Mengenal Asuransi Pensiun, Manfaat dan Cara Klaim
Siapa yang tidak ingin sejahtera sampai hari tua datang? Siapa yang tidak ingin mandiri finansial sampai masa pensiun tiba? Semua pasti mau kan.
Tapi meraih kesejahteraan keuangan di hari tua ternyata tidak lah mudah. Faktor-faktor yang menyebabkannya pun bisa beragam. Namun, impian bisa sejahtera di masa pensiun tetap bisa diwujudkan dengan banyak cara.
Biasanya orang akan melakukan investasi atau menabung untuk mempersiapkan masa pensiun. namun ada satu lagi cara yang bisa dilakukan untuk bisa dengan sukses mempersiapkan keuangan yang tetap stabil sampai hari tua datang.
Cara tersebut adalah dengan membeli produk asuransi pensiun. Sudah pernah dengar? Jika belum berikut penjelasan lengkap mengenai asuransi pensiun.
Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!
Apa Itu Asuransi Pensiun
Asuransi dana pensiun adalah aset lancar yang telah dipersiapkan untuk dimanfaatkan guna memenuhi semua kebutuhan setelah pensiun. Misalnya agar mandiri secara keuangan di masa tua nanti dan tidak menyusahkan anak-anak/keluarga.
Asuransi pensiun juga sering disebut sebagai asuransi dana pensiun. Asuransi dana pensiun lebih baik dimiliki / sudah mulai dicicil untuk bisa diklaim mulai dari usia muda/produktif yaitu antara 25 – 30 tahun untuk nanti bisa diklaim ketika sudah memasuki usia pensiun yaitu 56-60 tahun keatas.
Asuransi pensiun memberikan jaminan kemandirian dan kestabilan keuangan untuk pengguna/tertanggung dimasa tuanya. Sehingga, tidak perlu harus takut untuk menjadi beban orang lain. Seperti, menjadi tanggungan anak-anaknya yang sudah berkeluarga atau anggota keluarga lain yang sudah tua juga.
Manfaat Asuransi Pensiun
Dengan memiliki asuransi pensiun, artinya kamu juga sudah bisa merasakan manfaat lainnya yang bisa dirasakan dengan maksimal ketika masuk usia pensiun nanti. Berikut beberapa manfaat yang diberikan dari asuransi pensiun:
1. Bisa Menjadi Investasi Jangka Panjang
Dengan memiliki asuransi dana pensiun, sama saja artinya kamu telah melakukan investasi jangka panjang. Yang lebih asiknya lagi, investasi jangka panjang asuransi dana pensiun merupakan jenis investasi yang tidak dikenakan pajak.
2. Beban Pikiran Berkurang
Memikirkan seperti apa kondisi keuangan kita setelah pensiun nanti bisa menjadi hal yang sangat melelahkan bahkan bisa menyebabkan stress berkepanjangan karena tidak ada yang bisa menebak apa yang terjadi di masa depan.
Tapi dengan memiliki asuransi dana pensiun. Kamu bisa bermimpi menikmati hari-hari pensiun dengan tenang. Itu karena kamu tetap bisa menafkahi diri sendiri dan juga keluarga sekaligus memiliki dana darurat tanpa merepotkan anak-anak.
3. Bisa Menjadi Warisan
Memiliki asuransi dana pensiun membuat kamu tidak perlu lagi khawatir tidak meninggalkan apapun kepada keluarga seandainya kamu meninggal. Karena asuransi ini bisa juga dijadikan sebagai warisan, sehingga keluarga dapat menggunakan aset dana lancar dari asuransi pensiunan untuk kebutuhan mereka.
Baca Juga: Daftar Asuransi di Indonesia
4. Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan bagi Perusahaan
Untuk perusahaan yang memberikan program asuransi pensiun pada karyawannya juga turut bisa merasakan beberapa manfaatnya yaitu:
- Memberikan reward kepada karyawan yang telah bekerja cukup lama di perusahaan.
- Karyawan yang menerima manfaat asuransi uang pensiun tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja di perusahaan.
- Memberikan rasa aman pada karyawan sehingga dapat meminimalisir turnover karyawan.
- Meningkatkan motivasi karyawan dalam menyelesaikan tugas hariannya
- Meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah
Cara Mendaftar Asuransi Pensiun
Menjadi pemilik asuransi pensiun itu persyaratannya cukup mudah. Selain itu, telah banyak produk asuransi pensiun yang memiliki premi murah mulai dari Rp50 ribu perbulan. Dan bisa dimiliki oleh siapapun baik itu karyawan, wiraswasta, pensiunan PNS, hingga profesional.
Berikut persyaratan dokumen yang harus di penuhi untuk membeli produk asuransi pensiun:
- Peserta minimal berusia 18 tahun atau telah menikah
- Bagi peserta individu, minimal membayar iuran sebesar Rp100 ribu per bulan
- Melampirkan fotokopi KTP/SIM/Paspor atas nama peserta
- Dapat dibuka oleh siapa saja, baik individu maupun kelompok
- Terbuka untuk mengelola program pensiun Perusahaan/Instansi/Yayasan/Lembaga
Untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) berikut ersyaratan dokumen Mengurus Hak Pensiun Pertama Sendiri Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pejabat Negara berhenti dengan mendapat hak pensiun:
- Mengisi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dana pensiunan.
- Menyerahkan dokumen Asli dan fotocopy SK Pensiun.
- Menyerahkan dokumen Asli Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang dibuat Satuan Kerja dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN/Pemda)
- Fotocopy surat Pertimbangan Teknis dari BKN bagi PNS Golongan IV/c.
- Pas foto suami istri sebanyak 3 lembar ukuran 3×4
- Fotocopy KTP atau SIM
- Fotocopy nomor rekening Bank.
- Fotocopy NPWP (apabila ada).
Jika persyaratan sudah dilengkapi. Berikutnya kamu hanya perlu mendatangi kantor pusat/cabang perusahaan asuransi dan melengkapi proses pendaftaran lainnya seperti mengisi formulir pendaftaran, penerimaan polis dan pembayaran premi pertama.
Sebelum menerima polis kamu boleh memilih pilihan dana investasi yang diinginkan. Dan aturan maksimun 2 (dua) kali setahun untuk melakukan perubahan. Selain itu, peserta juga mempunyai kebebasan untuk memiliki lebih dari 1 (satu) rekening dana pensiunan.
Baca Juga: Asuransi Kematian: Pengertian, Manfaat dan Cara Klaim
Cara Klaim Asuransi Pensiun
Untuk kamu yang memiliki anggota keluarga yang memiliki asuransi pensiun/asuransi dana pensiun tapi tidak tahu cara klaimnya. Berikut langkah-langkah klaim asuransi pensiun yang harus diketahui:
Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta Individu dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Peserta telah memasuki usia pensiun dipercepat atau pensiun normal atau mengalami cacat total dan tetap atau Peserta meninggal dunia
- Melengkapi Dokumen sebagai berikut:
- Mengisi Formulir Manfaat Pensiun yang ditandatangani oleh Peserta atau ahli waris Peserta jika Peserta meninggal dunia
- Melampirkan Kartu Peserta Program Asuransi Pensiun
- Melampirkan copy kartu identitas Peserta
- Melampirkan copy NPWP
- Melampirkan copy nomor rekening bank Peserta (buku tabungan bank atas nama Peserta)
- Jika Peserta meninggal dunia, tambahan dokumen yang diperlukan diantaranya:
- Surat keterangan meninggal dunia dari instansi berwenang
- Sertifikat/Surat keterangan ahli waris dari instansi berwenang
- Copy identitas ahli waris
- Copy Kartu Keluarga
- Copy nomor rekening ahli waris
- Mengirim kelengkapan dokumen ke perusahaan asuransi atau mendatangi langsung kantor pusat/cabangnya.
- Manfaat pensiun nantinya akan dibayarkan ke rekening bank peserta biasanya maksimal 14 hari kerja setelah berkas tersebut telah diterima pihak perusahaan.
Sejahtera sampai Hari Tua Tiba
Wujudkan mimpi sejahtera keuangan sampai tua dengan memiliki asuransi pensiun dari sekarang. Tidak hanya melindungi kamu dari risiko finansial yang bisa menghampiri dihari tua. Dengan memiliki asuransi pensiun, kamu juga terhindar menjadi beban keluarga dan anak-anak nanti. Karena kamu tetap bisa mandiri keuangan sampai hari tua menjemput.
Baca Juga: Polis Asuransi Lapse, Apa Itu?