Klaim Asuransi Karena Balap Liar Bisa Ditolak, Ini Penyebabnya
Menyematkan asuransi pada kendaraan pribadi tampaknya sudah menjadi suatu keharusan dewasa ini mengingat kondisi jalanan yang bertambah padat, sehingga risiko terjadinya kecelakaan di jalan cukup tinggi.
Namun, perlu diperhatikan kalau klaim asuransi tidak selamanya disetujui oleh perusahaan. Kadang kala proses klaim dapat ditolak apabila kerusakan tersebut terbukti disebabkan karena balap liar.
Hati-hati Klaim Ditolak Karena Balap Liar
Kerusakan yang terjadi karena balap liar tidak selamanya karena kelalaian pribadi, tapi juga karena ulah pengendara lain yang ikut dalam balapan. Namun, mengingat balap liar adalah satu tindakan yang melanggar hukum, maka perusahaan asuransi membuat pengecualian dalam hal ini. Besar kemungkinan klaim akan langsung gugur.
Selain karena balap liar, ternyata ada juga hal lainnya yang menyebabkan klaim asuransi ditolak. Berikut beberapa contohnya.
1. Persyaratan klaim tidak lengkap
Saat ingin mengajukan klaim, Anda wajib melengkapi semua persyaratan sebagaimana tertulis dalam polis asuransi. Apabila salah satu dari persyaratan ini tidak dilengkapi, klaim bisa saja ditolak oleh perusahaan.
Sebaiknya luangkan waktu untuk membaca ketentuan klaim yang ada dalam polis, lalu Anda bisa melengkapi satu per satu dokumen yang dibutuhkan. Selanjutnya, jangan lupa untuk mengisi formulir pengajuan klaim sebagai tanda kalau Anda ingin klaim biaya yang sudah dibayarkan atas perbaikan kendaraan.
Satukan semua persyaratan dalam satu map agar dokumen yang sudah dikumpulkan tidak tercecer. Bawalah dokumen ini saat mengajukan klaim, sehingga klaim dapat segera diproses oleh perusahaan asuransi.
Baca Juga: Asuransi Mobil: Cara Klaim Asuransi All Risk dan TLO
2. Tertanggung melakukan aksi kejahatan
Perusahaan asuransi berhak menolak biaya ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan karena adanya aksi kejahatan yang dilakukan oleh tertanggung. Misalnya, apabila tertanggung terbukti melanggar lampu lalu lintas, mencoba melarikan diri dari perampokan, dan tindakan kriminal lainnya.
Selain tertanggung, pengajuan klaim yang dilakukan oleh ahli waris juga bisa ditolak oleh perusahaan. Apabila ahli waris dengan sengaja membunuh tertanggung demi mendapatkan uang asuransi, maka klaim otomatis ditolak.
Klaim hanya bisa diajukan apabila kerusakan disebabkan karena hal-hal yang masuk dalam kategori wajar, bukan yang dibuat-buat dengan maksud untuk mendapat biaya pertanggungan yang lumayan besar.
3. Keterlambatan pembayaran premi
Sama seperti asuransi kesehatan dan jiwa, polis wajib melakukan pembayaran dengan lancar untuk memudahkan proses klaim. Apabila pembayaran klaim terbukti macet, proses klaim yang polis ajukan mungkin akan mengalami penolakan.
Terlebih lagi saat polis dinyatakan lapse, segala macam biaya ganti rugi akibat kerusakan yang terjadi bukan lagi menjadi tanggung jawab perusahaan. Pastikan status polis tetap aktif untuk mendapatkan manfaat maksimal.
Apabila terjadi kendala pembayaran, lebih baik hubungi agen asuransi yang menawarkan produk kepada Anda. Mintalah saran agar asuransi tidak sampai lapse, sehingga Anda bisa tetap menikmati manfaat yang ditawarkan di awal pembukaan asuransi.
4. Adanya manipulasi kerusakan
Demi mendapat biaya ganti rugi, ada nasabah yang dengan sukarela merusak kendaraan pribadi miliknya. Misalnya, menggores mobil dengan benda tajam agar timbul baret atau menabrakkan mobil ke dinding.
Perusahaan bisa saja memberikan biaya ganti rugi asalkan kerusakan ini tidak menimbulkan kecurigaan tersendiri. Apabila kerusakannya terbukti dimanipulasi oleh tertanggung, klaim asuransi pasti ditolak.
Itu artinya biaya perbaikan yang sudah dibayarkan menjadi tanggung jawab pribadi, entah itu nominalnya besar maupun kecil. Makanya tidak dianjurkan untuk memanipulasi kerusakan pada kendaraan. Apabila klaim ditolak, maka diri sendirilah yang rugi.
Baca Juga: 4 Langkah Penting Agar Klaim Asuransi Mobil Berjalan Lancar
5. Batas pengajuan klaim melebihi batas waktu
Selain empat poin di atas, klaim asuransi bisa ditolak apabila batas pengajuannya sudah melebihi batas waktu yang sudah ditentukan. Batas waktunya tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan. Ada yang 3x24 jam setelah kejadian, ada juga yang maksimal satu minggu setelah kejadian.
Pastikan Anda mengetahui batas waktu maksimal pengajuan klaim yang ditetapkan oleh perusahaan. Apabila batas waktunya singkat, Anda bisa segera menyiapkan dokumen yang dibutuhkan setelah kejadian, sehingga klaim diterima dan segera diproses biaya ganti ruginya.
6. Kerusakan tidak tercantum dalam ketentuan polis
Penolakan klaim bisa terjadi apabila kerusakannya tidak tercantum dalam ketentuan polis. Misalnya, kerusakan akibat bencana alam dikecualikan dalam polis. Itu artinya kalau kendaraan rusak akibat bencana alam, seperti banjir atau gempa bumi, maka biaya perbaikannya bukan menjadi tanggung jawab perusahaan.
Biaya perbaikan mutlak menjadi tanggung jawab sendiri. Jadi, sia-sia kalau Anda mengajukan klaim kepada perusahaan karena klaim otomatis ditolak.
Perihal apa saja yang ditanggung oleh perusahaan bisa dibaca sedetail mungkin dalam halaman polis. Apabila informasinya kurang jelas, sebaiknya tanyakan kepada agen asuransi atau customer service guna menghindari kekecewaan di kemudian hari.
Pahami Ketentuan Polis Sebaik Mungkin
Pengajuan klaim asuransi bisa saja ditolak karena alasan tertentu. Makanya penting untuk memahami ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam polis agar Anda tidak mengalami kekecewaan mendalam apabila pengajuan klaim ditolak sewaktu-waktu.
Baca Juga: Klaim Asuransi Ditolak, Ini 10 Alasannya!