Cicilan KPR Tinggal Sekali Bayar, Segera Urus Surat Roya, Apa Itu?
Pernah mendengar istilah roya? Biasanya harus diurus ketika membeli properti, seperti rumah atau tanah dengan cara kredit.
Roya adalah pencoretan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena hak tanggungan telah dihapus. Hak tanggungan adalah jaminan pelunasan utang.
Surat roya dikeluarkan BPN bila kamu sudah melunasi pembayaran KPR (Kredit Pemilikan Rumah) maupun utang pembelian tanah. Mekanismenya, sertifikat rumah atau tanah yang jadi jaminan utang pada bank akan dihapus.
Tetapi tidak langsung otomatis tercoret. Kamu perlu mengurusnya ke BPN secara offline. Bila tidak mengurusnya ke BPN, maka sertifikat tersebut tetap akan menjadi jaminan utang meski kamu sudah melunasi cicilan KPR rumah.
Surat roya sangat penting. Tetapi faktanya masih ada yang tidak tahu atau tidak paham dengan roya. Tahunya KPR sudah lunas, namun belum punya roya.
Baca Juga: Tak Bisa Bayar Cicilan KPR Bulan Ini, Apa yang Harus Dilakukan?
Berikut dampak jika kamu tidak mengurus roya:
1. Properti masih berstatus sebagai utang
Angsuran atau cicilan KPR atau properti yang selama ini dibayar akan sia-sia. Sebab ternyata sertifikat rumah atau tanah masih jadi jaminan utang di bank.
Belum ada catatan bersih di kantor BPN. Jadi, belum sepenuhnya menjadi hak milik pribadimu. Kamu masih berstatus memiliki utang walaupun sudah lunas semuanya.
Untuk itu, jangan tunda lagi mengurus roya. Luangkan waktu segera agar status kreditmu dicoret dan tidak punya sangkut paut lagi dengan jaminan utang.
2. Menghambat jual beli properti di kemudian hari
Karena status jaminan utang belum dihapus, kamu akan menemui kendala di kemudian hari bila suatu saat menjual rumah atau tanah tersebut. Calon pembeli akan menganggapmu belum melunasi utang atas properti itu.
Calon pembeli akan berpikir dua kali untuk membeli propertimu. Namun sebaliknya, bila kamu memiliki surat roya, maka proses jual beli rumah atau tanah bisa berjalan lancar.
3. Mengurangi potensi dapat keuntungan
Properti yang belum diroyakan otomatis akan mengurangi peluangmu mendapat keuntungan bila rumah atau tanah ingin dijual. Properti itu masih berstatus sebagai jaminan utang.
Dengan begitu, belum bisa dipindahtangankan kepada penghuni baru. Sangat disayangkan, apalagi jika kamu sudah menemukan calon pembeli dengan harga jual yang menggiurkan.
Harapan untuk mendapatkan keuntungan besar bisa terganjal masalah roya ini dan akhirnya ditunda sampai kamu selesai mengurus surat roya.
(Dok: Kementerian ATR/BPN)
Syarat dan Cara Mengurus Roya
Mengurus surat roya dapat dilakukan secara offline dan online. Syarat dokumen untuk mengurus roya, antara lain:
• Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
• Surat kuasa apabila dikuasakan
• Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan
• Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bagi badan hukum
• Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan hilang
• Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan utang dari Kreditur atau bank
• Fotokopi KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya.
Pengurusan roya memakan waktu lima hari kerja bila dilakukan secara offline di kantor BPN. Kamu bisa datang lagi pada hari yang sudah ditentukan sebelumnya untuk pengambilan surat roya.
Biaya Mengurus Roya
Biaya mengurus roya di kantor BPN dikenakan tarif terjangkau. Yakni sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak tanggungan. Pembayarannya dilakukan melalui bank.
Jadi, tidak diserahkan ke bagian loket administrasi di BPN. Jika tidak mau repot, kamu bisa mengurus roya menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
PPAT punya akses untuk mengurus roya secara online. Akan tetapi, tentu saja biaya mengurus roya melalui jasa perantara pasti bakal lebih mahal. Mungkin saja bisa ratusan ribu sampai jutaan rupiah.
Baca Juga: e-SPPT, Layanan PBB Online. Begini Cara Daftarnya