyaratkan tersebut bisa dilakukan dengan cara mengunggah soft copy dokumen melalui aplikasi e-Registration di website DJP atau bisa juga mengirimkannya dengan mempergunakan surat pengiriman dokumen yang sudah ditandatangani.
- Perlu diingat bahwa sesuai ketentuan dalam UU Transaksi Elektronik (UU ITE), permohonan perubahan data NPWP yang sudah disampaikan melalui aplikasi e-Registration yang terdapat di website DJP dianggap sudah ditandatangani secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum di dalamnya.
- Jika dokumen yang disyaratkan ternyata belum diterima oleh pihak KPP dalam jangka waktu dua minggu setelah permintaan permohonan secara elektronik, maka permohonan tersebut akan dianggap tidak diajukan.
Cara Memperbarui Data NPWP Secara Offline
Apabila ingin mengajukan permohonan perpindahan alamat pajak secara offline atau tertulis, maka kunjungi kantor pelayanan pajak. Jika kamu mengajukan perubahasan domisili, pastikan kamu melakukan perubahan data di KPP lama dan KPP baru. Berikut adalah langkah-langkahnya.
- Melakukan proses pengisian formulir perubahan data Wajib Pajak.
- Memberikan formulir yang telah diisi dan Fotokopi kartu identitas (KTP) ke loket pelayanan NPWP.
- Berdasarkan permohonan pindah dari pihak wajib pajak, KPP yang Lama akan memberikan keputusan dalam rentang waktu paling lama lima hari kerja. Terhitung setelah Bukti Penerimaan Surat dikeluarkan.
- Menerima Surat Pernyataan Pindah.
- Terhadap wajib pajak yang diberikan surat penolakan karena tengah dilakukan proses verifikasi berkenaan dengan pemeriksaan bukti permulaan, penerbitan SKP atau penyidikan sebagaimana yang dituangkan pada Pasal 35 ayat (4) huruf b PER-20/PJ /2013, pemenuhan kewajiban dan pelaksanaan hak perpajakan wajib pajak tetap dilakukan oleh KPP Lama sampai wajib pajak dipindahkan ke KPP yang Baru.
- Setelah menerima surat pernyataan pindah, kamu diharuskan untuk pergi ke KPP baru dan menyerahkan surat tersebut ke loket pelayanan NPWP.
- Di sini kamu akan menerima kartu NPWP dan juga surat keterangan terdaftar (SKT) yang terbaru.
- Dalam hal ini, ada kemungkinan SKT tidak diberikan langsung. Terkadang SKT bisa dikirimkan ke alamat domisili terbaru atau juga WPOP dihimbau untuk datang ke KPP di waktu yang lain.
Tahapan di atas merupakan prosedur ketika mengajukan permohonan ke KPP lama, nah tahap berikutnya adalah prosedur pengajuan perpindahan alamat NPWP ke KPP baru yaitu:
- Kamu akan diminta untuk mengisi formulir perubahan data wajib pajak.
- Memberikan formulir yang telah diisi dan Fotokopi kartu identitas (KTP) ke loket pelayanan NPWP.
- KPP terbaru akan mengirimkan tembusan surat SKT atau surat pengukuhan PKP paling lambat satu hari kerja, terhitung semenjak penerbitan ke KPP yang Lama.
- Di sini kamu akan menerima kartu NPWP dan SKT yang baru.
- Sama seperti pada prosedur pengajuan ke KPP lama, di sini pun ada kemungkinan SKT tidak diterima secara langsung bersamaan dengan Kartu NPWP. Terkadang SKT akan dikirimkan ke alamat yang baru atau mungkin akan diinstruksikan untuk datang di waktu yang lain.
Sekilas cara yang kedua ini nampak lebih sederhana dan mudah, namun perlu diketahui pada saat seseorang mengajukan permohonan ke KPP baru, maka proses selanjutnya akan memakan waktu yang lebih lama. Bagaimana pun juga, KPP lama tetap harus tahu berkenaan dengan perpindahan NPWP.
Untuk prosedur yang permohonannya diajukan ke KPP lama, maka pemberitahuan akan dilakukan langsung oleh kamu selaku pemilik NPWP. Akan tetapi jika permohonan diajukan ke KPP baru, maka pihak KPP baru inilah yang akan memberitahukan perpindahan alamat ke KPP lama.
Tips Mengurus Perubahan NPWP
Mengurus Perubahan NPWP
Sebelum membahas mengenai prosedur pengajuan perpindahan NPWP melalui KPP, demi kelancaran proses perpindahan NPWP, ada beberapa tips yang harus diperhatikan sebelum berkunjung ke kantor pelayanan pajak, yang antara lain adalah:
- Cobalah untuk datang ke KPP sekitar jam 8 pagi. Saat di mana kantor masih sepi dan warga belum memenuhi area kantor. Di pagi hari, para petugas akan lebih prima dan bersemangat dalam melayani para tamu ketimbang pada siang hari.
- Sebelum datang ke kantor perpajakan, fotokopi terlebih dahulu Kartu Tanda Penduduk, karena memang diperlukan saat proses administrasi.
- Sediakan alat tulis. Saat berada di kantor perpajakan bukan hanya kamu saja yang sedang sibuk mengurus pajak. Meskipun di meja kantor perpajakan disediakan pulpen tapi terkadang dalam penggunaannya mesti bergiliran.
- Berpakaian sopan dan rapi saat pergi ke KPP. Hindari juga pemakaian sandal jepit. Lebih baik mempergunakan sepatu saja untuk memberikan citra sopan dan elegan. Selain itu, hal tersebut akan memberikan kenyamanan bagi para petugas di KPP dan pengunjung lainnya.
- Apabila banyak pengunjung, maka kamu selaku warga Negara yang baik mesti tertib di dalam antrean.
Dokumen yang Harus Dipersiapkan sebelum Mengajukan Perubahan Data NPWP
Berdasarkan informasi yang ditemukan dari berbagai sumber, dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pengajuan perubahan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terbagi menjadi dua, yaitu perysratan perubahan NPWP untuk data pribadi dan untuk badan usaha.
Persyaratan Pengajuan Perubahan Data NPWP untuk Pribadi
- Formulir Perubahan Data yang tersedia dalam website resmi DJP.
- KTP asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
- NPWP asli dan fotokopi.
- Surat keterangan menjalankan usaha dari kantor desa setempat bagi yang melakukan usaha.
Persyaratan Pengajuan Perubahan Data NPWP untuk Badan Usaha
- Formulir Perubahan Data yang ditandatangani Direktur dan diberi cap kantor.
- Akta Perubahan dan SK (Surat Keputusan) Pengesahan AHU (Administrasi Badan Hukum).
- Fotokopi KTP dan NPWP Direktur.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat keterangan Domisili dari Kantor Kecamatan.
Selain persyaratan di atas, pastikan juga kamu membawa dokumen yang menunjukkan perubahan data wajib pajak atau pengusaha kena pajak, ya. Contohnya seperti surat keterangan domisili terbaru, akta perusahaan, bukti pengesahaan dari Kementerian Hukum dan HAM, surat keterangan bekerja dari perusahaan baru, dan sebagainya.
Mengurus Perubahan Data NPWP Mudah secara Online dan Offline
Nah, itu dia langkah-langkah untuk memperbarui data NPWP dengan mudah! Jangan anggap remeh proses ini, karena data yang up-to-date penting banget untuk kelancaran urusan perpajakanmu. Jadi, jangan lupa untuk rutin mengecek dan memperbarui informasi jika ada perubahan.