Awas! Mobil Kredit Jangan Digadaikan agar Tak Terjerat Hukum, Ini Penjelasannya
Sama halnya dengan rumah, harga mobil yang menjulang tinggi membuat tidak sedikit orang kesulitan untuk bisa membelinya secara tunai atau cash. Alternatifnya, masyarakat yang ingin membeli rela mengajukan kredit dengan tenor beberapa tahun agar bisa menjangkau salah satu aset yang mampu meningkatkan mobilitas pemiliknya tersebut. Walaupun nilai akhirnya jadi relatif lebih mahal, tapi membeli mobil dengan cara kredit bisa menjadi pilihan yang lebih optimal jika digunakan untuk menjalani kegiatan yang produktif.
Yang terpenting, ketika memutuskan untuk membeli mobil secara kredit, pastikan untuk memahami segala aturan dan ketentuannya. Pasalnya, selain diharuskan untuk membayar angsurannya tepat waktu setiap bulan, ada beragam hal lain yang penting dipahami oleh nasabah kredit mobil tersebut. Contohnya adalah larangan untuk menggadaikan mobil selama masih dalam masa cicilan.
Walaupun mungkin menjadi peraturan yang wajar, tapi faktanya ada sebagian masyarakat yang tak memahami keberadaan larangan tersebut saat mengajukan kredit mobil. Bahkan, sanksi dari melakukan pelanggaran tersebut bisa sampai ke ranah hukum dan jeruji besi. Nah, agar tak sampai salah mengambil keputusan yang bisa berakibat fatal, simak penjelasan tentang larangan menggadaikan mobil kredit berikut ini.
Baca Juga: Ketahui Jenis Barang yang Bisa Digadaikan dan yang Tidak Bisa
Bingung Cari Produk Kredit Multi Guna Terbaik? Cermati punya solusinya!
Alasan Mobil Kredit Tak Boleh Digadaikan
Menggadaikan Mobil Kredit
Selayaknya aktivitas pinjam meminjam lain pada umumnya, baik kreditur dan debitur memiliki hak dan kewajibannya masing-masing yang harus ditaati oleh kedua belah pihak. Pada perjanjian pembiayaan atau kredit mobil yang sudah disepakati, debitur mempunyai kewajiban untuk melunasi angsuran dengan nominal dan jangka waktu tertentu sampai lunas.
Apabila debitur mangkir dan tak memenuhi kewajibannya tersebut, tentu mobil akan ditarik oleh pihak pemberi pinjaman dari tangan debitur. Lalu, bagaimana jika ternyata mobil yang tengah dalam status kredit tersebut digadaikan oleh pihak peminjam?
Tentu saja pihak kreditur tidak akan bisa menarik mobil tersebut jika sampai masalah tersebut terjadi. Karena alasan tersebut, menggadaikan mobil kredit termasuk sebagai salah satu perbuatan yang melanggar hukum.
Di samping itu, dalam aktivitas pemberian layanan pembiayaan yang memiliki jaminan fidusia sejatinya merupakan kesepakatan yang berhubungan dengan kepercayaan. Artinya, debitur juga harus memberikan informasi dengan jujur sejak awal pengajuan pembiayaan tersebut dan juga menjunjung tinggi tanggung jawab sesuai perjanjian yang telah disepakati. Jadi, jika sampai mobil yang belum lunas masa kreditnya digadaikan oleh nasabah, hal tersebut bisa merusak kesepakatan kepercayaan tersebut.
Pasal Pidana untuk Nasabah yang Menggadaikan Mobil Kredit
Lalu, pasal pidana mana yang bisa dijeratkan kepada nasabah yang nekat menggadaikan mobil kreditnya? Mengacu dari dasar hukum yang ada saat ini, menggadaikan kendaraan yang masih berstatus cicilan atau kredit merupakan pelanggaran sanksi pidana sesuai Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Lebih tepatnya, nasabah yang melakukan pelanggaran hukum tersebut akan dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Thn. 1999 mengenai Jaminan Fidusia. Pada pasal tersebut disebutkan jika pemberi fidusia yang menggadaikan, mengalihkan, ataupun menyewakan benda yang masih menjadi objek dari jaminan fidusia selayaknya dimaksud pada Pasal 23 ayat dua dan dilakukan tanpa persetujuan secara tertulis oleh penerima fidusia lebih dulu, bisa dipidana. Mengacu dari pasal tersebut, ancaman pidana dari melakukan pelanggaran tersebut adalah hukuman penjara maksimal 2 tahun dan juga denda maksimal 50 juta rupiah.
Tidak hanya berlaku bagi pihak yang menggadaikan, pihak pembeli ataupun penadah mobil tersebut juga bisa dikenakan dengan pasal 480 KUHP mengenai penadahan. Berdasarkan aturan tersebut, pihak penadah atau pembeli mobil kredit ini bisa dihukum maksimal 5 tahun atau denda paling besar 900 ribu rupiah.
Baca Juga: Gadai Sertifikat Rumah Bisa Gagal! Ini Penyebabnya
Contoh Kasus Gadai Mobil Kredit Berakhir Hukuman Penjara
Masalah menggadaikan mobil kredit sebenarnya pernah terjadi dan berakhir ke meja hijau. Kasus ini pernah dialami oleh seorang warga Yogyakarta yang menjadi tersangka pasca dilaporkan oleh perusahaan pembiayaan akibat mangkir dari kewajibannya membayar angsuran kredit mobilnya. Malahan, warga tersebut juga menggadaikan mobilnya.
Alhasil, dari permasalahan tersebut, nasabah yang mangkir dari tanggung jawab membayar cicilan angsuran mobil dan malah menggadaikannya dijerat hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara, serta dikenai denda sejumlah 5 juta rupiah. Sehingga, contoh kasus ini bisa dijadikan pembelajaran agar nasabah kredit mobil tetap memenuhi kewajibannya hingga tuntas dan tak melanggar kesepakatan yang telah disetujui.
Jujur dan Penuhi Tanggung Jawab saat Ajukan Kredit Mobil
Itulah penjelasan mengenai ancaman hukuman penjara saat menggadaikan mobil yang masih dalam status kredit. Intinya, junjung tinggi sikap jujur dan penuhi tanggung jawab ketika mengajukan kredit mobil ataupun menjadi nasabah layanan pinjaman apa pun. Barulah dengan begitu kamu bisa terhindar dari risiko jeratan hukum karena mangkir dari kewajiban yang telah disepakati selama proses pengajuan pembiayaan.
Baca Juga: Cara Aman Gadai BPKB Online dengan Mudah, Bebas Worry!