Cara Lapor SPT Tahunan untuk Non-Karyawan

Meskipun memiliki status yang sama dengan pekerja, namun terdapat beberapa perbedaan antara pekerja berstatus pegawai dan pekerja berstatus bukan pegawai. Meski berbeda, namun tetap memiliki kewajiban yang sama, yakni sama-sama memiliki kewajiban pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 perusahaan pengguna jasa untuk Wajib Pajak (WP) bukan pegawai.

Makna dari hal ini adalah seseorang yang bekerja paruh waktu atau freelance, pengusaha dan atau mereka yang sudah tidak memiliki penghasilan tapi masih memiliki NPWP aktif.

Baik pegawai maupun bukan pegawai yang melakukan pekerjaan lepas yang telah dipotong PPh 21 oleh perusahaan pengguna jasa tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pribadi dalam bentuk e-Filling atau e-Form.

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Kenapa Non-Karyawan Tetap Harus Lapor Pajak?

loader

Ketentuan mengisi SPT bagi seluruh WP ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di mana, setiap WP harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, jelas, menandatangani, serta menyampaikan SPT tersebut.

Karena pelaporan SPT ini ditujukan bukan hanya untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak dari penghasilan saja. Namun, dilakukan juga untuk melihat apakah WP tersebut masih terdaftar dan harta yang bertambah wajar.

Selain itu, SPT juga untuk melaporkan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jadi, meski seorang karyawan sudah setahun tidak bekerja dan masih memiliki NPWP maka wajib mengisi SPT Tahunan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan jika penghasilan hilang atau kurang dari PTKP, tetap perlu melaporkan SPT (nihil). Selain itu, wajib pajak dapat meminta agar KPP (Kantor Pelayanan Pajak) menetapkan status NE-nya sehingga tidak perlu lagi melaporkan SPT jika sudah menganggur atau tidak bekerja selama 1 tahun dan lebih.

Baca Juga: e-Form, Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Jika Internet Anda Lemot

Cara Lapor SPT Tahunan untuk Non-Karyawan

Wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan wajib melaporkan SPT Nihil. Artinya penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak tersebut kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Cara lapor SPT Tahunan orang pribadi yang berstatus nihil hampir sama dengan lapor SPT pada umumnya. Bagi wajib pajak yang mendapatkan PHK, juga tetap harus menyampaikan SPT Tahunan dengan meminta bukti potong 1721-A1 selama tahun 2020 kepada HRD/kantor tempatnya bekerja dulu.

Apabila PHK dilakukan pada bulan April 2020, maka bukti potong juga sampai dengan April 2020 dan apabila ada pesangon, bukti potong PPh Final juga disertakan. Berikut langkah yang harus dilakukan setelah mendapatkan bukti potong 1721-A1:

  • Registrasikan akun DJP Online melalui laman www.pajak.go.id dengan mengaktivasi Electronik Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu dengan mengirimkan surat elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Log in ke laman djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk log in ke akun kamu.
  • Jika dokumen sudah lengkap, akses sudah punya, langkah selanjutnya lapor SPT Tahunan dengan e-Filing.
  • Pilih layanan “e-Filing”
  • Pilih atau klik “Buat SPT”
  • Jawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 SS
  • Pilih formulir 1770 SS
  • isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2018, status SPT normal. Kalau status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa.
  • Isi juga data SPT, yang terdiri dari:
    • Pajak Penghasilan: masukkan data sesuai lembaran bukti potong 1721 A1/A2
    • Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (isi kalau ada).
    • Isi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban kamu di bagian Daftar Harta dan Kewajiban. Misal punya rumah Rp400 juta, perabotan rumah Rp10 juta, motor Yamaha Mio senilai Rp15 juta, tabungan Rp10 juta, dan kalung emas Rp5 juta. Sedangkan kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit rumah Rp200 juta dan kredit motor sebesar Rp3 juta.
    • Beri centang pada kolom “Setuju” di bagian Pernyataan.
  • Klik “Berikutnya”
  • Ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”) setelah menerima ringkasan SPT
  • Tunggu pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone.
  • Setelah mendapatkan kode verifikasi, masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi”
  • Klik “Kirim SPT”
  • SPT terkirim
  • Buka email, kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

Baca Juga: Cara Mengisi SPT bila Pindah Kerja di 2 Perusahaan dalam Setahun

Semoga Segera Mendapatkan Pekerjaan Baru

Untuk yang masih menganggur sampai sekarang karena dampak pandemi terhadap ekonomi. Jangan putus semangat yah untuk tetap terus mencari pekerjaan baru. Karena usaha tidak akan membohongi hasil, jadi tetaplah berusaha tanpa henti untuk mencari lowongan pekerjaan.

Tapi, jangan lupa juga kewajibannya sebagai warga negara untuk tetap taat dalam melapor pajak. Segera laporkan SPT bagi yang belum melapor pajak sampai terakhir 31 Maret 2023.

Baca Juga: Influencer Juga Wajib Taat Bayar dan Lapor Pajak, Begini Caranya