Wajib Dipahami Sebelum Mengajukan, Yuk Cari Tahu Apa Itu Polis Asuransi dan Fungsinya
Dalam dunia asuransi, ada banyak sekali istilah yang penting untuk dipahami oleh calon nasabah. Salah satu contoh istilah penting pada dunia asuransi yaitu polis asuransi. Istilah tersebut begitu penting untuk dipahami karena berkaitan erat dengan aturan dan ketentuan seputar produk keuangan ini.
Polis asuransi merupakan salah satu poin terpenting yang wajib dipahami dengan baik oleh para calon nasabah asuransi. Ini berlaku untuk setiap nasabah, terutama nasabah-nasabah yang baru akan membeli dan menggunakan layanan asuransi untuk pertama kalinya.
Tentunya, sebelum mengajukan produk perlindungan ini, kamu wajib memahami betul apa itu polis asuransi dan setiap poin yang terdapat di dalamnya. Nah, agar lebih mengetahui tentang pengertian polis asuransi, fungsi, hingga contohnya, simak penjelasan berikut ini.
Baca juga: 14 Strategi Memilih Asuransi Kesehatan yang Tepat
Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!
Apa Itu Polis Asuransi?
Pengertian Polis Asuransi
Polis asuransi adalah kontrak atau perjanjian asuransi antar pihak penanggung atau perusahaan asuransi dengan pihak tertanggung atau nasabah asuransi. Pengertian polis asuransi ialah dokumen yang memuat perjanjian terkait pengalihan risiko, persyaratan, serta komitmen dari kedua pihak yang bersangkutan. Karena alasan tersebut, setiap nasabah wajib memahami apa itu polis asuransi agar mengetahui beragam hak dan kewajibannya.
Dokumen tertulis ini juga yang akan dijadikan sebagai pedoman saat nasabah ingin mendapat hak pertanggungan maupun ganti rugi dari pihak perusahaan asuransi. Di sisi lain, dokumen ini juga bisa memberi perlindungan terhadap perusahaan asuransi ketika nasabah menuntut haknya di luar dari perjanjian yang sudah disepakati.
Misalnya, pada asuransi kesehatan, pada polis sudah tercantum keterangan terkait berbagai jenis penyakit kronis yang tidak ditanggung perusahaan. Jika nasabah dengan suatu alasan menuntut klaim perlindungan terhadap salah satu jenis penyakit tersebut, maka pihak penanggung memiliki hak untuk menolaknya.
Polis ini akan menjadi ketetapan perjanjian di antara tertanggung (nasabah) dengan penanggung (perusahaan asuransi). Dalam hal ini, nasabah berkewajiban untuk melakukan pembayaran premi, sedangkan perusahaan asuransi memiliki kewajiban untuk memberi perlindungan sesuai dengan risiko yang dijamin.
Jika melihat pentingnya peran dari polis asuransi, maka tentu sangat wajar bagi nasabah asuransi untuk mempelajari dan memahami dengan baik isi polis ini terlebih dahulu, sebelum akhirnya melakukan pembelian asuransi yang dibutuhkannya.
Fungsi Polis Asuransi
Polis asuransi memiliki beberapa fungsi yang wajib diketahui calon nasabah asuransi, di antaranya:
1. Menjelaskan Tentang Skema Premi Asuransi
Polis asuransi akan memuat berbagai informasi penting, termasuk skema premi yang digunakan dalam perjanjian asuransi. Dokumen ini akan memuat secara detail skema premi tersebut, antara lain: jenis risiko yang ditanggung, jumlah pertanggungan, jumlah premi yang harus dibayarkan nasabah, dan yang lainnya.
Penting bagi nasabah untuk mempelajari dan mengerti skema premi ini dengan baik. Hal ini akan memudahkan yang bersangkutan untuk memilih polis asuransi yang paling tepat dan sesuai dengan kemampuan keuangannya, sehingga kelak asuransi tersebut bisa memberikan manfaat maksimal.
2. Mengatur Hak dan Kewajiban
Polis asuransi juga berfungsi untuk mengatur hak serta kewajiban antara pihak tertanggung (nasabah) dan penanggung (perusahaan asuransi). Hal ini berkaitan dengan ketentuan pembayaran premi, kewajiban menanggung risiko, dan juga berbagai ketentuan penting lainnya di antara kedua belah pihak.
3. Memuat Informasi Penting
Polis asuransi akan menjadi dokumen penting yang memuat berbagai informasi terkait layanan asuransi yang diberikan, seperti: jenis pertanggungan, jumlah pertanggungan, dan yang lainnya. Berbagai informasi ini akan mempermudah nasabah untuk mendapatkan hak dan kewajibannya.
4. Membantu Pengajuan dan Penyelesaian Klaim
Dokumen ini juga merupakan dasar penting yang sangat dibutuhkan dalam penyelesaian klaim atas risiko yang dialami oleh tertanggung. Polis asuransi memuat ketentuan dan prosedur terkait pengajuan klaim, sehingga penyelesaian klaim bisa dilakukan dengan cepat dan sesuai dengan kesepakatan awal.
Manfaat Polis Asuransi
Secara umum, manfaat polis asuransi dibagi menjadi dua, yaitu:
Manfaat Polis Asuransi untuk Nasabah |
Manfaat Polis Asuransi untuk Perusahaan |
---|---|
Menjadi alat bukti yang tertulis terhadap jaminan perlindungan dan penanggungan dari berbagai risiko serta penggantian kerugian dari segala hal yang bisa saja terjadi pada pihak tertanggung. |
Menjadi bukti atau tanda terima atas premi asuransi yang dipenuhi pihak tertanggung. |
Menjadi bukti dari pembayaran premi dari pihak nasabah kepada perusahaan asuransi. |
Menjadi bukti tertulis terhadap jaminan yang akan diberikan kepada pihak tertanggung. |
Menjadi bukti otentik agar bisa menuntut pihak penanggung apabila lalai dalam memenuhi perlindungan maupun jaminan yang sudah menjadi hak dari pihak nasabahnya. |
Menjadi bukti otentik yang mampu menolak tuntutan atas klaim yang diminta pihak tertanggung jika tak memenuhi persyaratan pada polis. |
Baca juga: Cara Membaca Polis Asuransi yang Benar
Sifat dari Polis Asuransi
Polis asuransi merupakan dokumen penting yang akan menjadi bukti dan pegangan nasabah asuransi, di mana nasabah tersebut mengalihkan risiko-risiko yang sudah disepakati ke perusahaan asuransi. Polis asuransi juga memiliki kekuatan hukum, sehingga dokumen ini berbeda dengan kontrak lainnya.
Berikut ini adalah beberapa sifat yang terdapat pada polis asuransi dan perlu dipahami dengan baik:
1. Informal
Polis asuransi tidak memiliki syarat atau teknik tertentu untuk proses pembuatannya, sehingga polis termasuk dalam kontrak informal. Pada kontrak informal seperti ini akan mengutamakan persetujuan kedua belah pihak dalam membuat kesepakatan/ perjanjian.
2. Unilateral
Polis asuransi juga bersifat unilateral, di mana hanya satu pihak saja yang membuat janji dengan kekuatan hukum, yakni pihak penanggung (perusahaan asuransi). Penanggung memiliki janji untuk memberikan pertanggungan, jika sewaktu-waktu tertanggung mengalami risiko sesuai dengan isi perjanjian.
Salah satu polis asuransi yang termasuk unilateral contract adalah polis asuransi jiwa, di mana ahli waris akan mendapatkan sejumlah santunan jika sewaktu-waktu tertanggung meninggal dunia.
Sedangkan tertanggung (pemilik polis) sendiri tidak berjanji untuk melakukan pembayaran premi, sehingga tidak bisa dipaksa secara hukum untuk melakukan hal tersebut. Namun jika premi asuransi tidak dibayarkan, maka secara otomatis polis asuransi juga akan batal.
3. Aleatory
Polis asuransi juga bersifat aleatory, di mana salah satu pihak memberikan imbalan kepada pihak lainnya atas perjanjian bersyarat yang sudah mereka sepakati. Hal ini memungkinkan salah satu pihak untuk menerima sesuatu dalam jumlah yang lebih besar dari yang sudah diberikan olehnya.
Pihak tertanggung bisa saja menerima manfaat yang nilainya lebih besar dari jumlah premi yang sudah dibayarkannya kepada perusahaan asuransi. Hal yang sebaliknya juga bisa terjadi, di mana perusahaan asuransi menerima akumulasi premi dalam jumlah yang lebih besar dari nilai pertanggungan yang diberikannya.
4. Adhesion
Polis asuransi juga bersifat adhesion contract, di mana perjanjian ini hanya disiapkan oleh pihak penanggung (perusahaan asuransi) saja. Pihak tertanggung yang menjadi penerima kontrak tersebut tidak terlibat dalam pembuatannya.
Jika calon nasabah (tertanggung) setuju dengan isi polis tersebut, maka yang bersangkutan akan menandatanganinya. Namun jika tertanggung tidak setuju dengan isi polis tersebut, maka yang bersangkutan bisa menolak atau tidak menandatangani polis asuransi tersebut.
Jenis dari Polis Asuransi
Jenis dari polis asuransi pada dasarnya menyesuaikan jenis produk asuransinya. Berikut adalah beberapa di antaranya.
- Polis Asuransi Kendaraan: Sesuai namanya, perjanjian pada jenis polis ini adalah perusahaan asuransi memberi pertanggungan atas kerugian yang dialami pada kendaraan pihak tertanggung.
- Polis Asuransi Perjalanan: Jenis ini berisi kontrak pertanggungan risiko pihak tertanggung ketika melakukan perjalanan. Masa aktifnya tergantung dari durasi nasabah bepergian, dan bakal dilindungi semenjak hari keberangkatan sampai hari kepulangan dari suatu perjalanan.
- Polis Asuransi Kesehatan: Pada polis asuransi kesehatan terdapat kontrak jaminan perlindungan dari pihak penanggung terhadap biaya perawatan medis di rumah sakit saat terserang penyakit atau kecelakaan. Umumnya, terdapat 2 jenis perawatan yang akan ditanggung oleh pihak asuransi kesehatan, yaitu, rawat jalan dan rawat inap.
- Polis Asuransi Jiwa: Perusahaan asuransi akan menilai jiwa nasabah dengan sejumlah dana yang nantinya akan diberikan ke pihak ahli warisnya saat nasabah tersebut meninggal.
- Polis Asuransi Rumah: Jenis polis yang mampu mengganti rugi suatu properti ketika mengalami kerusakan karena bencana sesuai dengan perlindungan yang dipilih. Polis ini biasanya meliputi ganti rugi saat properti terdampak bencana banjir, kebakaran, maupun kesepakatan lainnya sesuai dengan perjanjian pihak nasabah dan penyedia asuransi.
- Polis Ditaksir: Jenis ini merupakan kontrak pertanggungan risiko yang memiliki nominal telah ditaksir sebelumnya.
- Polis Tak Ditaksir: Pada kontrak ini, nominal pertanggungan yang tertera hanya dijadikan sebagai batas maksimum ataupun satuan tersendiri ketika menentukan jumlah klaim yang bakal diberikan nantinya.
- Polis Risiko Perang: Perjanjian ini menjamin risiko pihak tertanggung yang ada di area perang.
- Polis Veem: Kontrak dengan pihak asuransi akan menanggung risiko kehilangan atau kerusakan dari barang milik pihak tertanggung yang tersimpan di gudang.
Isi dari Polis Asuransi
Isi Polis Asuransi
Secara garis besar, inti dari polis asuransi adalah perjanjian yang dijadikan sebagai landasan kerja sama terhadap perusahaan asuransi dan nasabahnya. Tentunya, polis asuransi harus memiliki beberapa isi atau poin yang harus dituliskan guna mendukung kejelasan serta legalitas kontrak kerja sama yang akan disepakati, antara lain:
-
Ringkasan Polis
Pada ringkasan polis, terdapat sejumlah poin yang wajib dicantumkan dan juga dijelaskan, misalnya:
- Nama pemegang polis atau pihak tertanggung yang ditunjuk untuk menerima manfaat maupun wakil dari ahli waris.
- Benefit atau manfaat pertanggungan dan juga tambahannya.
- Rincian tagihan premi yang menjadi tanggungan nasabah.
- Daftar nominal atau nilai tunai yang menjadi jaminan jika tersedia.
-
Ketentuan Umum dan Khusus
Dalam bagian ini, polis asuransi harus menjelaskan ketentuan umum serta ketentuan khusus. Seperti, waktu berlaku pertanggungan, penjelasan manfaat asuransi, cara membayar premi, tenggat waktu pembayaran, mata uang dan kurs yang dipakai sebagai transaksi membayar premi serta asuransi yang dihubungkan dengan Rupiah, periode saat perusahaan tak bisa meninjau kembali keabsahan akad asuransi, dan hal lainnya tergantung kebijakan serta perjanjian perusahaan asuransi dengan nasabah.
-
Salinan Formulir Pendaftaran Asuransi dan Surat Permintaan
Ketika mendaftar asuransi, pemegang polis diharuskan untuk mengisi surat permintaan dan formulir pendaftaran asuransi. Salinan dari dokumen tersebut akan dimasukkan pula pada polis asuransi sebagai buktinya.
Baca juga: Polis Asuransi Lapse, Apa Itu?
Contoh Polis Asuransi
Agar lebih memahaminya, kamu bisa melihat contoh polis asuransi berikut:
Contoh Asuransi Kendaraan (Sumber: slidetodoc.com)
Berikut ini adalah beberapa contoh polis asuransi yang bisa dijadikan sebagai gambaran perjanjian tersebut:
1. Asuransi Kesehatan
Jenis asuransi yang satu ini akan memberikan jaminan perlindungan atas berbagai biaya pengobatan dan juga perawatan kesehatan tertanggung, seperti: biaya perawatan, biaya operasi, biaya pembelian obat-obatan, biaya rawat inap, dan yang lainnya.
Polis asuransi kesehatan ini biasanya akan memuat tentang ketentuan-ketentuan yang diterapkan perusahaan secara detail, seperti: penjelasan berbagai istilah yang digunakan dalam polis tersebut, manfaat pertanggungan yang akan diberikan, masa tunggu asuransi, ketentuan perpanjangan masa berlakunya polis, dan prosedur pembayaran premi asuransi.
Selain itu, polis asuransi kesehatan juga akan memuat informasi terkait masa tenggang polis, masa cooling off, ketentuan terkait berakhirnya pertanggungan asuransi, syarat-syarat yang harus dipenuhi nasabah pengguna asuransi, dan berbagai ketentuan lainnya yang dianggap penting.
2. Asuransi Mobil dan Kendaraan
Asuransi mobil merupakan jenis asuransi yang akan memberi jaminan atas kerugian yang timbul akibat kecelakaan maupun tidak pencurian kendaraan. Asuransi ini meliputi beberapa pertanggungan, seperti: biaya perbaikan, penggantian kendaraan (jika hilang atau mengalami kerusakan parah), termasuk tanggung jawab kepada pihak ketiga (jika terjadi kecelakaan).
Polis asuransi mobil pada umumnya akan berisi informasi terkait risiko kerugian yang ditanggung oleh perusahaan asuransi, misalnya kondisi pencurian dan juga kecelakaan yang bisa terjadi kapan saja. Selain itu, polis ini juga aman memuat berbagai risiko yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Polis ini juga berisi membahas tentang berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh tertanggung dan penanggung dalam perjanjian yang disepakati, termasuk proses pengajuan klaim dan hal penting lainnya dalam perjanjian tersebut.
3. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa merupakan layanan asuransi yang akan memberi santunan kepada ahli waris tertanggung, jika sewaktu-waktu tertanggung meninggal dunia. Santunan yang diberikan ini bisa saja dalam bentuk tunai sekaligus (satu kali bayar) atau dibayarkan secara berkala, tergantung pada perjanjian asuransi.
Polis asuransi ini akan menjelaskan berbagai istilah yang dipakai dalam perjanjian asuransi, seperti: manfaat tunai yang akan didapatkan saat tertanggung sakit maupun meninggal, pengecualian-pengecualian terkait jaminan perlindungan dan tindakan medis tertentu.
Selain itu, polis asuransi jiwa juga akan membahas tentang prosedur pengajuan klaim, pembayaran premi asuransi, tata cara perpanjangan/ perubahan polis, penyelesaian perselisihan (jika ada), wilayah-wilayah jaminan, syarat dan ketentuan asuransi, dan berbagai informasi penting lainnya terkait perjanjian asuransi tersebut.
Dasar Hukum dari Polis Asuransi
Seiring dengan perkembangan industri produk asuransi yang semakin populer di Indonesia, regulasi langsung dari pemerintah amat penting dan dibutuhkan. Dengan begitu, industri asuransi dapat berjalan dengan lebih sehat dan mampu menguntungkan bagi segala pihak.
Karena itu, terdapat sejumlah dasar hukum sebagai landasan pada semua penyedia asuransi yang beroperasi di Indonesia dalam menyediakan pelayanan asuransi sesuai tujuannya. Berikut adalah lima dasar hukum dari asuransi yang ada di Indonesia dan wajib dipatuhi oleh semua perusahaan asuransi.
- UU No. 2 Tahun 1992 mengenai Usaha Perasuransian.
- KUHP Pasal 1320 serta Pasal 1774.
- KUHD Bab 9 Pasal 246.
- PP No. 63 Tahun 1999.
- PP No. 73 Tahun 1992.
Selain itu, ada pula dasar hukum pada asuransi syariah yang diterbitkan oleh MUI pada fatwa No.21/DSN-MUl/X/2001 terkait pedoman pada asuransi syariah. Dalam keputusan tersebut dinyatakan bahwa produk asuransi syariah merupakan upaya untuk melindungi satu sama lain antara sejumlah orang secara investasi, seperti aset yang dapat memberikan pengembalian guna menghadapi suatu risiko tertentu.
Baca juga: Klaim Asuransi Ditolak, Ini 10 Alasannya!
Cara Mempelajari Polis Asuransi
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, memahami isi polis sangat penting untuk dilakukan. Berikut adalah tips mempelajari polis asuransi.
-
Baca Secara Menyeluruh
Sebelum menyetujui segala bentuk perjanjian dalam pembelian asuransi, pastikan untuk membaca dan memahami secara menyeluruh ketentuan dan penjelasan terkait produk asuransi tersebut. Dengan membaca, kamu akan mengetahui secara jelas mengenai produk, termasuk manfaat maupun kelemahan produk. Jadi, kamu tak akan merasa tertipu atau dipersulit oleh perusahaan asuransi.
-
Amati Ikhtisar pada Polis Asuransi
Jika sudah membaca secara keseluruhan, maka saatnya kamu mengamati ikhtisar polis asuransi. Lembar ikhtisar ini biasanya terdiri dari 3-5 halaman yang mana berisi identitas pemegang polis, uang pertanggungan, cakupan perlindungan, premi yang harus dibayarkan, jangka waktu berlakunya asuransi, dan lain sebagainya.
Pastikan membaca dan memahami lembar ikhtisar ini dengan baik dan penuh kehati-hatian. Pasalnya, mungkin saja terdapat data yang tidak sesuai dengan penawaran yang diberikan sebelumnya.
-
Kenali Istilah-istilah Asuransi
Berikut beberapa istilah yang perlu kamu pahami dalam polis asuransi:
- Grace Period: Masa tenggang selepas jatuh tempo pembayaran premi.
- Pemegang Polis: Orang yang terikat dengan perjanjian yang dibuat dengan perusahaan asuransi dan bertanggung jawab atas segala kewajibannya terhadap perusahaan asuransi.
- Premi: Nominal pembayaran yang disetujui oleh pemegang polis dan perusahaan asuransi. Pembayaran premi akan dilaksanakan sesuai dengan perjanjian, bisa bulanan, tahunan, atau sesuai kesepakatan.
Baca di sini untuk mengetahui istilah-istilah asuransi lainnya.
-
Manfaatkan Masa Tenggang Polis
Ketika mendapati beberapa hal yang kurang sesuai dengan data atau penawaran, pemegang polis berhak mengajukan cooling off period, yaitu waktu mempelajari polis asuransi. Masa ini disebut juga masa tenggang yang berlaku selama 7 hingga 14 hari.
Pada masa ini, pemegang polis bisa mengajukan pembatalan ketika ada poin perjanjian atau penawaran yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
-
Periksa Ketentuan Polis Asuransi
Saat membaca ketentuan polis, pastikan kamu telah memahami termasuk persyaratan atas perlindungan yang didapatkan nasabah. Pastikan bahwa persyaratan yang dibebankan sudah bisa kamu penuhi.
Jangan sampai karena kondisi tertentu seperti kesalahan data, membuat persyaratan tak bisa dipenuhi. Sehingga, saat pengajuan klaim pun akan menemui kendala atau bahkan tak bisa diproses.
Cara Menghentikan Polis Asuransi
Ada kalanya nasabah ingin menutup layanan asuransi yang telah diajukannya karena suatu alasan. Perlindungan polis asuransi bisa ditutup melalui prosedur dan proses yang telah ditentukan. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah cara menghentikan perlindungan asuransi.
- Hubungi pihak penyedia asuransi via call center, agen, ataupun mendatangi langsung kantor layanannya.
- Isi formulir pembatalan atau penutupan asuransi.
- Lampirkan KTP atau KK sesuai ketentuan.
- Kembalikan buku polis yang asli.
- Lampirkan dokumen persyaratan lain sesuai ketentuan penyedia asuransi.
Baca juga: Catat! Ini 7 Manfaat Asuransi Rumah yang Perlu Diketahui
Jangan Sepelekan Pentingnya Memahami Polis Asuransi
Tidak jarang nasabah menganggap polis asuransi tidak penting dan mengabaikannya, serta begitu saja melakukan pengajuan asuransi. Padahal, dalam dokumen tersebut berisi segala informasi penting terkait perjanjian asuransi. Nah, agar tak sampai menyesal belakangan, jangan sepelekan pentingnya memahami polis asuransi sebelum memutuskan untuk melakukan pengajuan.