Cara Membuat SIM dan Biaya Pengurusannya
Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah langkah penting bagi setiap individu yang ingin berkendara secara legal di Indonesia. SIM bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga bukti sah bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan berkendara yang aman dan bertanggung jawab.
Meskipun pembuatan SIM terkesan rumit, sebenarnya cara membuat SIM tidak sesulit yang dibayangkan, kok. Dengan mengetahui langkah-langkah dan membawa persyaratan lengkap, kamu bisa membuat SIM dengan mudah dan cepat.
Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana cara membuat SIM serta prosedurnya, mulai dari pendaftaran hingga tes berkendara. Sebelum menjelaskan cara untuk membuat SIM dan biayanya, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja jenis SIM di Indonesia.
Jenis-Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)
Sebagai bukti sah kemampuan berkendara, SIM terbagi ke dalam beberapa jenis yang dibedakan berdasarkan tipe dan jenis kendaraannya. Jenis SIM tersebut secara umum dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan dan SIM Kendaraan Bermotor Umum. Yuk, kenalan dengan keduanya!
-
Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perseorangan
Golongan SIM perseorangan merupakan jenis SIM yang dikeluarkan untuk kendaraan yang digunakan atau individu atau kendaraan pribadi. SIM perseorangan sendiri terdiri dari beberapa jenis berdasarkan jenis kendaraan yang dikemudikan, yaitu:
- SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
- SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
- SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
- SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
-
Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum
Golongan SIM umum diperuntukkan bagi pengemudi yang mengoperasikan kendaraan bermotor untuk keperluan komersial, seperti mengangkut penumpang atau barang. Berikut adalah jenis-jenis SIM umum.
- SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
SIM sendiri memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Jika SIM sudah melewati masa berlaku tersebut, kamu perlu melakukan perpanjangan SIM. Perpanjangan SIM ini pun bisa kamu lakukan secara online maupun offline dengan mengunjungi kantor SAMSAT atau Satpas terdekat.
Syarat Membuat SIM
Untuk membuat SIM, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Syarat-syarat tersebut terbagi menjadi syarat umum dan syarat dokumen. Berikut adalah rinciannya.
-
Syarat Umum
- Usia minimal pemohon SIM A dan SIM C 17 tahun.
- Usia minimal pemohon SIM B1 20 tahun.
- Usia minimal pemohon SIM B2 21 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
- Lulus tiga tahapan ujian, yaitu ujian teori, ujian praktik, ujian keterampilan di lapangan (untuk beberapa jenis SIM).
-
Syarat Dokumen
- KTP asli dan fotokopi pemohon.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang menyatakan pemohon sehat jasmani dan rohani.
- Formulir permohonan SIM yang diisi di tempat pendaftaran.
- Pas foto sesuai ketentuan dari pihak kepolisian.
Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, pemohon bisa mengajukan pembuatan SIM di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (SATPAS) terdekat. Jika kamu sudah lolos semua ujian, SIM akan segera diterbitkan dan diberikan.
Adapun, bagi pemohon SIM B1 dan B2 terdapat beberapa syarat tambahan, yaitu:
- Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Membayar biaya pembuatan SIM baru.
Biaya Pembuatan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut:
Jenis PNBP |
Biaya (Rp) |
Pembuatan SIM Baru |
|
SIM A |
120.000 |
SIM B1 |
120.000 |
SIM B2 |
120.000 |
SIM C |
100.000 |
SIM C1 |
100.000 |
SIM C2 |
100.000 |
SIM D |
50.000 |
SIM D1 |
50.000 |
SIM Internasional |
250.000 |
Biaya tambahan:
- Asuransi Rp30.000.
- Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp25.000.
- Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp50.000.
- Biaya ujian kejiwaan bervariasi tergantung lokasi, tetapi rata-rata biaya tes ini berada pada kisaran Rp50.000 hingga Rp100.000.
Proses Pembuatan SIM Baru
Setelah memahami jenis, persyaratan, dan biaya untuk membuat SIM baru, agar pengajuan SIM baru semakin lancar kamu juga perlu memahami bagaimana proses atau cara membuat SIM tersebut. Proses pembuatan SIM sendiri melibatkan beberapa tahapan. Berikut penjelasannya.
-
Persiapkan Dokumen
Cara atau proses pertama dalam pembuatan SIM baru adalah kamu perlu mempersiapkan kelengkapan dokumen. Semakin cepat dan lengkap dokumen dipersiapkan, semakin cepat pula proses pembuatan SIM berjalan. Nah, karena jumlah dokumen yang diperlukan cukup banyak, pastikan kamu mempersiapkannya dari jauh-jauh hari, ya.
-
Pendaftaran
Jika dokumen persyaratan sudah lengkap, bawa seluruh dokumen tersebut dan datangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) terdekat atau lokasi layanan SIM Keliling. Lalu, ambil dan isi formulir pendaftaran pembuatan SIM sesuai dengan jenis SIM yang diinginkan. Jika sudah, serahkan formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan ke loket.
-
Lakukan Pembayaran Biaya Pembuatan SIM
Kemudian, lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM di loket yang tersedia. Besaran biaya ini bergantung pada jenis SIM yang ingin kamu buat. Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti pembayaran untuk proses selanjutnya.
-
Ujian Teori
Setelah mendaftar, kamu akan diminta untuk mengikuti ujian teori. Ujian teori dilakukan di depan komputer untuk mengisi macam-macam soal tentang lalu lintas di jalan raya. Modelnya semacam menguji wawasan mengenai rambu lalu lintas, marka jalan, dan lainnya. Kamu harus menjawab soal tersebut sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Jika lulus ujian teori, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, kamu akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori ini setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika mau ikut lagi ujian, lalu tidak lulus hingga berkali-kali, kamu tidak perlu membayar lagi. Bahkan biaya SIM bisa kembali.
-
Ujian Praktik
Jika kamu lulus ujian teori, tahapan selanjutnya adalah ujian praktik. Ujian ini bertujuan untuk melihat kemampuan mengemudimu sesuai dengan jenis SIM yang diajukan. Misalnya, kamu ingin membuat SIM C, maka akan dites berkendara motor di jalur lurus, zig zag, angka 8, letter U, dan tes reaksi menghindar.
Bila membuat SIM A untuk mobil, ujian praktik meliputi tes tanjakan dan turunan, maju mundur, dan lainnya. Biasanya untuk ujian praktik ini, kamu harus menggunakan kendaraan yang disediakan dari Satpas SIM. Tapi di beberapa tempat, ada yang membolehkan memakai kendaraan sendiri.
Jika lulus ujian praktik, baru deh SIM akan keluar. Jika tidak lulus, kamu akan diberi kesempatan untuk mengulang lagi setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari tanpa dipungut bayaran. Begitu mengulang, gagal lagi dan lagi, uang akan dikembalikan.
Nah ada yang baru nih. Penilaian ujian praktik SIM bakal menggunakan e-Drives. Jadi tidak lagi petugas yang menilai secara manual, tetapi sudah pakai sistem komputer. Ada sensor yang akan mengawasi saat ujian praktik. Sensor ini akan merekam dan mengirimkan hasilnya ke ruang monitor.
-
Ujian Keterampilan
Bagi beberapa jenis SIM seperti SIM B1 atau B2, pemohon akan diminta untuk mengikuti ujian keterampilan mengemudi di lapangan.
-
Pengambilan SIM
Setelah lulus di seluruh tahapan ujian, maka SIM dapat diterbitkan dan bisa diambil pada hari yang sama atau beberapa hari setelahnya, tergantung kebijakan Satpas. Kamu pun akan diminta untuk melakukan foto langsung dan tanda tangan digital untuk dimuat dalam SIM nanti.
-
Perpanjangan SIM
Terakhir, jika kamu sudah berhasil mendapatkan SIM, pastikan kamu memperhatikan tanggal berlakunya, ya. SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Proses perpanjangan biasanya akan lebih mudah karena tidak perlu melakukan ujian ulang.
Cara Membuat SIM Online
Seiring berkembangnya teknologi digital, saat ini proses pengajuan pembuatan SIM tidak hanya bisa dilakukan secara offline di kantor Satpas, melainkan sudah bisa dilakukan secara online. Layanan pengajuan pembuatan SIM secara online ini bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Berikut adalah langkah-langkahnya.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store dan App Store.
- Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan memasukkan nomor telepon dan NIK sesuai KTP.
- Klik "Login" dan pilih menu "SIM".
- Lalu, pilih jenis layanan membuat SIM baru atau memperpanjang SIM sesuai keinginanmu.
- Tentukan jenis SIM yang ingin dibuat.
- Isi data pribadi sesuai dengan petunjuk yang tersedia di aplikasi.
- Kemudian, kamu diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Kesehatan dan Tes Psikologi secara online melalui layanan yang terintegrasi di aplikasi.
- Jika sudah, lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM melalui aplikasi. Pastikan kamu menyimpan bukti pembayaran yang diberikan.
- Lalu, jika kamu bertujuan ingin membuat SIM baru, kamu akan diarahkan untuk mengerjakan ujian teori secara online dan menjadwalkan ujian praktik secara offline.
- Jika kamu lulus seluruh tahapan ujian, SIM akan segara diproses dan dicetak.
- Pengambilan SIM dapat dilakukan secara langsung di Kantor Satpas.
Bisakah Membuat SIM di SAMSAT Berbeda Domisili?
Saat ini masyarakat sudah bisa mengurus SIM di SAMSAT atau Satpas mana saja, tidak bergantung dengan wilayah domisili pemohon. Yang terpenting, persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap. Selain itu, pastikan kamu juga sudah memiliki e-KTP, ya, sebagai syarat pembuatan SIM.
Saat ini, kamu pun sudah bisa mengajukan pembuatan SIM secara online. Jadi, tak perlu lagi pulang kampung atau meluangkan waktu untuk mendatangi kantor SAMSAT atau Satpas. Kamu hanya perlu mengunjungi kantor SAMSAT atau Satpas untuk ujian praktik dan pengambilan SIM saja.
Berikut adalah lokasi dan waktu operasional Satpas SIM di mall wilayah DKI Jakarta.
Unit Gerai SIM | Waktu Operasional |
Gandaria City |
Senin–Sabtu, pukul 08.00 WIB–11.30 WIB |
Pluit Village |
Senin, Pukul 09.00 WIB–16.00 WIB Selasa–Jumat, pukul 10.00 WIB–16.00 WIB |
Kamal Raya |
Senin–Sabtu, pukul 08.00 WIB–12.00 WIB |
Lippo Puri |
Senin–Kamis, pukul 08.00 WIB–12.00 WIB Jumat–Sabtu, pukul 08.00 WIB–11.00 WIB |
Blok M Square |
Senin–Jumat, pukul 09.00 WIB–14.00 WIB Sabtu, pukul 09.00 WIB–12.00 WIB |
Mall Pelayanan Publik (MPP) |
Senin–Kamis, pukul 07.30 WIB–13.00 WIB Jumat, pukul 07.30 WIB–12.00 WIB |
Tamini Square |
Senin–Jumat, pukul 09.00 WIB–14.00 WIB |
Kemudahan dalam Pengurusan SIM dan Proses Pembuatan SIM
Ada kemudahan yang diberikan untuk pengendara agar tidak perlu memiliki banyak jenis SIM jika hendak berganti jenis kendaraan bermotor yang akan dikemudikannya. SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah. Lebih jelasnya sebagai berikut:
- SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A
- SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
- SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
- SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
- SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.
Pastikan Tertib Ikuti Prosedur
Seluruh cara membuat SIM dan proses pembuatan SIM yang diuraikan di atas tadi sebaiknya kamu ikuti dengan tertib. Jika gagal dalam ujian, jangan berkecil hati. Kamu bisa mencobanya lagi karena ujian praktik ini dibuat agar kamu memang betul-betul layak memiliki SIM dan berkendara di jalan raya.
Perlu diingat juga kalau SIM memiliki masa berlaku. Jika SIM mati setelah masa berlaku 5 tahun, kamu harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, jangan sampai terlanjur kedaluwarsa. Usahakan perpanjang SIM 2 minggu atau 1 bulan sebelum masa berlaku habis.
Jika memperpanjang SIM atau membuat SIM baru sekarang ini, kamu bisa mendapatkan SIM wajah terbaru yang dinamakan Smart SIM. Pastikan SIM dan STNK selalu ada di dompet kalau tidak mau dapat 'surat cinta' alias surat tilang dari polisi.