Mau Investasi Logam Mulia? Ini Dia Jenis-Jenis Pajak Emas yang Harus Diketahui
Investasi emas memang salah satu instrumen penempatan dana yang cukup aman dan fleksibel. Namun ada baiknya Anda mengetahui biaya-biaya apa saja atau pajak emas yang berlaku di Indonesia bila memutuskan untuk berinvestasi di instrumen ini.
Pemerintah telah menentukan aturan-aturan mengenai pemajakan, salah satu sumber daya alam yang memiliki nilai tambah cukup tinggi ini. Salah satunya adalah pajak emas. Wajar saja, karena emas memiliki potensi sebagai pendapatan negara untuk alat bagi pemerintah menjalankan roda perekonomian bangsa ini.
Namun setidaknya kita harus paham soal pajak emas ini. Apakah saat kita membeli emas akan kena pajak? Apa saat menjualnya, kita juga akan kena pajak perdagangan emas?
Nah, jangan sampai informasi yang setengah-setengah akan membuat perhitungan investasi Anda di instrumen emas ini menjadi salah kaprah. Atau bahkan Anda menjadi sasaran empuk oknum yang tidak bertanggungjawab mengenakan biaya lebih atas transaksi maupun kepemilikan emas Anda dengan dalih ada pajak yang berlaku.
Ada baiknya memahami soal pajak emas ini, baik bagi Anda yang ingin terjun di bidang bisnis emas atau hanya sekedar menempatkan dana Anda di instrumen investasi logam mulia ini. Ada 2 jenis pajak yang dikenakan pada emas ini, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Hal pertama yang perlu dipahami adalah jenis emas. Apa saja?
Kita tahu, jenis emas yang ditransaksikan adalah emas batangan dan emas perhiasan. Kenapa harus dibedakan? Karena ini menjadi dasar dari ketentuan pemajakan yang telah ditetapkan pemerintah. Ada prosedur yang berbeda antara emas batang dan emas perhiasan. Simak ketentuan dari pajak emas batangan dan emas perhiasan, yaitu:
1. Aturan Pajak Emas Batangan
Ketahui dan pahami pajak PPh 22 perdagangan emas batangan
Emas batangan biasanya diperdagangkan secara resmi oleh produsen yang saat ini ada 3 di Indonesia, yaitu PT Aneka Tambang (Antam) yang merupakan BUMN yang menjual logam mulia ini di Gedung Pusat Antam dan beberapa unit bisnis dan cabang. Kemudian emas batangan yang dijual juga oleh Logam Mulia Untung Bersama Sejahtera (UBS), dan Logam Mulia King Halim.
Transaksi atau perdagangan emas batangan ini tidak dikenai PPN. Namun dalam aturan yang berlaku dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.34/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, yang berlaku 1 Maret 2017, membuat perdagangan emas batangan ini dikenai PPh 22.
Siapa yang kena pajak PPh 22 ini?
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) huruf (k) dalam PMK itu, disebutkan bahwa pemungut pajak adalah badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri.
Dengan demikian, pajak PPH 22 perdagangan emas batangan ini dibebankan kepada produsen, bukan pembeli emas batangan.
Baca Juga: Tarif dan Perhitungan PPh Pasal 22 yang Pengusaha Wajib Tahu
Berapa tarif PPh 22 atas penjualan emas batangan?
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf (h) dalam PMK tersebut ditetapkan tarif PPh 22 atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan sebesar 0,45% dari harga jual emas batangan.
Dan berdasarkan Pasal 3 ayat (4) masih di PMK yang sama, produsen emas batangan akan menyetorkan pajak penghasilan badan tersebut ke kas negara melalui Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Jelas sudah, bahwa PPh 22 ini tidak dikenakaan kepada pembeli emas batangan. Artinya, bila Anda mau membeli emas batangan, tidak perlu hawatir akan kena ajak penghasilan tersebut.
Misal,
Perusahaan/produsen Emas Batangan ‘A’ menjual 100 kg emas sebesar Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar), dengan harga per gramnya adalah Rp600.000.
Bila Perusahaan ‘A’ ini menjual emasnya 5 kg, maka jumlah pajak PPh 22 yang harus dibayarkan sebesar Rp13.500.000
Perhitungannya adalah:
= 5.000 gram (5 kg) x Rp600.000 (harga emas per gram) = Rp3.000.000.000 (tiga miliar)
= Rp3.000.000.000 (emas yang dijual) x 0,45% (tarif PPh 22) = Rp13.500.000 (PPh 22)
2. Aturan Pajak Emas Perhiasan
Ilustrasi emas perhiasan
Bagaimana dengan emas perhiasan?
Ada ketentuan yang berlaku untuk perdagangan emas perhiasan. Sesuai dengan PMK No.30/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan, maka perdagangan emas perhiasan dikenakan PPN. Bukan pajak penghasilan (PPh 22).
Artinya, pajak PPN ini dibebankan kepada Pengusaha dalam hal ini Pedagang atau Toko Emas Perhiasan (PKP/Pengusaha Kena Pajak). Tentu kegiatan usahanya hanya melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran. Toko emas perhiasan yang menjual produknya, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nila (PPN).
Berapa tarif PPN emas perhiasan?
Dalam PMK tersebut dicantumkan bahwa PPN penyerahan (perdagangan) emas perhiasan yang dibebankan pada pengusaha ini sebesar 10% dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20% dari harga jual emas perhiasan atau niai penggantian.
PPN = 10% x 20% dari Harga Jual Emas Perhiasan/Nilai
Berdasarkan Leaflet Pedagang Emas dari laman resmi Ditjen Pajak di pajak.go.id disebutkan untuk PPN 10% yang wajib disetor Pedagang Emas ke negara ini dipungut dari Pembeli. Sedangkan PPN penjualan sebesar 80% dikalikan PPN yang dibayarkan pembeli.
Jadi PPN yang wajib disetor Pedagang Emas Perhiasan, misalnya:
- PPN yang dipungut dari pembeli = 10% x Rp150.000.000 = Rp15.000.000
- PPN masukan yang dapat dikreditkan adalah = 80% x Rp15.000.000 = Rp3.000.000
- PPN yang wajib disetorkan sendiri adalah = Rp15.000.000 – Rp12.000.000 = Rp3.000.000
Jadi Pedagangan Emas ini wajib menyetorkan PPN dari hasil penjualan emas perhiasan sebesar Rp3.000.000.
Baca Juga: Rumah Subsidi Tidak Dikenakan PPN, Yuk Ambil Sekarang!
Apa Pengaruh Aturan Pajak Emas terhadap Pembeli?
Ilustrasi transaksi jual-beli emas perhiasan
Dari uraian di atas, artinya ada beban yang harus ditanggung oleh produsen atau pengusaha logam mulia dan emas perhiasan ini. Lalu apa pengaruhnya terhadap perdagangan seputar emas batangan dan emas perhiasan ini?
Bila ada tambahan biaya yang harus dikeluarkan oleh produsen dan pedagang, umumnya akan selalu ada potensi kenaikan harga jual-beli emas batangan atau emas perhiasan. Apakah ketentuan pajak emas ini mempengaruhi pembeli dalam hal ini konsumen akhir? Jawabnya adalah ya.
Sebab dari penjelasan di atas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk emas perhiasan sebesar 10% dibebankan oleh pedagang kepada pembeli. Artinya, apabila membeli emas perhiasan katakanlah 1 gram dengan harga Rp600.000/gr, maka kita harus mengeluarkan uang sebesar Rp660.000 untuk membelinya.
Hitungannya adalah:
= 10% (PPN) x Rp600.000 (harga emas) = Rp60.000 (pajak)
= Rp60.000 (hasil perhitungan PPN) + Rp600.000 = Rp660.000 (harga total emas)
Jadi perhitungan ini adalah pajak yang harus ditanggung oleh pembeli emas perhiasan adalah pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibayarkan ke penjual pada saat transaksi.
Aturan Baru Pembelian Emas Batangan di ANTAM. Apa itu?
Per 2 Oktober 2017, PT Aneka Tambang (Antam) mengeluarkan pengumuman yang isinya setiap transaksi Logam Mulia di seluruh cabang dikenakan PPh 22.
Bagi pelanggan (Pembeli) yang memiliki NPWP dikenakan 0,45% dan yang tidak memiliki NPWP dikenakan 0,9%
Ketentuan ini berlaku pada saat pengumuman diterbitkan yaitu 2 Oktober 2017. Antam juga mencantumkan catatan bahwa penerbitan bukti potong PPh 22 akan dikeluarkan 30 hari kerja setelah transaksi.
Apakah Masih Menguntungkan Investasi Emas Batangan?
Ilustrasi investasi emas batangan
Secara otomatis kebijakan pajak atas transaksi emas ini akan mempengaruhi harga emas di pasaran alias harga emas menjadi lebih mahal akibat terkena biaya tambahan yaitu PPh 22 tersebut.
Bagaimana pedagang emas menyiasati hal tersebut? Jika tidak mau menaikkan harga jual emas, maka otomatis margin keuntungan pedagang akan berkurang. Jika harga emas dinaikkan, pembeli atau investor tentu akan pintar membuat kalkulasi apakah investasi emas tersebut masih menguntungkan atau tidak.
Dampaknya permintaan emas di pasaran bisa semakin turun. Ada kemungkinan kecenderungan tren pembelian emas akan bergeser dari emas batangan ke emas perhiasan untuk menghindari terkena kebijakan pajak ini.
Disisi lain kebijakan ini relatif menguntungkan bagi pedagang emas atau toko emas perorangan yang belum memiliki badan hukum karena mereka tidak akan kena PPh 22 dan hanya terkena PPN saja.
Taat Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP)
Pajak Pennghasilan (PPh) Orang Pribadi dilaporkan pada SPT Pajak
Tentu kebijakan pajak penghasilan di emas batangan ini tidak hanya berlaku terbatas pada wajib pajak (WP) Badan atau perusahaan saja yang dikenal dengan ketentuan pada PPh 22.
Sebagai warga negara yang baik, Anda pasti akan taat pajak. Anda sebagai perorangan punya kewajiban melaporkan penghasilan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Dalam hal ini Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP).
Dengan demikian bukan berarti investasi di emas tidak menguntungkan lagi karena adanya aturan pajak penghasilan ini. Tentu investasi emas batangan ini masih tetap menarik.
Bagi Anda yang sudah membeli emas batangan ini kemudian berniat ingin menjualnya, maka Anda bisa mengalihkan biaya pajak PPh pada waktu membelinya dulu ke pembeli emas Anda.
Bagaimana perhitungannya?
Misal, Andi ingin menjual 1 kg emas atau setara Rp500.000.000 dengan asumsi harga emas Rp500.000/gr.
Pada saat Andi membeli emas pada 3 tahun yang lalu, harganya Rp300.000.000/kg sudah termasuk pajak PPh 22 yang harus dia bayar saat membeli.
Nah, sekarang Andi mau menjualnya seharga Rp500.000.000 dan mau membebankan PPh yang akan dia laporkan di SPT Pribadi sebesar 0,45% (sama dengan pajak yang harus dia bayarkan ke penjual pada saat di membelinya).
Maka,
= 0,45% x Rp500.000.000 = Rp2.250.000 (pajak penhasilan yang dipungut Andi dari pembeli emasnya)
= Rp500.000.000 + 2.250.000 = Rp502.250.000 (nilai yang harus dibayar pembeli emas)
Nah, karena Andi taat pajak, dia memasukkan selisih keuntungan dari penjualan emasnya dalam laporan SPT dia sebagai penghasilan yang kena pajak dengan tariif umum PPh Orang Pribadi. Yaitu Rp500.000.000 – Rp300.000.000 = Rp200.000.000.
Cara dan Keuntungan Investasi Emas
Emas merupakan salah satu solusi investasi tertua yang selama ini disukai oleh semua investor. Investor dari seluruh dunia memiliki teori dalam pikiran mereka bahwa tidak ada cara yang lebih baik untuk menjaga uang mereka agar tetap aman selain membeli emas.
Cara berinvestasi di emas adalah ada yang lebih suka membeli perhiasan yang bisa dikenakan sehari-hari. Ini akan memberikan kesan prestisius sekaligus berinvestasi. Ada juga yang lebih memilih untuk membeli emas batangan, karena memiliki bentuk emas murni tanpa perlu terkena biaya proses pembuatan seperti layaknya bila membeli emas perhiasan. Tapi ada beberapa kelebihan sekaligus kekurangan dalam berinvestasi emas ini.
Keuntungan investasi emas adalah harga cenderung naik dalam jangka panjang dibandingkan dengan aset lain. Pasar emas memiliki rekam jejak permintaan yang selalu tinggi untuk jangka waktu panjang. Emas juga merupakan aset yang bisa diterima secara global (emas dapat diterima di seluruh dunia).
Investasi Emas Tetap Punya Tempat untuk Dijadikan Pilihan
Pastinya, tidak ada jenis emas yang berbeda di berbagai belahan dunia. Artinya Anda bisa menukarkannya dimana pun juga. Anda juga bisa menyimpan emas itu dan menjualnya kapan pun Anda mendapatkan harga yang sesuai keinginan anda.
Namun demikian, perlu juga memahami kekurangan dari investasi emas ini, yakni apabila Anda tidak jeli. Contoh, emas perhiasan cenderung memiliki biaya lebih karena ada pembentukan modelnya karena harus membayar banyak komisi kepada penjual atas nama pembuatan perhiasan. Ini akan mengurangi nilai investasi Anda.
Sedangkan untuk emas batangan/murni harganya cenderung stabil dan tetap tinggi. Tapi repotnya kalau pas harga turun Anda butuh uang tunai dan harus menjual emas tersebut. Tentu ini membuat keuntungan investasi emas menjadi berkurang.
Bagi Anda investor yang low risk alias cenderung mencari investasi yang relatif aman walaupun tidak terlalu besar, maka emas bisa jadi pilihan yang tepat. Syaratanya jenis investasi ini untuk jangka panjang. Jika untuk jangka pendek, fluktuasi harga emas dan kebijakan terkait pajak tersebut bisa membuat Anda tidak banyak keuntungan untuk jenis investasi ini.
Baca Juga: Penipuan Investasi Emas, Ini Modus dan Cara Menghindarinya