4 Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Batam

Bagi yang tinggal di Batam, sudahkah mengetahui cara cek pajak kendaraan Batam? Zaman sekarang, sudah ada banyak cara mudah mengecek Pajak Kendaraan Bermotor, tidak melulu harus datang ke kantor SAMSAT setempat.

Salah satu kewajiban pemilik kendaraan bermotor, selain melakukan pemeriksaan rutin di bengkel, adalah untuk membayar pajak kendaraan saat jatuh tempo.

Menurut UU Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1, Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Jika memiliki kendaraan bermotor, berapapun jumlahnya, kamu memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor sesuai besarannya.

Baca juga: Begini Cara Cek Pajak Mobil, Jangan Sampai Terlewat!

Bingung cari asuransi mobil terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!
Pilih Tahun Kendaraan
Pilih Merek Mobil
Pilih Model Mobil
Pilih Tipe Mobil
Pilih Plat Kendaraan
Pilih Tipe Asuransi
 

Manfaat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

loader

Cek Pajak Kendaraan Batam

Pada pertemuan yang diadakan di rumah dinas Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi sempat menyampaikan apa saja manfaat yang didapatkan pemilik kendaraan apabila mereka membayar pajak sesuai peraturan.

Mengutip langsung perkataan Irjen Firman Shantyabudi, “Untuk pajak, bayangkan jika kita semua masyarakat mendukung, patuh. Kita bisa meningkatkan fasilitas dan hasil pembangunan itu sendiri, rumah sakit bagus, jalan bagus, sekolah bagus dengan adanya subsidi daerah.”

Pajak Kendaraan Bermotor dapat digolongkan sebagai sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Irjen Firman menegaskan, bahwa kendaraan yang terbukti tidak membayar pajak tidak akan mendapatkan dana pengobatan dari pihak Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan. Jasa Raharja dapat memberikan sejumlah uang penanggungan kepada korban melalui rumah sakit sebagai salah satu wujud pengembalian uang pajak kendaraan yang dibayarkan.

Selain santunan medis, perbaikan fasilitas umum, seperti penambalan jalan berlubang, pengaspalan, pembuatan trotoar, dan pembangunan JPO, merupakan buah dari Pajak Kendaraan Bermotor yang dibayarkan. Pembayar pajak dapat menikmati hasil pembayaran pajak mereka dalam bentuk fasilitas umum.

Jenis Pajak Kendaraan Bermotor

Jika dilihat dari frekuensi pembayarannya, pajak kendaraan bermotor dibagi dalam dua jenis, yaitu pajak yang dibayar setiap tahunnya, dan pajak yang dibayar setiap lima tahun.

  • Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan

    Pajak yang harus rutin dibayar setiap tahunnya seperti Pajak Penghasilan (PPh). Besaran pajak ini bisa dibayar secara offline atau online.

  • Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan

    Selain pajak yang dibayar setiap tahunnya, ada pajak rutin yang harus dibayarkan bersama dengan pergantian plat nomor kendaraan dan STNK setiap lima tahunnya. Pajak lima tahunan tidak bisa dibayar secara online, sehingga wajib pajak harus mendatangi kantor SAMSAT untuk pembayaran.

Baca juga: Ketahui Cara Cek Pajak Motor Untuk Memudahkan Pembayaran

Besaran Pajak Kendaraan Bermotor

Berikut adalah rincian jumlah biaya yang harus dibayarkan pada saat jatuh tempo setiap tahunnya. Selain tarif pajak bersih, ada juga beberapa biaya lainnya yang perlu dibayarkan. Biaya-biaya lain tersebut termasuk juga dalam kewajiban kita sebagai warga negara karena manfaatnya juga akan kita nikmati sendiri dalam bentuk santunan saat adanya kecelakaan maupun dalam bentuk fasilitas umum.

  • Tarif Pajak

    • Wajib pajak dengan kepemilikan satu kendaraan bermotor membayar 1,2%, sementara pajak kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan paling tinggi 6%.
    • Untuk wajib pajak yang berdomisili di daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota, terkena pajak 2% untuk kendaraan pertama dan 10% untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
    • Kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan tarif pajak, 2%.
    • Kepemilikan kendaraan bermotor oleh TNI/POLRI, pemerintah pusat dan daerah, angkutan umum, ambulans, mobil jenazah, angkutan pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan, sebesar 0,50%.
    • Kepemilikan kendaraan bermotor alat berat, sebesar 0,20%
  • Biaya Lainnya

    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10% dari nilai jual bahan bakar. Ada potongan khusus bagi kendaraan umum.
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 12% dari nilai jual kendaraan. Kendaraan berbasis energi terbarukan (renewable energy) tidak perlu membayar.
    • PKB sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan. Dapat turun setiap tahun akibat penurunan nilai jual kendaraan.
    • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai dengan kebijakan Jasa Raharja, yaitu Rp35.000 untuk motor dan Rp143.000 untuk mobil.
    • Biaya administrasi apabila terjadi pergantian plat nomor lima tahun sekali.
    • Denda Pajak Kendaraan Bermotor, apabila STNK tidak diperpanjang setelah jatuh tempo. Wajib pajak akan terkena beberapa denda yaitu Denda PKB sebesar 25% per tahunnya dan Denda SWDKLLJ sebesar Rp32.000 untuk motor dan Rp100.000 untuk mobil.

4 Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Batam

Setelah mengetahui manfaat membayar dan juga perkiraan besaran tarif pajak yang harus dibayarkan, berikut adalah beberapa cara cek Pajak Kendaraan Batam.

  1. Cek Pajak Kendaraan Batam Melalui situs e-Samsat.id

    Salah satu cara termudah untuk memeriksa pajak kendaraan serta besarannya adalah dengan mengunjungi situs e-Samsat.id melalui web browser apapun yang digunakan.

    Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

    • Buka browser di HP atau perangkat lain.
    • Masukkan link https://e-samsat.id lalu isi formulir yang ada di laman tersebut. Informasi yang perlu dimasukkan adalah kode plat, nomor plat, nomor seri, lima digit terakhir nomor rangka, dan provinsi domisili.
    • Klik ‘Cek Sekarang’.
    • Info kendaraan dan besaran biaya Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar akan muncul.
    • Info kendaraan yang muncul akan meliputi merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin dari kendaraan.
    • Info pajak kendaraan dan PNBP yang akan muncul: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, dan total yang harus dibayarkan beserta dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
  2. Cek Pajak Kendaraan Batam Melalui aplikasi e-Samsat

    Cara mudah lainnya untuk memeriksa pajak kendaraan serta besarannya adalah dengan mengunduh aplikasi e-Samsat di ponsel. Setelah mengunduh, berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan:

    • Pilih wilayah kendaraan sesuai STNK.
    • Masukkan nomor plat kendaraan.
    • Setelah itu, akan muncul laman informasi tentang biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.
  3. Cek Pajak Kendaraan Batam dengan Menghubungi SMS SAMSAT

    Pengecekan besaran Pajak Kendaraan Bermotor juga dapat dilakukan via SMS. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mendapatkan informasi tersebut:

    • Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat (spasi) warna motor. Contoh: Info B/1234/ABC Putih.
    • Kirim ke nomor 08112119211.
    • Tunggu balasan SMS yang berisikan kode bayar, info kendaraan, serta besaran biaya yang harus dibayar.
  4. Cek Pajak Kendaraan Batam dengan Mengunjungi Kantor SAMSAT Batam

    Jika ingin mengecek besaran Pajak Kendaraan Bermotor langsung di kantor SAMSAT, datang ke alamat kantor SAMSAT Batam yaitu: Lantai 3 Gedung Graha Kepri, Jl. Engku Putri No. 8, Batam Center.

    Sebelum datang ke kantor SAMSAT, siapkan dokumen-dokumen berikut:

    • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP atau E-KTP) asli dan fotokopi.
    • Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
    • Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terakhir.

    Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum pergi ke kantor SAMSAT untuk agar proses pengecekan dapat berjalan dengan cepat dan lancar. Setelah melengkapi berkas-berkas yang diperlukan, ikuti langkah-langkah berikut.

    • Kunjungi kantor SAMSAT di alamat yang tertera di atas. Pastikan datang sesuai jam pelayanan mereka, yaitu:

      Senin-Jumat: 08.00-15.00 WIB

      Sabtu: 08:00-12:00 WIB

      Minggu: Tutup

      Jam Istirahat: 12:00-13:00 (Senin-Kamis) dan 12:00-13:30 (Jumat)

    • Isi formulir pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang tersedia sesuai dengan data kendaraan. Ambil formulir khusus apabila nama pemilik pada STNK tidak sama dengan nama KTP.
    • Berikan formulir beserta dokumen-dokumen yang telah disiapkan kepada petugas.
    • Kamu akan diberikan nomor antrian sebagai ganti formulir yang diserahkan. Tunggu nomor antrian dipanggil di loket.
    • Kunjungi loket pada saat nomor antrian dipanggil. Petugas di loket akan memberikan bukti pembayaran sementara berisikan besaran yang harus dibayar. Pastikan data di bukti pembayaran sesuai.

Jika terlambat membayar pajak kendaraan bermotor, kamu akan dikenakan sanksi atau denda. Berikut adalah beberapa sanksi yang mungkin diterapkan jika telat membayar pajak kendaraan:

  1. Denda Administratif: Jika  terlambat membayar pajak kendaraan, kamu akan dikenakan denda administratif. Besaran denda ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah setempat dan lamanya keterlambatan pembayaran.

  2. Pencabutan Data Kendaraan: Jika pajak kendaraan tidak dibayar hingga batas waktu yang ditentukan, pihak kepolisian berhak menghapus data kendaraan. Hal ini dapat menyebabkan kendaraan tidak dapat didaftarkan kembali dan tidak dapat digunakan secara legal.

  3. Masa Berlaku STNK Habis: Jika telat membayar pajak kendaraan, masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan habis. Jika menggunakan kendaraan dengan STNK yang sudah mati, kendaraan  dapat dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku 2.

Baca juga: Ternyata Bisa Cek Pajak Kendaraan Online Dengan Mudah dan Praktis!

Cek Pajak Kendaraan Batam dengan Mudah

Itulah cara cek Pajak Kendaraan Batam. Cara yang sama dapat diterapkan di daerah-daerah domisili lain. Setelah tahu cara cek pajak kendaraan Batam, tunggu apa lagi? Jangan lupa lakukan pembayaran sebelum jatuh tempo, ya!