Jenis Biaya Saat dan Sesudah Membeli Rumah
Membeli rumah merupakan impian banyak orang. Ketika mimpimu untuk segera punya rumah terwujud, kamu pasti merasa senang, bangga, dan terharu. Penantianmu selama ini akhirnya tidak sia-sia karena telah membuahkan hasil seperti yang kamu inginkan.
Saat budget sudah terkumpul, rumah bisa dibeli melalui developer atau membangunnya secara mandiri. Keduanya sama-sama memerlukan biaya yang tak sedikit, bergantung pada lokasi dan ukuran rumah yang diinginkan. Semakin besar dan lengkap fasilitas rumah, maka semakin besar pula biaya yang harus dikeluarkan.
Namun ada hal yang juga perlu diperhatikan saat membeli rumah seperti perawatan, sertifikat, pajak, dan tagihan bulanan. Selain itu, beberapa dokumen juga harus dipastikan agar rumah berdiri sesuai ketentuan hukum. Tentunya hal-hal tersebut membutuhkan biaya yang perlu disiapkan. Berikut ini adalah biaya tambahan yang diperlukan.
Bingung Cari Produk KPR Terbaik? Cermati punya solusinya!
Jenis Biaya Tambahan Saat dan Sesudah Membeli Rumah
Membeli Rumah
-
Booking Fee
Biaya pertama yang harus dikeluarkan adalah booking fee atau biaya pemesanan unit. Ini menjadi pertanda bahwa kamu benar-benar berminat dan serius membeli rumah tersebut. booking fee ini menjadi tanda jadi pembelian dan menghindari rumah dibeli orang lain.
Nilai dari booking fee ini pun bervariasi, bergantung pada masing-masing developer. Hal yang perlu diperhatikan bahwa booking fee ini berbeda dengan down payment (DP). Meskipun begitu, beberapa developer memiliki kebijakan akan memotong nilai DP sesuai dengan booking fee yang dikeluarkan.
-
Akta Notaris
Biaya selanjutnya adalah akta notaris atau yang lebih dikenal dengan pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Notaris ini diperlukan sebagai satu-satunya pihak yang berwenang memberikan legalitas proses jual beli yang dilakukan. Tanpa notaris, keabsahan dokumen jual beli dan kepemilikan rumah pun akan dipertanyakan.
Notaris ini biasanya disediakan oleh pihak developer. Namun, jika kamu memiliki pilihan notaris tersendiri, maka sangat diizinkan. Nominal yang harus dikeluarkan pun bervariatif, bergantung pada banyaknya dokumen yang harus diurus serta ketentuan dari notaris itu sendiri.
-
Biaya Mengecek Sertifikat
Sertifikat ini wajib hukumnya dalam aktivitas jual beli rumah, dengan tujuan untuk menghindari terjadinya sengketa tanah di kemudian hari. Dari sertifikat, kamu bisa melihat apakah rumah tersebut benar-benar sudah sah menjadi hak milik pribadi atau masih menjadi hak milik penjual.
Pengecekan dilakukan di kantor-kantor pertanahan di sekitar tempat tinggal. Agar cepat diproses, coba bawa sertifikat asli, KTP, dan bukti pelunasan PBB pada tahun terakhir. Sementara untuk biayanya tergantung, tapi biasanya untuk mengecek sertifikat tanah membutuhkan Rp50.000. Bila kamu sibuk, jasa notaris juga dapat membantu mengecek sertifikat rumah dengan estimasi biaya Rp100.000 hingga Rp150.000.
-
Biaya Balik Nama Status Kepemilikan Rumah
Rumah yang dibeli tidak serta-merta menjadi hak milikmu sebelum kamu mengurus surat balik nama atas hak bangunan. Untuk rumah yang dibeli dari developer, maka developer akan langsung mengurusnya, jadi kamu tinggal terima bersih saja. Sementara untuk rumah yang dibeli dari orang, kamu harus mengurus balik nama ini secara mandiri.
Pada umumnya, besar biaya balik nama ini adalah 2% dari nilai transaksi atau harga rumah yang sebenarnya. Semakin mahal total transaksi, maka semakin besar biaya balik nama yang perlu kamu bayar. Misalnya harga rumah Rp1 Miliar, maka biaya balik nama sebesar Rp20 juta. Biaya ini didasari pada aturan daerah yang berlaku, begitu juga dengan yang didasari oleh luas tanah. Biaya jasa PPAT maksimal 1% dari harga rumah dan tanah dan ditambah biaya pelayanan informasi sertifikat tanah sebesar Rp50.000.
Apabila ingin melakukan proses balik nama secara mandiri, maka rumus besaran biayanya adalah seperti berikut:
- Nilai Tanah(per meter persegi x luas tanah per meter persegi) : 1.000
-
Contohnya nilai tanah sebesar Rp1.000.000/meter persegi dengan luas tanah 100 meter persegi. Maka biaya administrasinya adalah Rp1.000.000 x 100 : 1.000 = Rp100.000. Rumus ini harus menjadi patokan untuk menghitung biaya balik nama rumah mandiri sesuai NJOP.
Baca Juga: Contoh Berkas Serah Terima Kunci Rumah KPR
-
Biaya yang Sifatnya Rutin
Biaya-biaya seperti listrik, air, dan internet merupakan biaya rutin yang akan kamu bayarkan setelah menempati rumah baru. Biaya yang perlu dibayar sangat bergantung pada pemakaian masing-masing. Untuk itu, pakailah daya secara hemat sehingga biaya yang kamu keluarkan untuk biaya rutin tidak membengkak setiap bulan.
Dalam rangka menghemat, kamu bisa memanfaatkan voucher atau cashback dari beberapa situs atau aplikasi yang dapat membayar secara online. Dengan adanya cashback, setidaknya dapat lebih hemat karena kalau dihitung-hitung pasti jumlahnya lumayan juga.
-
Biaya Membeli Furniture
Menempati rumah baru rasanya kurang lengkap bila furniture yang dipakai bekas. Mau tidak mau, harus beli beberapa peralatan baru agar rumah tampak berisi dan enak dilihat. Biaya untuk membeli perabotan tentunya tidak boleh disepelekan, karena harga per barangnya saja bisa mencapai jutaan bahkan belasan juta. Bila perabotan yang dibeli lumayan banyak, kantong pun dipastikan harus siaga untuk membayar.
Agar lebih hemat, coba cari referensi tentang harga dari berbagai merek perabotan di toko online. Lalu, bandingkan dengan harga perabotan yang ada di toko offline dari merek yang sama. Bila harga perabotan online lebih murah dan mendukung pengiriman ke alamat tempat tinggalmu, lebih baik beli online. Di sisi lain, kamu juga bisa hemat waktu dan tenaga.
-
Biaya Asuransi Rumah
Bukan hanya diri dan kesehatanmu saja yang perlu diasuransikan, tapi juga rumah yang kamu tempati sekarang. Mengasuransikan rumah dapat mengurangi risiko kerugian yang kamu tanggung bila hal-hal tidak mengenakkan terjadi di kemudian hari.
Misalnya kebakaran, kebanjiran, atau beberapa peristiwa bencana alam yang masuk dalam kebijakan asuransi dari perusahaan. Tanpa asuransi, maka biaya yang kamu keluarkan saat musibah terjadi akan lebih besar.
Biaya asuransi rumah yang perlu dibayar sangat tergantung pada keuntungan yang kamu dapatkan. Intinya semakin besar premi, maka biaya pertanggungan yang didapatkan juga semakin besar, dan sebaliknya. Kamu hanya perlu menyesuaikan hal ini dengan kebutuhan dan kondisi finansialmu saja.
Baca Juga: Pengertian IMB dan SPPT PBB yang Harus Diketahui Sebelum Membangun Rumah
-
Biaya untuk Merenovasi Rumah
Khusus untuk kamu yang beli rumah bekas, dalam arti yang sudah ditempati orang lain, maka kamu perlu menyiapkan dana untuk membayar biaya renovasi. Besar kemungkinan rumah telah mengalami berbagai kerusakan.
Khususnya pada bagian seperti genteng, dinding, lantai, dan alat-alat kelistrikan. Untuk total biayanya sendiri tergantung dari level renovasi rumah, apakah itu renovasi kecil, sedang, atau besar.
Agar lebih aman, sebaiknya siapkan dana dalam jumlah besar. Kalau misalnya dana tidak terpakai, setidaknya sisanya bisa kamu tabung, investasikan, atau dialihkan untuk membeli perabotan untuk rumah. Yang pasti, menyiapkan dana yang besar sama sekali tidak rugi, melainkan untung karena kamu bisa bernapas lega kalau ternyata ada perbaikan yang menghabiskan banyak dana.
-
Biaya Pajak
Sama halnya dengan transaksi jual beli pada umumnya, pembelian rumah pun memerlukan biaya tambahan untuk bea dan pajak. Pajak pertama yaitu BPHT yang nilainya sebesar 5% dari total nilai transaksi dikurangi dengan nilai objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP). Nilai NPOPTKP ini ditentukan oleh pemerintah daerah setempat. Jadi, setiap daerah memiliki NPOPTKP yang berbeda-beda.
Selanjutnya, karena rumah termasuk properti bernilai tinggi, maka pembeli wajib mengeluarkan biaya untuk PPnBM. Besar nilai yang harus dikeluarkan sebesar 20% dari harga jual rumah. Namun, perlu diperhatikan bahwa pajak ini hanya dikeluarkan jika rumah yang dibeli harga jualnya mencapai lebih dari 20 Miliar dengan jenis town house dari jenis strata title atau non strata title.
Pajak ketiga yaitu PPN yang harus dikeluarkan jika rumah yang dibeli termasuk properti baru (primary property). Nilai yang harus dibayarkan sebesar 10% dari harga beli dengan ketentuan minimal transaksi yang dikeluarkan lebih dari 36 Juta. Jadi, jangan lupa untuk memasukkan nilai bea dan pajak ini pada anggaran budget pembelian rumah.
Selanjutnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Biaya PBB yang dibayar sangat tergantung pada luas bangunannya secara keseluruhan. Semakin besar, maka semakin mahal pajak bangunan yang harus dibayarkan kepada kantor perpajakan. Biaya PBB bersifat rutin dan wajib dibayarkan. Kalau tidak dibayar, maka kamu akan dikenakan denda atau sanksi tegas dari pihak perpajakan. Jadi, bayarkan pajak secara tertib dan jadilah warga negara yang baik.
Persiapkan Uang yang Cukup!
Ternyata, biaya-biaya yang harus di-cover setelah membeli rumah cukup besar, bukan? Tapi tenang, beberapa biaya yang disebutkan tidak rutin dibayarkan. Beberapa hanya sekali seumur hidup,seperti biaya balik nama. Namun setiap rumah pasti membutuhkan perawatan dan kebijakan pemerintah bersifat dinamis. Jadi pastikan kamu menyisishkan uang yang cukup, bahkan lebih untuk memastikan kamu memiliki rumah yang nyaman dan sesuai izin.
Baca Juga: Tips Cerdas Atasi Penalti KPR yang Bikin Ketar-ketir