Pajak Penghasilan PPh Terbaru: Tarif dan Cara Menghitungnya
PPh atau Pajak Penghasilan adalah jenis pajak yang dibebankan kepada orang pribadi maupun badan usaha atas penghasilan yang diterima.
Penghasilan yang menjadi objek pajak, meliputi gaji, upah, tunjangan, honor, komisi, hadiah, laba usaha, keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta, dan lainnya yang diatur dalam aturan perundang-undangan.
Pemerintah telah mengubah UU Pajak Penghasilan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan tersebut kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Di mana, di dalam aturan baru tersebut terdapat tambahan layering atau lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) guna mencerminkan keadilan.
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid 2: Tarif, Cara Lapor, dan Cara Hitungnya
Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!
Tarif Pajak Penghasilan Terbaru
Perubahan lapisan tarif pajak penghasilan orang pribadi menyangkut layer tarif dan batasan penghasilan. Dalam UU PPh sebelumnya, lapisan terbawah penghasilan hanya mencapai Rp50 juta.
Batasan penghasilan tersebut dinaikkan dalam UU HPP menjadi Rp60 juta per tahun. Namun tarif PPh perorangan tetap 5%.
Lapisan penghasilan kena pajak (PKP) tertinggi sebelumnya hanya sampai di atas Rp500 juta dengan tarif 30%. Tetapi kini ada lapisan yang mengenakan tarif PPh Orang Pribadi lebih besar untuk yang berpenghasilan tinggi.
UU PPh |
|
---|---|
Penghasilan Kena Pajak Setahun |
Tarif Pajak Penghasilan |
Sampai dengan Rp50 juta |
5% |
Di atas Rp50 juta – Rp250 juta |
15% |
Di atas Rp250 juta – Rp500 juta |
25% |
Di atas Rp500 juta |
30% |
Menjadi
UU HPP |
|
---|---|
Penghasilan Kena Pajak Setahun |
Tarif Pajak Penghasilan |
Sampai dengan Rp60 juta |
5% |
Di atas Rp60 juta – Rp250 juta |
15% |
Di atas Rp250 juta – Rp500 juta |
25% |
Di atas Rp500 juta – Rp5 miliar |
30% |
Di atas Rp5 miliar |
35% |
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP Pajak Penghasilan
Penghasilan tidak kena pajak adalah pengurangan penghasilan neto yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri untuk menentukan jumlah penghasilan kena pajak.
Besaran PTKP dalam UU HPP ditetapkan sebesar Rp54 juta setahun. Artinya, gaji tidak lebih dari Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tidak kena pajak penghasilan, khususnya Pajak Penghasilan 21 atau PPh 21.
PTKP ini bisa menjadi dasar perhitungan PPh 21. PPh 21 adalah pajak yang dikenakan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa atau kegiatan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Meliputi pegawai atau karyawan, PNS, bukan pegawai (yang melakukan pekerjaan bebas), penerima pensiun.
Besaran penghasilan tidak kena pajak per tahun untuk wajib pajak orang pribadi:
- Rp54 juta untuk wajib pajak berstatus lajang.
- Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak status kawin.
- Rp54 juta tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami.
- Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota sedarah, dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan. Paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Baca Juga: Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 S
Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak
Cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak dalam PPh Orang Pribadi
Contoh cara menghitung penghasilan tidak kena pajak:
Kamu wanita bekerja sebagai karyawan sebuah perusahaan. Sudah menikah, tetapi belum memiliki anak.
Perhitungan penghasilan tidak kena pajak:
PTKP = Rp54.000.000 + Rp4.500.000
PTKP = Rp58.500.000
Jika kamu bekerja, sudah menikah, memiliki dua anak, dan penghasilannya digabung dengan suami, maka nilai penghasilan tidak kena pajak:
PTKP = Rp54.000.000 + 4.500.000 (PTKP kawin) + Rp9.000.000 (PTKP 2 anak @ Rp4.500.000) + Rp54.000.000
PTKP = Rp121.500.000.
Keterangan |
Status |
Besaran PTKP |
---|---|---|
WP Tidak Kawin Tanpa Tanggungan |
TK/0 |
Rp54.000.000 |
WP Tidak Kawin Punya 1 Tanggungan |
TK/1 |
Rp58.500.000 |
WP Tidak Kawin Punya 2 Tanggungan |
TK/2 |
Rp63.000.000 |
WP Tidak Kawin Punya 3 Tanggungan |
TK/3 |
Rp67.500.000 |
WP Kawin Tanpa Tanggungan |
K/0 |
Rp58.500.000 |
WP Kawin Punya 1 Tanggungan |
K/1 |
Rp63.000.000 |
WP Kawin Punya 2 Tanggungan |
K/2 |
Rp67.500.000 |
WP Kawin Punya 3 Tanggungan |
K/3 |
Rp72.000.000 |
WP Kawin dan Penghasilan Istri Digabung Penghasilan Suami Tanpa Tanggungan |
K/I/0 |
Rp112.500.000 |
WP Kawin dan Penghasilan Istri Digabung Penghasilan Suami Punya 1 Tanggungan |
K/I/1 |
Rp117.000.000 |
WP Kawin dan Penghasilan Istri Digabung Penghasilan Suami Punya 2 Tanggungan |
K/I/2 |
Rp121.500.000 |
WP Kawin dan Penghasilan Istri Digabung Penghasilan Suami Punya 3 Tanggungan |
K/I/3 |
Rp126.000.000 |
Baca Juga: Cara Mengisi dan Lapor SPT Tahunan Pajak 1770, Terbaru dan Terlengkap
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Begini cara menghitung pajak penghasilan yang benar dapat dilihat contoh di bawah ini:
Contoh 1:
Ahmad seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta dan masih single. Memiliki gaji bersih per bulan sebesar Rp5 juta atau Rp60 juta per tahun.
1. Hitung PTKP
Karena Ahmad belum menikah, maka PTKP yang didapat sebesar Rp54.000.000
2. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Rumus menghitung Penghasilan Kena Pajak
PKP = Penghasilan neto – PTKP
PKP = Rp60.000.000 – Rp54.000.000
PKP = Rp6.000.000
3. Melihat lapisan tarif PPh dan kemudian hitung
Karena Penghasilan Kena Pajak Ahmad kurang dari Rp60 juta setahun, maka hanya dikenakan tarif PPh sebesar 5%
PPh 21 Terutang = Tarif PPh x PKP
PPh 21 Terutang = 5% x Rp6.000.000
PPh 21 Terutang = Rp300.000 per tahun
Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut sudah dipotong oleh perusahaan atau pemberi kerja, sehingga saat Ahmad melaporkan SPT Tahunan, maka pajaknya akan nihil.
Contoh 2
Malik seorang kepala keluarga dengan tanggungan 1 anak. Ia memiliki penghasilan bersih Rp15.000.000 per bulan.
Penghasilan neto setahun = Rp15.000.000 x 12 = Rp180.000.000
PTKP = Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000
PTKP = Rp63.000.000
PKP = Rp180.000.000 – Rp63.000.000
PKP = Rp117.000.000
Malik akan dikenakan dua lapisan tarif pajak penghasilan. Lapisan pertama, dengan tarif 5% untuk penghasilan Rp60.000.000. Dan lapisan kedua, sisa PKP Rp57.000.000 dikenakan tarif PPh 15%
Tarif 5% = Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000
Tarif 15% = Rp57.000.000 x 15% = Rp8.550.000
Pajak Penghasilan yang harus dibayar per tahun = Rp3.000.000 + Rp8.550.000 = Rp11.550.000.
Contoh 3
Mia sudah diketahui memperoleh Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp1 miliar per tahun. Maka perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayar:
Tarif 5% = Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000
Tarif 15% = Rp250.000.000 x 15% = Rp37.500.000
Tarif 25% = Rp500.000.000 x 25% = Rp125.000.000
Tarif 30% = Rp190.000.000 x 30% = Rp57.000.000.
PPh Terutang = Rp3.000.000 + Rp37.500.000 + Rp125.000.000 + Rp57.000.000 = Rp222.500.000.
Sanksi Tidak Bayar dan Lapor Pajak Penghasilan Tahunan
Sanksidiberlakukan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya dan memastikan bahwa pembayaran pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berikut sanksi yang dikenakan jika telat atau tidak bayar dan lapor pajak penghasilan tahunan:
- Dikenai denda administrasi hingga Rp 100.000,00.
- Pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun, dan denda minimal 2 kali pajak terutang hingga maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
- Sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, yang dihitung mulai dari jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran, terkait dengan pelanggaran seperti pembetulan sendiri SPT tahunan atau SPT masa dalam 2 tahun, serta keterlambatan pembayaran pajak masa dan tahunan.
- Bagi wajib pajak yang memiliki NPWP dan penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tetapi tidak membayar pajak, sanksi pidana dapat berupa pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun, dan denda minimal 2 kali pajak terutang hingga maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.
- Sanksi administrasi juga bisa berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar, misalnya kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar.
Bayar Pajak Sesuai Ketentuan
Indonesia menganut sistem perpajakan self assesment. Yakni wajib pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melapor kewajiban perpajakannya sendiri.
Jadi, hindari kesalahan menghitung pajak penghasilan yang berakibat pada kurang bayar pajak. Kekurangan ini harus dilunasi, karena jika tidak akan kena sanksi bila suatu saat ketahuan petugas pajak.
Oleh karenanya, selalu ikuti perkembangan terbaru soal perpajakan, termasuk tarif pajak penghasilan yang berlaku. Intinya, wajib pajak harus membayar pajak sesuai aturan perundang-undangan.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bagi Lajang dan Suami Istri