Ada Wacana Wajib Asuransi Kendaraan di Tahun 2025, Simak Cara Pengajuannya

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan wacana yang mewajibkan kendaraan bermotor untuk mengikuti asuransi third party liability (TPL) pada 2025. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono terkait kewajiban asuransi mobil dan motor tersebut tercantum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Aturan tersebut rencananya diberlakukan paling lambat Januari 2025. Ogi pun menjelaskan bahwa aturan serupa telah diberlakukan di berbagai negara, termasuk Asean. Hal itu bertujuan untuk menekan kerugian dalam risiko kendaraan, terutama saat terjadi kecelakaan yang melibatkan banyak pihak.

Adapun, third party liability atau TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga secara langsung yang kendaraan bermotornya dipertanggungkan akibat risiko yang dijamin dalam polis. Contohnya jika pihak ketiga mengalami kecelakaan dan menuntut pertanggungjawaban, maka ia bisa mengajukan klaim, baik untuk diri sendiri maupun kendaraan.

Pentingnya Asuransi Kendaraan

Sebagaimana diketahui, asuransi memang menjadi bagian penting proteksi yang memiliki manfaat tersendiri. Tidak terkecuali pada asuransi mobil maupun motor yang tentunya membantu memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko kendaraan, baik untuk kendaraan itu sendiri maupun kamu sebagai pengendaranya.

Meski demikian, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum sadar akan pentingnya proteksi kendaraan mobil dan motor melalui asuransi. Padahal dengan adanya asuransi kendaraan, setiap pemilik kendaraan dapat menekan risiko kerugian musibah. Nantinya, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi dengan besaran yang sesuai pada polis asuransi.

Ada beberapa manfaat dari kepemilikan asuransi kendaraan yang perlu dipahami masyarakat sebagai berikut.

  1. Memberikan perlindungan dari berbagai risiko kendaraan. Contohnya, kerusakan, kecelakaan, serta bencana.
  2. Menjadi proteksi apabila terjadi kehilangan akibat pencurian atas kendaraan yang diasuransikan.
  3. Menjaga keuangan tetap stabil atau tidak habis mendadak saat terjadi musibah.
  4. Membantu menangani tanggungan pihak ketiga melalui TPL jika terjadi kecelakaan yang melibatkan banyak pihak.
  5. Kondisi kendaraan lebih terjamin melalui perbaikan rutin.
  6. Menjaga harga jual tidak terlalu jatuh.

Itulah beberapa manfaat kepemilikan asuransi kendaraan, terutama mobil yang mungkin belum disadari banyak masyarakat Indonesia. Melalui artikel ini pula, kamu bisa mengetahui langkah-langkah mendaftar asuransi mobil dan motor.

Cara Mengajukan Asuransi Kendaraan

Mengajukan asuransi kendaraan memiliki syarat dan langkah yang berbeda-beda pada setiap perusahaan asuransi. Hal ini, sama dengan asuransi kesehatan maupun jiwa yang punya syarat dan ketentuan berbeda di setiap penyedia. Adapun, pada artikel ini akan dijelaskan langkah-langkah mengajukan asuransi mobil yang mudah untuk kamu lakukan.

Cara Mengajukan Asuransi Mobil Melalui Cermati.com

Adapun untuk asuransi mobil, kamu bisa mendaftarkan dengan mudah secara online melalui Cermati.com. Berikut cara mengajukan pendaftaran asuransi mobil di aplikasi Cermati.com.

  1. Unduh aplikasi Cermati.com di Play Store maupun App Store
  2. Masukan akun atau buat akun jika belum punya
  3. Pilih menu asuransi mobil pada halaman depan
  4. Kemudian, isi jenis, tahun keluaran, model, tipe mobil, dan plat kendaraan
  5. Pilih jenis perlindungan yang diinginkan sarta bisa menambahkan kode promo yang berlaku
  6. Klik “Cari Sekarang” dan tunggu keluar produk rekomendasi asuransi sesuai data kendaraan
  7. Klik “Bandingkan” jika ingin membandingkan produk satu dengan lainnya
  8. Jika sudah menemukan yang sesuai, klik “Beli Sekarang”
  9. Di halaman checkout, masukkan harga mobil dan perluasan, lalu cek harga premi yang tertera
  10. Klik kotak persetujuan syarat dan ketentuan
  11. Terakhir, lakukan pembayaran dengan metode yang dipilih.

Nah, itulah langkah mengajukan pendaftaran asuransi kendaraan, baik mobil maupun motor dengan mudah secara online. Kemudian, untuk mobil kamu bisa menambahkan polis asuransi third party liability. Hal ini bertujuan untuk menekan risiko kerugian yang melibatkan pihak ketiga. 

Cara Mengajukan Klaim Asuransi Third Party Liability Mobil

Asuransi pihak ketiga adalah asuransi pertanggungan risiko yang timbul karena adanya tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Untuk besaran premi asuransi TPL biasanya sudah include pada premi asuransi mobil. Bila tidak, kamu bisa tanyakan kepada petugas atau agen asuransi untuk menambahkan tanggungan pihak ketiga dalam polis.

Biasanya, perusahaan asuransi memberikan range pertanggungan sesuai polis yang dipilih pemilik asuransi. Besaran limit yang disediakan, sekitar Rp25 juta sampai Rp100 juta. Untuk pengajuan klaim, kamu bisa melakukan cara berikut.

  1. Isi form pelaporan klaim, baik melalui website, email, dan lainnya yang tersedia.
  2. Kamu juga bisa melakukan pelaporan melalui telepon maupun mendatangi kantor asuransi langsung.
  3. Lengkapi dokumen pelaporan dan tunggu status laporan diterima.
  4. Biasanya, petugas akan melakukan survei.
  5. Setelah klaim diterima, kamu akan dapat memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga sesuai besaran yang disepakati.

Itulah cara mengajukan klaim asuransi pihak ketiga atau TPL pada mobil. Adapun dalam pengajuan klaim tersebut, pastikan kamu melengkapi syarat yang diminta. Adapun syarat tersebut berbeda pada setiap perusahaan penyedia asuransi.

Beberapa syarat yang diminta, di antaranya adalah formulir pengajuan klaim, Polis dan KTP pemegang polis, SIM dan STNK pihak ketiga, surat tuntutan pihak ketiga yang ditandatangani di atas materai, surat keterangan polisi setempat, foto kerusakan kendaraan atau kwitansi biaya perbaikan, dan lain sebagainya.

Proteksi Asuransi Mobil Semakin Lengkap dengan Third Party Liability

Itulah informasi seputar asuransi mobil dan motor yang bisa kamu pahami untuk meningkatkan kesadaran pentingnya proteksi pada kendaraan. Terlebih, pada kendaraan mobil, asuransi third party liability menjadi pelengkap perlindungan pada risiko kecelakaan yang melibatkan kerugian pada pihak ketiga.


Dengan tambahan asuransi tersebut pada polis, kamu juga bisa menekan pengeluaran besar mendadak saat terjadi musibah tersebut. Adapun, melalui artikel ini kamu juga bisa memahami pentingnya asuransi mobil third party liability yang direncanakan akan diberlakukan secara wajib oleh pemerintah pada Januari 2025 mendatang. Semoga informasi ini bermanfaat ya!