Waduh, Belanja Online Barang Impor di Atas Rp 42 Ribu Kena Pajak. Begini Menghitungnya
Perhatian, perhatian..!! belanja barang impor di situs jual beli online (e-commerce) bisa makin mahal nih. Nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman via daring turun menjadi USD 3 atau setara Rp42.000 (kurs Rp14.000 per USD).
Buat kamu yang doyan banget belanja online, terutama barang-barang dari luar negeri mungkin akan berpikir dua kali sebelum bertransaksi akibat kebijakan tersebut yang mulai berlaku 30 Januari 2020.
Bagaimana tidak? Itu artinya, kalau kamu belanja barang impor via daring dan dikirimkan via kurir dengan nilai di atas Rp42.000 bakal kena bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Baca Juga: Mau Bisnis Jastip Lancar dan Gak Diciduk Bea Cukai? Jangan Curang Kayak Gini!
Kok Diturunin Sih?
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi menggelar konferensi pers terkait aturan impor barang kiriman via kemenkeu.go.id
Sebetulnya dalam kurun waktu dua tahun, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sudah menurunkan nilai pembebasan (de minimis value) sebanyak dua kali. Pertama di tahun 2018, dari tadinya batas bebas bea masuk barang kiriman dari luar negeri sebesar USD 100 menjadi USD 75 atau sekitar Rp 1,05 juta.
Kemudian dipangkas lagi dengan besaran nilai menjadi USD 3 per kiriman (consignment note) untuk bea masuk pada akhir tahun lalu. Penurunannya jauh sekali ya dari USD 75 ke USD 3 atau hanya sekitar Rp 42.000 per kiriman.
Kebijakan ini meluncur bukan tanpa alasan. Saat masih berlaku ambang batas impor barang lewat e-commerce USD 75, mayoritas barang kiriman yang dilaporkan seharga di bawah USD 75 atau Rp 1,05 juta. Jadi barang tersebut dibebaskan dari bea masuk.
“Nilai impor yang sering dilaporkan dalam pemberitahuan impor barang kiriman adalah USD 3,8 per kiriman, sehingga akhirnya de minimis value disesuaikan menjadi USD 3,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu, Syarif Hidayat dalam keterangan resminya, belum lama ini.
Pajak Impor Tetap Normal Tanpa Ada Ambang Batas
Belanja online impor lebih dari Rp42 ribu bakal kena pajak
Kamu yang mau belanja barang impor secara online perlu tahu nih. Barang bisa lolos dari bea cukai setelah membayar aneka pajak yang sudah ditentukan. Bukan hanya kewajiban bea masuk, tapi juga ada komponen PDRI.
PDRI terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan bukti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika tidak punya NPWP, tarif PPh Pasal 22 yang dipungut untuk barang kiriman tersebut lebih tinggi dibanding kamu yang memiliki NPWP.
- Dalam hal ini, hanya berlaku batas pembebasan bea masuk. Sedangkan pungutan PDRI diberlakukan normal alias tidak ada batas ambang bawah.
- Pesan barang luar negeri dari situs belanja online dengan nilai di bawah USD 3, bebas dari bea masuk dan PDRI. Lebih dari itu, dipungut bea masuk dan pajak.
- Berlaku pula rasionalisasi tarif dengan menghapus tarif PPh Pasal 22 impor. Jadi dari sebelumnya tarif yang berlaku (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP atau 20% tanpa NPWP), kini menjadi Bea Masuk 7,5% dan PPN 10%.
Baca Juga: Ingat! Ini lho, Pajak yang Harus Dibayar buat Para Jastip
Contoh Perhitungan
Contoh perhitungan pajak untuk barang kiriman impor yang melebihi batas
Jika masih bingung, coba lihat simulasi atau contoh perhitungan di bawah ini:
Jika lebih dari USD 3, perhitungannya:
- Harga mainan dari Jepang USD 25 + ongkir USD 5 + asuransi USD 1 = USD 26
- Nilai CIF = USD 26 x Rp 14.000 = Rp 364.000
- Bea Masuk = 7,5% x Rp 364.000 = Rp 27.300
- Nilai dasar pengenaan pajak = Rp 364.000 + Rp 27.300 = Rp 418.600
- PPN 10% = 10% x Rp 418.600 = Rp 41.860
- Total pajak yang harus dibayar di Indonesia = Rp 27.300 + Rp 41.860 = Rp 69.160.
Tarif Bea Masuk 3 Produk Ini Lebih Tinggi
Khusus impor barang tas, sepatu, dan produk tekstil melalui e-commerce lebih dari USD 3 kena tarif bea masuk lebih tinggi. Rinciannya:
- Bea Masuk untuk tas 15-20%
- Bea Masuk untuk sepatu 25-30%
- Bea Masuk untuk produk tekstil 15-25%
Pungutan pajak lain, yakni PPN dengan tarif 10% dan PPh sebesar 7,5%-10%.
Contoh perhitungannya:
- Belanja sepatu dari Amerika seharga USD 50 + ongkir USD 9 + asuransi USD 1 = USD 60
- Nilai CIF = USD 60 x Rp 14.000 = Rp 840.000
- Bea Masuk = 25% (tarif paling bawah) x Rp 840.000 = Rp 210.000
- Nilai dasar pengenaan pajak = Rp 840.000 + Rp 210.000 = Rp 1.050.000
- PPN = 10% x Rp 1.050.000 = Rp 105.000
- PPh = 7,5% x Rp 1.050.000 = Rp 78.750
- Total pajak yang harus dibayar di Indonesia = Rp 210.000 + Rp 105.000 + Rp 78.750 = Rp 393.750.
Cintai Produk-produk Indonesia
Kamu tahu gak kalau Indonesia kebanjiran barang impor, industri dalam negeri bisa mati. Itu karena banyak orang doyan belanja online produk luar negeri, sehingga barang yang diproduksi di Tanah Air, seperti sepatu, tas, produk tekstil tidak laku.
Kalau industri domestik mati, imbasnya adalah terjadi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jumlah pengangguran bakal meningkat, daya beli berkurang, dan akhirnya pertumbuhan ekonomi terganggu.
Oleh karenanya, tanamkan dalam diri untuk selalu mencintai produk-produk karya anak bangsa. Pakai baju, tas, sepatu made in Indonesia gak bikin katrok kok. Tetap bisa modis karena kualitas produk dalam negeri gak kalah bersaing dengan buatan luar negeri.
Baca Juga: e-Billing Pajak: Cara Bayar Pajak Secara Online yang Praktis