WNI Lama Tinggal di Luar Negeri, Balik ke Indonesia. Bagaimana Lapor Pajaknya?

Aturannya, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak (WP) harus melakukan kewajibannya membayar pajak. Ini disebut sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN).

Lalu, bagaimana pembayaran pajak atau pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak jika WNI itu lama tinggal di luar negeri kemudian kembali lagi ke Indonesia? Mungkin kamu salah satunya yang kebetulan bertanya-tanya soal hal ini.

Untuk lebih jelasnya, bagaimana pelaporan pajak WNI yang lama tinggal di luar negeri kemudian kembali ke Indonesia, simak ulasan berikut ini!

6 Bulan Tinggal di Indonesia, Wajib Bayar Pajak dan Lapor SPT


Ilustrasi lapor SPT Tahunan PPh

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Pernghasilan (PPh), SPDN adalah:

“Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.”

Artinya, jika kamu sebagai WP yang sudah tinggal selama 163 hari (6 bulan) di Indonesia, maka wajib membayar dan melaporkan SPT PPh Orang Pribadi.

WNA Juga Wajib Bayar Pajak Bila…

Tentu saja, kewajiban membayar pajak dalam negeri atau SPDN ini tidak hanya berlaku pada WNI, tapi juga WNA yang berada di Indonesia. Apabila warga negara asing itu tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari atau 6 bulan, maka WNA itu masuk kategori subjek pajak dalam negeri, yang harus membayar dan melaporkan pajaknya.

Nah, WNA tersebut tidak lagi wajib bayar pajak di Indonesia atau tidak menjadi SPDN apabila orang tersebut sudah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Kurang dari 6 Bulan Tinggal di Indonesia, WNI Tak Perlu Bayar Pajak

Berdasarkan peraturan perundang-undangan pajak pernghasilan tersebut, maka bila WNI yang lama tinggal di luar negeri, kemudian kembali ke Indonesia namun hanya tinggal di sini kurang dari 183 hari atau 6 bulan saja, maka tidak punya kewajiban membayar pajak penghasilan di Indonesia.

Lama Tinggal di Luar Negeri, Jadi Target Wajib Pajak Negara Lain


Ilustrasi pempayaran pajak untuk warga asing

Apabila kamu sebagai WNI yang kemudian tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dan berniat berada di sana dalam kurun waktu lama, maka kamu tidak lagi sebagai SPDN yang wajib bayar pajak di Indonesia. Akan tetapi, kamu menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

Dengan menjadi SPLN karena lama tinggal di luar negeri, artinya kamu harus membayar pajak penghasilan di negara tempat kamu tinggal tersebut. Jadi, tidak perlu bayar pajak penghasilan buat Indonesia, tapi bayar pajak penghasilan itu ke negara tempat kamu tinggal itu.

Namun, ketika memutuskan untuk meninggalkan Indonesia buat selama-lamanya atau dalam kurun waktu yang lama, maka kamu harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lambat saat meninggalkan Indonesia.

Bagaimana Kalau Lama Tinggal di Luar Negeri, Lalu Kembali Lagi ke Indonesia?

Sebagaimana penjelasan di atas, sebagai WNI yang merupakan subjek pajak dalam negeri, maka ketika kembali lagi ke Indonesia dan tinggal di sini lebih dari 183 hari (6 bulan), maka wajib membayar pajak penghasilan dan melaporkan SPT Tahunan Pajak.

Cara pembayaran pajaknya sesuai dengan ketentuan pembayaran PPh Orang Probadi secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Lalu, bagaimana pelaporan pajaknya?

Cara melaporkan pajaknya:

Pelaporan pajak atau SPT Tahunan Pajak bagi WNI yang lama tinggal di luar negeri kemudian kembali ke Indonesia juga dilakukan secara online sama seperti ketika melakukan pembayaran pajak sebelumnya. Buka situs resmi Ditjen Pajak di DJP Online.

Kembali dari Luar Negeri Kurang dari 6 Bulan Tak Perlu Lapor SPT

Karena sebelumnya sudah menyampaikan SPT untuk terakhir kalinya setika meninggalkan Indonesia untuk tinggal di luar negeri, maka ketika kembali ke Indonesia dan hanya kurang dari 6 bulan berada di Indonesia, maka tidak perlu membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi OP).

Cara Lapor SPT Saat Kembali ke Indonesia Setelah Lama Tinggal di Luar Negeri


Ilustrasi bayar pajak

Nah, jika berniat kembali ke Indonesia dan tinggal lama atau menetap di sini, maka kamu wajib membayar pajak penghasilan dan melaporkan SPT Tahunan PPh OP dari pembayaran pajak yang kamu lakukan. Caranya pelaporan pajaknya tetap saja secara online melalui situs resmi Ditjen Pajak di djponline.pajak.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Mendaftarkan NPWP terlebih dahulu
  • Setelah memiliki NPWP berikutnya adalah mendaftar di website e-Reg DJP
  • Aktivasi akun e-Reg dengan klik tautan aktivasi yang dikirimkan ke email kamu oleh DJP
  • Isi data pada formulir Ereg
  • Lengkapi dokumen persyaratan
  • Verifikasi pengisian data mengisi token sesuai email verifikasi yang dikirimkan DJP ke alamat email yang terdaftar
  • Kirim berkas elektronik sebagai permohonan NPWP
  • Setelah tahapan di atas disetujui oleh DJP maka kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang didaftarkan. Pastikan data alamat benar agar tidak terjadi kesalahan kirim.
  • Berikutnya adalah mendaftarkan EFIN dengan mengunduh file Formulir Permohonan EFIN di laman resmi DJP
  • Isi formulir permohonan EFIN yang telah diunduh
  • Lengkapi formulir permohonan EFIN dengan dokumen berikut: KTP (asli serta fotokopi) serta NPWP (asli serta fotokopi)
  • Bawa berkas tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
  • Setelah mendapatkan nomor EFIN berikutnya adalah mengaktivasi EFIN elambat-lambatnya 30 hari setelah EFIN didapatkan. Berikut cara aktivasi EFIN:
    • Akses laman https://djponline.pajak.go.id/resendlink
    • Masukkan data NPWP
    • Masukkan data EFIN
    • Masukkan Kode Keamanan yang tertera
    • Klik ‘Submit’
    • Cek email untuk mendapatkan link aktivasi dari DJP serta password sementara
    • Klik link aktivasi pada email tersebut, lalu ganti password sesuai keinginan
  • Setelah EFIN telah di aktivasi berikutnya adalah dengan melaporkan SPT tahunan pribadi secara online dengan mengakses laman situs DJP Online atau melalui e-Filing KlikPajak.id
  • Masukkan nomor NPWP
  • Masukkan password sesuai tahapan aktivasi EFIN
  • Masukkan Kode Keamanan (captcha) yang tertera
  • Klik ‘Login’
  • Isi formulir SPT pada e-Filing sesuai petunjuk pengisian dengan benar dan lengkap
  • Pada akhir sesi pelaporan, lakukan verifikasi dan pengiriman bekas elektronik

Pilih pengisian SPT Tahunan Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kode 1770 bila penghasilan di atas Rp60 juta per tahun dan bukan sebagai pegawai/karyawan. Tapi jika kamu adalah seorang pegawai/karyawan, maka jenis SPT yang digunakan adalah 1770S.

Bila penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah 1770 bila bukan pegawai/karyawan, dan menggunakan SPT jenis 1770SS bila kamu adalah pegawai/karyawan.