Tak Perlu Jaminan dan Bebas Bunga, Kenali KTA Syariah dan Syarat Pengajuannya

Bisa mengajukan pinjaman tanpa harus memberikan aset berharga sebagai jaminan tentu layanan kredit impian banyak orang. Sebab, layanan tersebut bisa mengatasi masalah keuangan dengan lebih praktis dan mudah. Untungnya, saat ini telah hadir Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang sesuai namanya menghilangkan syarat agunan pada pengajuan pinjamannya. 

Namun, selayaknya layanan kredit konvensional lainnya, tidak sedikit orang masih enggan menggunakan KTA karena menganut sistem riba dan tidak sesuai dengan prinsip syariah di agama Islam. Untuk menjawab keresahan tersebut, inovasi baru dihadirkan dengan layanan KTA syariah

Pada dasarnya, KTA syariah merupakan layanan kredit alternatif yang bisa diajukan tanpa jaminan dan aturan serta prinsipnya disesuaikan dengan ketentuan syariah. Tapi, bagaimana sebenarnya cara kerja dari produk pinjaman ini dan syarat pengajuannya? Nah, untuk mengetahui selengkapnya tentang KTA syariah dan beragam hal penting seputarnya, simak penjelasan berikut ini. 

Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KTA Terbaik! 

Pengertian KTA Syariah

KTA syariah adalah inovasi layanan pinjaman yang menyediakan layanan kredit tanpa mewajibkan nasabahnya untuk memberi aset berharga sebagai jaminan. Karena berprinsip syariah, layanan ini juga menghilangkan berbagai aturan dan ketentuan yang tak sesuai dengan hukum di agama Islam. 

Dalam kata lain, jika mengajukan KTA syariah, kamu bisa mendapatkan pinjaman dana tunai tanpa harus memberikan agunan serta terbebas dari bunga yang merupakan riba. Tentunya, sebagai alternatif, layanan ini membebankan biaya lain serta menerapkan akad sebagaimana ketentuan cara kerja syariah. 

Cara Kerja KTA Syariah

Mengingat tak diberlakukannya skema bunga atau riba di dalamnya, KTA syariah tentu bisa menjadi pilihan ideal bagi kamu yang ingin mendapatkan pinjaman dana sesuai prinsip syariah. Karena tak adanya sistem bunga tersebut, hukum Islam membolehkan pengajuan pinjaman tanpa jaminan pada bank syariah. 

Di samping itu, bank syariah juga telah menginovasi KTA syariah sesuai dengan akad syariah, juga dalam hal pengelolaan yang sudah disesuaikan dengan hukum syariah. Hal ini dibuktikan dengan penggunaan 3 akad dalam perjanjian KTA ini, yaitu murabahah, ijarah, dan mutanaqishah.

Perbedaan KTA Syariah dengan KTA Konvensional

Jika dibandingkan dengan KTA konvensional, KTA syariah mempunyai banyak perbedaan yang penting untuk diketahui, antara lain:

  • Sistem Berbagi Risiko

    Pada KTA biasa, nasabah merupakan pihak yang sepenuhnya menanggung risiko kredit. Apabila tidak mampu membayar angsuran sesuai ketentuan atau istilahnya kredit macet, mereka akan dikenakan denda keterlambatan. Tanggungan pinjaman juga tetap harus dibayar sekaligus bunga pinjamannya. 

    Sedangkan pada KTA syariah, risiko pinjaman juga ditanggung sebagian oleh pihak bank. Proses pembagian risiko ini adalah pihak bank menanggung sebagian kecil kerugian dari nasabahnya, sesuai dengan permasalahan yang terjadi.

  • Sistem Bunga

    Dalam produk KTA biasa, nasabah akan dibebankan dengan suku bunga yang harus dibayar sekaligus dengan pokok pinjaman sesuai ketentuan. Bunga ini berlaku dan dianggap sebagai biaya jasa atau layanan pada pihak bank penyedia KTA. Tingkat bunga yang diberikan pun berbeda-beda tergantung syarat dan beragam faktor lain yang berlaku.

    Di sisi lain, KTA syariah menghilangkan sistem bunga ini yang merupakan riba dan dilarang dalam hukum syariah. Sebagai gantinya, layanan kredit syariah ini memakai berbagai akad yang disepakati oleh pihak nasabah dan penyedia KTA.

  • Pihak Pengawas Layanan

    Pihak pengawas KTA konvensional adalah Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Sedangkan untuk kredit syariah, pengawasan dilakukan ole-h Dewan Syariah Nasional MUI dan bertugas untuk memastikan layanan syariah telah sesuai dengan hukum Islam. 

  • Syarat Penggunaan Dana Pinjaman

    Perbedaan yang terakhir, dana pinjaman dari KTA syariah wajib digunakan dan dimanfaatkan untuk hal yang sifatnya halal dan tak menyimpang dari hukum syariat Islam. Hal ini berbeda dengan KTA konvensional yang dana pinjamannya boleh digunakan untuk hal apa pun asal nasabah bisa membayar cicilannya tepat waktu. 

Kelebihan KTA Syariah

Dengan cara kerja yang telah disesuaikan dengan hukum syariah, kredit tanpa agunan syariah tentu mempunyai segudang keuntungan, di antaranya:

  • Fasilitas Setara KTA Konvensional

    Kelebihan yang pertama, kamu bisa mendapatkan layanan KTA syariah dengan fasilitas yang setara dengan KTA biasa. Mulai dari plafon yang luwes, tenor bervariasi, serta pembayaran cicilan yang praktis bisa kamu nikmati dari layanan ini. Jadi, tak ada benefit yang dihilangkan meski kamu menggunakan layanan KTA berbasis syariah.

  • Halal dan Bebas Riba

    Menghilangkan unsur riba dan menerapkan akad sesuai hukum syariah merupakan keunggulan utama KTA jenis ini. Cara kerja tersebut pun telah dijamin serta diakui oleh DSN-MUI atau Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Jadi, kamu tidak perlu ragu mengajukan pinjaman tanpa agunan syariah karena sudah pasti halal dan bebas dari riba. 

  • Turut Aktif Berzakat

    Selain itu, ketika mengajukan KTA syariah, artinya kamu sudah aktif berpartisipasi membayar zakat. Pasalnya, setiap keuntungan penyedia kredit ini akan disalurkan sebanyak 2,5 persen sebagai zakat. 

Sistem Akad pada KTA Syariah

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, KTA syariah menerapkan 3 akad. Berikut penjelasannya. 

  • Akad Murabahah atau Jual Beli

    Akad ini digunakan ketika nasabah hendak membeli produk atau barang tertentu tapi tak mempunyai cukup dana. Dengan akad ini, pihak bank penyedia kredit membeli barang yang bersangkutan, lalu dijual kembali pada nasabah di harga yang lebih tinggi sebagai untung. Dari transaksi tersebut nasabah bisa mengangsur pembayarannya tanpa bunga. 

  • Akad Ijarah Wa Iqtina atau Sewa dengan Perubahan Hak Milik

    Akad ijarah merupakan perjanjian penyedia kredit untuk membeli produk yang diperlukan nasabah, lalu meminjamkannya dengan akad sewa selama kurun waktu tertentu. Ketika angsuran lunas, hak milik dari barang tersebut akan sepenuhnya diberikan ke nasabah. 

  • Akad Mutanaqishah atau Join Modal

    Dengan akad mutanaqishah, nasabah dan bank bekerja sama untuk menggabungkan modal dan membeli barang yang diinginkan. Pihak bank akan membeli barang lebih dulu dan menjualnya kembali di harga lebih tinggi ke nasabah. Lalu, nasabah membelinya dengan uang yang dimiliki dan sisanya akan dicicil tanpa bunga. 

Syarat Mengajukan KTA Syariah

Jika ingin mengajukan KTA syariah, pahami dulu syarat dan ketentuannya. Secara umum, berikut adalah persyaratan pengajuan kredit syariah. 

  • WNI.
  • Mempunyai rekening bank.
  • Berusia 21-65 tahun ataupun telah menikah atau sesuai dengan ketentuan bank.
  • Fotokopi KTP peminjam & KTP suami atau istri jika telah menikah.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Buku nikah jika ada.
  • Mempunyai penghasilan.
  • Bukti slip gaji atau keterangan penghasilan.

Cara Mengajukan KTA Syariah

Setelah memastikan persyaratannya bisa terpenuhi, kamu bisa mengikuti cara mengajukan KTA syariah berikut ini.

  • Membuka situs atau aplikasi resmi layanan KTA syariah online. 
  • Daftar akun di aplikasi. 
  • Melengkapi informasi diri dan foto profil. 
  • Pilih layanan pengajuan KTA syariah.
  • Mengisi data diri dengan lengkap dan akurat.
  • Mengunggah foto dan scan dokumen persyaratan.
  • Mengisi nominal dana pinjaman.
  • Tunggu proses verifikasi dan notifikasi pengajuan diterima atau ditolak dari pihak penyedia kredit dan melakukan proses lanjutan sesuai arahan. 

KTA Syariah Adalah Pilihan Ideal Ajukan Pinjaman Tanpa Jaminan dan Bebas Riba

Bagi kamu yang membutuhkan dana cepat untuk mengatasi kebutuhan mendesak, KTA dapat menjadi solusi ideal untuk dipilih. Jika ingin sekaligus mengambil KTA dengan tetap mengedepankan syariat agama, kamu bisa menggunakan KTA syariah. Yang terpenting, pahami dulu cara kerja dan syarat pengajuannya sesuai penjelasan di atas agar bisa memanfaatkan layanannya secara optimal.