Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 S

Punya penghasilan lebih dari Rp60 juta setahun, jangan bingung lapor pajaknya. Kamu bisa menggunakan aplikasi e-Filing dengan formulir 1770 S. Cara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) elektronik secara online lewat website DJP Online.

Setelah mengupas cara mudah lapor SPT pajak online atau e-Filing 1770 SS, kali ini Cermati.com akan memberikan panduan pengisian dan pelaporan e-Filing 1770 S.

Formulir sppt 1770 S memiliki struktur yang lebih kompleks dibanding formulir 1770 SS karena ada beberapa lampiran yang harus diisi. Maklum saja, yang menggunakannya adalah WP Orang Pribadi dengan penghasilan bruto atau kotor lebih dari Rp60 juta per tahun.

Penghasilan tersebut diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri (seperti bunga, royalti, sewa, atau keuntungan dari penjualan maupun pengalihan harta lain), serta punya penghasilan yang dikenakan PPh Final atau bersifat final, seperti bunga deposito, surat berharga, dan lainnya.

Baca Juga: Cara Mengisi dan Lapor SPT Tahunan Pajak 1770, Terbaru dan Terlengkap

Apa Itu Formulir SPPT 1770 S?

Formulir SPPT 1770 S adalah salah satu jenis formulir Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) di Indonesia untuk melaporkan pendapatan yang diperoleh selama tahun pajak. Formulir ini khusus digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta.

Formulir 1770 S dipakai untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja. Jika penghasilan bruto wajib pajak di bawah Rp60 juta per tahun, maka formulir yang digunakan adalah formulir 1770 SS. Sedangkan formulir 1770 digunakan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

Ingin bayar BPJS Ketenagakerjaan anti ribet? Cermati solusinya!

Bayar BPJS Ketenagakerjaan Sekarang!  

Siapkan Dokumen Pendukung

  loader
Bukti Potong Pajak (Sumber: slideshare)

Sebelum mengisi SPT Pajak online atau e-Filing, perlu terlebih dahulu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:

  1. Bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta, atau 1721 A2 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  2. Bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.
  3. Bukti potong PPh Pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan.
  4. Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan.
  5. Daftar penghasilan.
  6. Daftar harta (buku tabungan, sertifikat tanah atau bangunan) dan utang (rekening utang).
  7. Daftar tanggungan keluarga.
  8. Bukti pembayaran zakat atau sumbangan lain.
  9. dan dokumen terkait lainnya.

Cara Isi dan Lapor SPT Tahunan Pajak 1770 S via Aplikasi e-Filing

Perlu diketahui, cara isi SPT 1770 S menggunakan aplikasi e-Filing lewat website DJP Online agak berbeda dengan 1770 SS. Tahapannya lebih panjang karena harus mengisi banyak lampiran.

Tapi tenang saja, kamu bisa mengisi dan melapor SPT 1770 S melalui e-Filing dengan panduan. Berikut caranya:

  1. Buka situs https://djponline.pajak.go.id.
  2. Masukkan NIK atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi yang telah dibuat saat daftar akun DJP Online.
  3. Masukkan juga kode keamanan (captcha).
  4. Lalu klik “Login”.
  5. Pilih atau klik “Buat SPT”.
  6. Ikuti panduan pengisian e-Filing dengan menjawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 S.
    • Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih jawaban “Tidak".
    • Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih jawaban “Tidak".
    • Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah? Pilih jawaban “Tidak”.
    • Anda dapat menggunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan. Jika sudah tahu cara mengisi formulir 1770 S, maka bisa pilih jawaban “Dengan bentuk formulir”. Tapi bila ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan panduan".
    • Setelah itu, lakukan pengisian e-Filing 1770 S.
  7. Dimulai dengan mengisi data formulir tahun pajak, contohnya 2022.
  8. Selanjutnya status SPT, contoh pilih status SPT Normal bila baru pertama kali lapor pajak tahun 2022. Jika sudah pernah, dan ingin ada pembetulan, maka pilih pembetulan, lalu mengisi kolom pembetulan ke berapa.
  9. Klik "Selanjutnya".
  10. Isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Bukti potong pajak yang sudah disiapkan, tinggal tambahkan saja ke daftar tersebut. Isi jenis pajak, NPWP pemotong atau pemungut pajak, nomor dan tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.

    *Bila mengisi penghasilan dari pekerjaan, pilih Pasal 21 di kolom Jenis Pajak.

    *Kemudian isi NPWP pemberi kerja (perusahaan tempat bekerja atau bendahara). Kalau NPWP itu benar, maka nama perusahaan atau bendahara akan muncul secara otomatis di kolom Nama Pemotong atau Pemungut Pajak.

    *Isi nomor bukti, tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.

  11. Setelah selesai, klik tombol simpan dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajakmu.
  12. Klik "Selanjutnya".
  13. Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.
  14. Klik "Selanjutnya".
  15. Masukkan penghasilan dalam negeri, bila ada. Contohnya penghasilan dari sewa kontrakan, bunga deposito, dan lainnya.
  16. Klik "Selanjutnya".
  17. Mengisi atau menjawab pertanyaan, “Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?” Jika ya, disebutkan penghasilannya, dan jika tidak klik "Selanjutnya".
  18. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada. Misalnya warisan senilai Rp10 juta, dan lainnya. Setelah selesai, klik "Selanjutnya".
  19. Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Klik di tombol tambah, lalu isi. Contohnya hadiah undian senilai Rp20 juta, telah dipotong PPh Final 25% berarti Rp5 juta. Jika sudah mengisi, klik simpan. Lalu, klik "Selanjutnya".
  20. Selanjutnya masukkan harta yang dimiliki.
    • Jika ya, masukkan harta satu persatu dengan klik tombol tambah. Contoh kamu punya sepeda motor, isi kode harta, nama harta (merek motor), tahun perolehan, harga, dan keterangan (pelat nomor, nomor BPKB).
    • Jika sudah pernah mengisi daftar harta di e-Filing, dapat menampilkan lagi dengan klik “Harta pada SPT Tahun Lalu”.
  21. Klik "Selanjutnya".
  22. Mengisi dan menjawab pertanyaan, "Apakah Anda memiliki utang?".
    • Jika ya, isi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman, dan jumlah utang. Lalu klik simpan.
    • Bila sudah pernah melaporkan daftar utang di e-Filing, kamu bisa menampilkan kembali dengan memilih “Utang pada SPT Tahun Lalu”.
  23. Klik "Selanjutnya".
  24. Tambahkan tanggungan yang dimiliki.
    • Kalau sudah pernah melaporkan daftar tanggungan di e-Filing, dapat menampilkan kembali dengan pilih “Tanggungan pada SPT Tahun Lalu.”
    • Jika punya tanggungan baru, masukkan di daftar tanggungan dengan klik tambah. Isi nama, NIK, hubungan keluarga, dan pekerjaan.
  25. Klik "Selanjutnya".
  26. Isi zakat atau sumbangan keagamaan wajib.
  27. Klik "Selanjutnya".
  28. Masuk ke bagian status kewajiban perpajakan suami istri.
    • Isi status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami, misal wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
    • Lalu pilih golongan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Bila telah berkeluarga tanpa tanggungan, pilih Kawin/K dan kolom sebelahnya 0.
    • Perhatikan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami atau istri (MT), hidup berpisah (HB), atau melakukan perjanjian pemisahan harta (PH).
  29. Klik "Selanjutnya".
  30. Isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri, bila ada.
  31. Klik "Selanjutnya".
  32. Isi pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada. Jika tidak ada, kosongkan, dan klik "Selanjutnya".
  33. Masuk ke bagian perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).

    Di tahap ini akan ditampilkan perhitungan PPh dan SPT berdasarkan data yang dimasukkan di langkah-langkah sebelumnya. Status SPT akan terlihat di bagian bawah apakah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar. Periksa kembali data tersebut. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya".

  34. Proses kurang atau lebih bayar.
  35. Tahapan selanjutnya konfirmasi. Muncul pernyataan, yang harus dijawab dengan klik setuju atau agree.
  36. Klik "Selanjutnya".
  37. Setelah itu muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
    • Klik tulisan “di sini” untuk mengambil kode verifikasi.
    • Beri jawaban atas pertanyaan pengiriman kode verifikasi, lewat email atau nomor ponsel.
    • Cek email atau nomor ponsel, lalu masukkan kode verifikasi di kolom SPT.
    • Selanjutnya klik “Kirim SPT”.
  38. SPTmu sudah terkirim. Cek email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Pajak Online atau e-Filing 1770 S.

Baca Juga: Cara Mengisi SPT bila Pindah Kerja di 2 Perusahaan dalam Setahun

Praktis dan Cepat dengan e-Filing

Lapor SPT Tahunan PPh termasuk sppt 1770 S, kini tak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tinggal akses e-Filing dari gadget kapanpun dan di manapun. Begitu mudah, murah, cepat, dan dijamin kerahasiaan datanya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Cara Mengatasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar saat Lapor SPT Pajak Online