Lapor Pajak Saham di SPT Tahunan, Begini Caranya

Melaporkan kepemilikan dan transaksi saham dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban bagi setiap investor di Indonesia. Hal ini memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menghindari sanksi di kemudian hari. Berikut panduan lengkap dan terbaru untuk melaporkan saham dalam SPT Tahunan kamu.

Baca Juga: Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 S

Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati solusinya!

Mulai Berinvestasi Sekarang!  

Pentingnya Melaporkan Saham dalam SPT Tahunan

loader

Saham adalah bukti kepemilikan seseorang atau entitas terhadap suatu perusahaan. Sebagai instrumen investasi, saham dapat memberikan keuntungan berupa dividen dan capital gain. Namun, keuntungan ini juga memiliki implikasi perpajakan yang harus diperhatikan oleh setiap investor.

Investasi Saham Kena Pajak

Beda dengan investasi reksa dana yang bebas pajak, investasi saham bukan cuma berisiko tinggi, tetapi juga dikenakan pajak.

  • Investasi saham kena tarif pajak final sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham di bursa efek (sudah termasuk biaya penjualan jika kamu jual saham) – berlaku untuk investor individu dan badan usaha.
  • Bila kamu menerima dividen, dipungut Pajak Penghasilan atau PPh Final sebesar 10% dari penghasilan bruto atau kotor (sudah dipotong saat dividen dibayarkan) – berlaku untuk investor individu.
  • Sedangkan investor badan usaha yang menerima dividen, kena PPh 15% dari penghasilan bruto (jika punya NPWP), sedangkan yang belum punya NPWP ditarik PPh 30%.

Ketentuan Pajak atas Investasi Saham

Investasi saham dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah ketentuan pajak yang perlu diketahui:

  • Pajak atas Transaksi Penjualan Saham: Setiap penjualan saham di bursa efek dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi. Pajak ini biasanya sudah dipotong langsung oleh perusahaan sekuritas saat transaksi dilakukan.

  • Pajak atas Dividen: Dividen yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dikenakan PPh final sebesar 10%. Namun, sesuai dengan ketentuan terbaru, dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dapat dikecualikan dari pengenaan pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Saham Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan

Sama seperti reksadana, saham termasuk investasi yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Walaupun sudah dipotong pajaknya atau tidak termasuk objek pajak, penghasilan atas investasi ini harus tetap masuk di SPT Pajak.

 Beberapa Cara Pelaporan Saham di SPT Tahunan:

  • Apabila saham sudah dijual atau sudah melakukan transaksi jual, kamu bisa melaporkannya sebagai Penghasilan Pajak yang dikenakan Pajak Final.
  • Kamu harus melaporkan total PPh yang telah dipotong bursa efek. Berdasarkan data rekap transaksi penjualan kamu selama setahun.
  • Bila saham tersebut belum dijual sampai sekarang masih ada di portofolio, tidak akan kena pajak. Tetapi dilaporkan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki pada kolom Harta di SPT Tahunan.
  • Yang perlu kamu laporkan adalah total stock value (pada laporan pembukuan sekuritas). Itu adalah harga aset yang kamu dapatkan pada saat pembelian.
  • Melaporkan total PPh atas pembayaran dividen, yakni 10% dari total dividen yang kamu dapatkan.

Baca Juga: Cara Mengisi dan Lapor SPT Tahunan Pajak 1770, Terbaru dan Terlengkap

Langkah-langkah Melaporkan Saham dalam SPT Tahunan

Jika membeli saham melalui perusahaan sekuritas, kamu bisa mendapatkan laporan transaksi secara detail. Laporan tersebut bisa diunduh lewat aplikasi trading saham online milik sekuritas.

  • SKPPS : Surat Keterangan Pajak Penjualan Saham.
  • Trade Recapitulation : Rekap transaksi penjualan.
  • Client Statement : Laporan keuangan transaksi.
  • Dividen : Bukti potong PPh atas dividen.

Dokumen tersebut harus disiapkan dalam pelaporan SPT Tahunan, khususnya untuk mengisi kepemilikan dan pajak saham.

Berikut adalah panduan untuk melaporkan kepemilikan dan transaksi saham dalam SPT Tahunan:

1. Melaporkan Kepemilikan Saham sebagai Harta

Kepemilikan saham per 31 Desember tahun pajak harus dilaporkan dalam daftar harta pada SPT Tahunan. Berikut caranya:

  • Kode Harta: Gunakan kode 031 untuk "Saham yang Dibeli untuk Dijual Kembali".

  • Nama Harta: Isi dengan nama emiten atau perusahaan tempat kamu berinvestasi.

  • Tahun Perolehan: Cantumkan tahun saat kamu mulai memiliki saham tersebut.

  • Harga Perolehan: Isi dengan total nilai investasi atau harga beli saham.

  • Keterangan: Sebutkan jumlah lembar saham yang dimiliki dan nama perusahaan sekuritas yang digunakan.

2. Melaporkan Rekening Dana Nasabah (RDN)

Rekening Dana Nasabah adalah rekening khusus yang digunakan untuk transaksi jual beli saham. Saldo RDN per 31 Desember juga harus dilaporkan sebagai harta dengan langkah-langkah berikut:

  • Kode Harta: Gunakan kode 032 untuk "Rekening Bank".

  • Nama Harta: Isi dengan "Rekening Dana Nasabah" beserta nama bank tempat RDN kamu berada.

  • Tahun Perolehan: Cantumkan tahun saat kamu membuka RDN tersebut.

  • Harga Perolehan: Isi dengan saldo akhir RDN per 31 Desember tahun pajak yang dilaporkan.

  • Keterangan: Sebutkan nama perusahaan sekuritas yang terkait dengan RDN kamu.

3. Melaporkan Penghasilan dari Penjualan Saham

Meskipun PPh atas penjualan saham sudah dipotong langsung oleh sekuritas, kamu tetap perlu melaporkan total penghasilan dari penjualan saham dalam SPT Tahunan. Berikut caranya:

  • Formulir yang Digunakan: Isi pada Formulir 1770 III Bagian A untuk "Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final".

  • Jenis Penghasilan: Pilih "Transaksi Penjualan/Pengalihan Saham".

  • Jumlah Penghasilan Bruto: Isi dengan total nilai bruto penjualan saham selama tahun pajak.

  • PPh Final yang Dipotong: Cantumkan total PPh final 0,1% yang telah dipotong oleh sekuritas.

4. Melaporkan Penghasilan Dividen

Dividen yang diterima juga harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Berikut langkah-langkahnya:

  • Formulir yang Digunakan: Isi pada Formulir 1770 III Bagian A.

  • Jenis Penghasilan: Pilih "Dividen".

  • Jumlah Penghasilan Bruto: Isi dengan total dividen yang diterima selama tahun pajak.

  • PPh Final yang Dipotong: Cantumkan total PPh final 10% yang telah dipotong.

Dokumen Pendukung yang Perlu Disiapkan

Untuk memudahkan proses pelaporan dan sebagai bukti jika diperlukan di kemudian hari, pastikan kamu menyimpan dokumen-dokumen berikut:

  • Bukti Transaksi Penjualan Saham: Dokumen ini menunjukkan detail transaksi penjualan saham yang telah dilakukan.

  • Bukti Penerimaan Dividen: Dokumen resmi yang menyatakan jumlah dividen yang diterima beserta potongan pajaknya.

  • Laporan Rekening Koran RDN: Rekening koran ini mencatat semua aktivitas keuangan yang terjadi di RDN kamu.

Menyimpan dokumen-dokumen ini akan membantu dalam proses pelaporan dan sebagai referensi jika terjadi ketidaksesuaian atau pemeriksaan di masa mendatang.

Lapor SPT Tahunan Bisa E-Filing atau E-Form

Lapor SPT Tahunan sekarang gak perlu repot lagi datang ke kantor pajak. Kamu dapat menggunakan e-Filing, lapor SPT online. Tinggal rebahan dari rumah.

Namun bila internet kamu gangguan, sering lemot atau lelet, e-Form bisa jadi pilihan dalam menyampaikan SPT Tahunan. Selain itu, mengurangi risiko data hilang saat pengisian SPT akibat sinyal internet naik turun.

Baca Juga: Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak