Pajak UMKM Terbaru, Aturan dan Cara Menghitungnya
Pajak UMKM kini memiliki batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Artinya, hanya UMKM yang beromzet melebihi PTKP yang kena pajak UMKM 0,5%.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah peraturan pajak UMKM terbaru. Batas PTKP UMKM tersebut tertuang di beleid aturan tersebut.
Baca Juga: E-Form, Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Bila Internet Kamu Lemot
Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!
Omzet Kurang dari Rp500 Juta Bebas Pajak
Pasal 7 Ayat (2a) UU HPP menyebutkan, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Dengan kata lain, kalau omzet usaha kurang dari Rp500 juta per tahun, maka bebas pajak dalam hal ini Pajak Penghasilan atau PPh Final. Tetapi, bila omzetnya Rp500 juta ke atas, wajib membayar pajak untuk UMKM dengan tarif 0,5%.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Ditujukan bagi pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan usaha kecil.
Mengacu pada aturan pajak UMKM sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, disebutkan UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun, dipungut pajak final UMKM sebesar 0,5%.
Sehingga semua pajak UMKM dipukul rata. Omzet Rp10 juta per tahun dengan yang Rp1 miliar per tahun sama-sama kena PPh Final 0,5%.
Baca Juga: Cara Lapor Pajak SPT Tahunan untuk UMKM dan Bisnis Online
Cara Menghitung Pajak UMKM Terbaru
Pajak UMKM Terbaru
Cara menghitung pajak UMKM dapat dilihat dari contoh di bawah ini:
-
Perhitungan Pajak UMKM dengan PP 23/2018
Tuan Ahmad, pengusaha UMKM dagang baju menghasilkan omzet Rp1,2 miliar per tahun atau Rp100 juta per bulan. Perhitungannya omzet per bulan dikalikan 0,5%. PPh Final UMKM per bulan = Rp100.000.000 x 0,5% = Rp500.000 PPh Final UMKM setahun = 500.000 x 12 (bulan) = Rp6.000.000 |
-
Perhitungan Pajak UMKM dengan UU HPP
Tuan Ahmad, pengusaha UMKM dagang baju menghasilkan omzet Rp1,2 miliar per tahun atau Rp100 juta per bulan. Perhitungannya omzet setahun dikurangi PTKP. Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikalikan tarif 0,5%. PKP = Rp1.200.000.000 – Rp500.000.000 = Rp700.000.000 PPh Final = Rp700.000.000 x 0,5% = Rp3.500.000. |
Perhitungan pajak UMKM terbaru juga lebih meringankan pelaku usaha mikro dan kecil. Sebab, biarpun penghasilan Rp1,2 miliar, tetapi pajak yang dibayar menjadi lebih rendah lewat aturan yang baru.
Baca Juga: e-Billing Pajak: Cara Bayar Pajak Secara Online yang Praktis
Cara Bayar Pajak UMKM yang Benar
Cara bayar pajak UMKM
Cara bayar pajak UMKM dilakukan secara elektronik atau online. Berikut langkah-langkah membayar pajak UMKM.
-
Membuat Kode Billing
Langkah pertama membayar pajak UMKM adalah membuat kode billing yang dapat dilakukan secara offline dan online. Layanan offline pembuatan kode billing, yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), petugas teller atau customer service bank persepsi dan kantor pos persepsi, Kring Pajak 1500200.
Sedangkan membuat kode billing online, melalui situs DJP Online, internet banking, penyedia jasa aplikasi perpajakan, maupun di mesin ATM.
Data yang dibutuhkan untuk membuat kode billing, yaitu NPWP penyetor pajak, kode jenis pajak dan kode jenis setoran, masa pajak dan tahun pajak, serta jumlah pajak yang akan dibayar.
-
Membayar Pajak UMKM
Setelah membuat kode billing, tahap selanjutnya adalah membayar pajak UMKM sesuai nominal pajak yang harus dibayar. Caranya bisa melalui kantor pos maupun bank persepsi, internet banking, atau mobile banking
-
Simpan Struk Pembayaran
Struk pembayaran pajak UMKM simpan dengan baik. Gunanya untuk jaga-jaga bila di kemudian hari terjadi masalah menyangkut kewajiban perpajakan.
Pajak Bukan Halangan untuk UMKM Naik Kelas
Mendengar kata pajak, biasanya bikin orang takut. Enggan mendeklarasikan omzet yang sesungguhnya, bahkan ogah untuk berkembang atau ekspansi karena takut menjadi sasaran petugas pajak.
Kalau kamu pengusaha ultra mikro, naik kelas menjadi usaha mikro, kecil, atau menengah, jika omzet di bawah Rp500 juta, dijamin tidak akan kena pajak. Itu sudah jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Kecuali omzet lebih dari Rp500 juta, merupakan kewajiban kamu sebagai warga negara yang baik dan taat untuk membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.
Dengan kebijakan tersebut, UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usahanya dan melakukan investasi.
Baca Juga: Memahami Pajak UMKM, Keuntungan, dan Cara Perhitungannya