Warga Perlu Tahu, Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Domisili

Dokumen kependudukan merupakan hal penting yang harus dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI), baik dari kalangan dewasa hingga bayi baru lahir sekalipun. Dengan adanya dokumen kependudukan tersebut, artinya seseorang merupakan warga resmi negara Indonesia.

Namun, masih banyak warga Indonesia yang belum memiliki dokumen kependudukan secara lengkap dan tidak mengurusnya ke layanan kependudukan. Beragam alasan dilontarkan, mulai dari tidak tahu pentingnya dari setiap dokumen kependudukan hingga malas mengurus dokumen karena prosedurnya yang ribet.

Sebut saja, Surat Keterangan Domisili (SKD) menjadi salah satu dokumen penting tapi belum banyak diketahui masyarakat. Padahal dengan adanya SKD ini, masyarakat bisa dengan mudah mengurus berbagai kepentingan pribadi dan keluarga.

Agar pengetahuan tentang dokumen kependudukan bertambah, sebaiknya simak ulasan berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari berbagai sumber mengenai pentingnya hingga cara membuat SKD.

Surat Keterangan Domisili

Masyarakat akan membutuhkan Surat Keterangan Domisili ini apabila orang tersebut datang dan tinggal sementara waktu atau pindah ke suatu wilayah. Dengan memiliki Surat Keterangan Domisili ini, artinya orang tersebut telah resmi melaporkan keberadaannya saat ini kepada pemerintah.

Sering terjadi pada masyarakat yang tinggal di luar kota datang ke Jakarta untuk pindah atau tinggal sementara dalam waktu yang tidak bisa ditentukan. Pada umumnya, pengurus warga setempat seperti RT akan menanyakan atau membantu mengurusi kepemilikan SKD bagi warga pendatang dari luar wilayah yang belum memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) daerah setempat.

Legalitas Surat Keterangan Domisili (SKD) diatur dalam pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Setiap pendatang wajib mengurus surat keterangan pindah atau surat keterangan domisili pada instansi berwenang seperti kantor kepala desa atau kantor kelurahan.

Manfaat Kepemilikan Surat Keterangan Domisili

Perlu kamu ketahui bahwa Surat Keterangan Domisili ini bukan hanya bermanfaat bagi pendatang baru saja sebagai tanda pengenal. Akan tetapi, masih banyak manfaat lain dari kepemilikan SKD ini untuk mengurus berbagai keperluan. Berikut beberapa contohnya.

  1. Pembuatan rekening bank.
  2. Mengurus pernikahan.
  3. Melamar pekerjaan.
  4. Pendaftaran sekolah.
  5. Sebagai pengganti Surat Keterangan Pindah.
  6. Akta lahir.
  7. Pembuatan NPWP.
  8. Mendapatkan bantuan dari pemerintah.
  9. Membantu dalam mendapatkan vaksin.
  10. Pengurus dokumen legal lainnya.

Selain itu, jika kamu sebagai warga pendatang telah memiliki Surat Keterangan Domisili ini, artinya kamu juga telah membantu pemerintah untuk pemetaan persebaran penduduk di setiap wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Cara Kepemilikan Surat Keterangan Domisili

Mengingat Surat Keterangan Domisili ini merupakan dokumen pribadi, maka orang yang bersangkutan harus mengurusi secara mandiri ke pihak yang berwenang menerbitkan SKD seperti kantor keluarahan atau kantor kepada desa. Penerbitan SKD ini juga tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.

Syarat Membuat Surat Keterangan Domisili

Berikut beberapa syarat yang perlu disiapkan untuk mengurus dan memiliki Surat Keterangan Domisili:

Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat pengantar dari RT/RW setempat.
  • Formulir permohonan SKD yang telah diisi dan ditandatangani.

Warga Negara Asing (WNA):

  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
  • Surat pengantar dari RT/RW setempat.
  • Formulir permohonan SKD yang telah diisi dan ditandatangani.

Badan Usaha:

  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan.
  • Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  • Fotokopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
  • Surat pengantar dari RT/RW setempat.
  • Formulir permohonan SKD yang telah diisi dan ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan.

Cara Membuat Surat Keterangan Domisili

Agar lebih mudah mengurus Surat Keterangan Domisili, berikut tahapan yang perlu kamu perhatikan sebagai gambaran:

  1. Pertama, buat surat permohonan yang ditujukan kepada ketua RT dan RW setempat.
  2. Lalu, datang ke kantor RT untuk meminta surat pengantar.
  3. Surat pengantar RT diserahkan ke kantor RW untuk ditanda tangani.
  4. Bawa syarat dokumen lainnya ke kelurahan atau kepala desa.
  5. Sampaikan kepada petugas menyoal tujuan pembuatan atau penerbitan Surat Keterangan Domisili.
  6. Pihak petugas akan mengarahkan untuk mengambil nomor antrian.
  7. Setelah dipanggil, serahkan dokumen ke petugas.
  8. Setelah petugas memeriksa dokumen dan dipastikan lengkap, permintaan penerbitan Surat Keterangan Domisili segera diproses.

Keterangan Tambahan:

  • Surat Keterangan Domisili biasanya berlaku selama satu tahun dan perlu diperpanjang jika masih diperlukan setelah masa berlaku habis.
  • Pengurusan SKD biasanya tidak dikenakan biaya, namun ada beberapa daerah yang mungkin mengenakan biaya administrasi tertentu. Sebaiknya, pemohon menanyakan terlebih dahulu kepada petugas kelurahan atau desa.
  • Kebijakan mengenai SKD dapat bervariasi antar daerah. Beberapa daerah mungkin memiliki persyaratan tambahan atau prosedur yang berbeda.
  • Sebaiknya pemohon berkonsultasi dengan petugas kelurahan atau desa setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik dan terkini mengenai prosedur dan persyaratan pengurusan SKD di daerah tersebut.

Surat Keterangan Domisili Bisa Sebagai Pengganti KTP

Penduduk resmi Indonesia wajib memiliki KTP sesuai wilayahnya, namun bagi warga pendatang kamu bisa menggunakan Surat Keterangan Domisili ini sebagai pengganti KTP. Untuk itu, wajib hukumnya memiliki Surat Keterangan  Domisili sebagai pengenal identitas diri bagi seseorang yang baru saja datang dari kota lain atau pindah ke kota lain. Tak perlu khawatir dalam mengurus dokumen ini, karena prosesnya sangat mudah sehingga kamu tidak perlu membayar orang lain untuk membantu mengurusinya.