Pinjaman Online Ilegal: Ciri-ciri, Modus dan Cara Lapor Pinjol Abal
Pinjaman online atau pinjol sudah bukan lagi hal yang tabu untuk diperbincangkan. Bahkan, sekarang ini, pinjaman online sudah menjadi fasilitas pinjaman uang yang paling sering diincar masyarakat hampir disemua kalangan.
Hal ini dikarenakan proses pencairan uang pada pinjol sangat cepat, masyarakat bisa belanja dulu dan bayar kemudian dengan mencicilnya setiap bulan dalam jatuh tempo yang ditentukan. Alhasil, pinjaman online ini menjadi penyelamat dikala keuangan seseorang sedang menipis.
Bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup seperti membeli bahan makanan atau perlengkapan rumah tangga saja, tapi kamu yang menggunakan layanan pinjol ini juga bisa membeli laptop, kamera, smartphone, skincare, baju, tas dan masih banyak lainnya.
Sayangnya, pengguna pinjol yang semakin meningkat ini juga menjadi peluang bagi sekelompok orang (oknum) untuk melakukan tindak kejatahan. Oknum ini mengatasnamakan pinjaman online untuk melancarkan aksinya meraup untung sebanyak-banyaknya dari korban. Ini merupakan pinjaman online ilegal atau pinjol abal.
Agar kamu yang baru saja ingin memanfaatkan layanan pinjol dan terhindar dari pinjol ilegal, sebaiknya simak ulasan berikut ini terlebih dahulu mengenai ciri-ciri, modus hingga daftar pinjol ilegal.
Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!
Pinjaman Online Ilegal
Pinjaman online ilegal
Pinjaman online adalah layanan pembiayaan yang disediakan oleh badan tertentu atau platform yang akses atau prosesnya dilakukan secara online. Setiap platform pinjol wajib mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebab semua layanan pinjaman hingga operasional akan dipantau OJK.
Namun, tak semua platform pinjol yang mendaftarkan diri ini bisa mendapatkan izin dari OJK. Hal ini bisa saja terjadi karena platform pinjol tersebut tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan OJK. Pinjol inilah yang termasuk dalam kategori ilegal.
Meski begitu, pinjol ilegal tersebut tidak berusaha memperbaiki sistemnya atau justru tetap menjalankan layanan pinjaman uang online. Selain itu, tak sedikit juga oknum pinjol ilegal yang sengaja tidak mengajukan pendaftaran ke OJK, agar aksi penipuannya bisa berjalan lancar.
Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal
1. Tidak Adanya Pengawasan
Beda halnya dengan pinjol legal. Bagi platform pinjol yang tidak resmi atau ilegal, pastinya tidak ada izin operasional dari OJK. Dengan begitu, platform pinjol tersebut tidak dipantau dan diawasi.
Alhasil, pinjol ilegal bisa beroperasi seenaknya. mulai dari menentukan kebijakan atau aturan pinjaman, limit pinjaman, bunga dena dan sebagainya. Bisa dibilang segala kebijakan ini bisa saja berubah dalam waktu yang tidak ditentukan dan tanpa alasan terkait.
2. Identitas Perusahaan Tidak Jelas
Agar perusahaan atau sebuah platform dibidang apapun dikenal banyak orang terutama target bisnis, maka perusahaan tersebut akan menyebar segala informasi mengenai identitas perusahaan dengan selebaran, website, atau media sosial.
Beda halnya dengan pinjol ilegal yang justru akan menyamarkan identitas pinjol. Tujuannya apalagi kalau bukan untuk menghindari adanya laporan nasabah ke pihak yang berwajib.
3. Syarat Pengajuan Lebih Mudah
Umumnya, platform pinjaman legal akan memberikan segala persyaratan untuk konsumen yang ingin mengajukan pinjaman, seperti identitas, NPWP, hingga slip gaji dan sebagainya. Namun, persyaratan ini tidak berlaku untuk pinjol abal.
Pinjol abal tidak akan memberikan persyaratan yang detil, bahkan pihak pinjol hanya membutuhkan nama, nomor telepon dan nomor rekening untuk ditranfer dananya. Alhasil siapapun bisa mengajukan pinjaman, meski kamu masih dibawah umur atau memiliki gaji yang tidak menentu.
4. Pengajuan Pinjaman Melalui WA, SMS dan Aplikasi Abal
Nasabah yang mengajukan pinjaman di platform yang legal, tentunya akan diarahkan pengajuannya melalui website atau aplikasi resminya. Sementara, pinjol abal, nasabah bisa mengajukan pinjaman hanya melalui WhatsApp (WA), SMS dan aplikasi abal yang sistemnya sengaja dibuat untuk mencuri data nasabah.
5. Menyalin dan Menjual Data Nasabah
Waspada jika kamu mendownload aplikasi pinjol abal, sebab pihak mereka sengaja akan menyalin semua nomor hp yang ada di kontak smartphonemu. Kemudian kumpulan kontak tersebut bisa dijadikan target penipuan selanjutnya atau jual beli data nasabah kepada oknum kejahatan lainnya..
6. Biaya Denda dan Bunga yang Tinggi
Pinjol legal, tentunya akan menentukan segala biaya terkait pinjaman sesuai dengan aturan OJK yang berlaku. Akan tetapi, pinjol legal akan menentukan biaya-biaya pinjaman seenaknya.
Kamu bisa temukan dengan mudah, biasanya pinjol ilegal memiliki biaya denda, administrasi, hingga bunga yang tak masuk akal alias tinggi. Contohnya, bunga pinjaman 2%-3% per hari dan bisa berubah sembarang waktu.
7. Waktu Pelunasan Tidak Sesuai Kesepakatan
Seseorang yang ingin mengajukan pinjaman, biasanya akan menentukan jangka waktu cicilan sesuai dengan kemampuan. Setelah itu, pihak platform yang legal hanya tinggal memantau cicilan nasabah tersebut.
Jika adanya keterlambatan, barulah pihak pinjol legal mengingatkan untuk membayar tagihan sesuai tanggal kesepakatan.
Pada pinjol ilegal, jangka waktu yang dipilih nasabah tidak berlaku. Sering kali, pinjol ilegal ini akan menagih cicilan atau pelunasan di tanggal yang beda atau tidak sesuai kesepakatan di awal.
8. Penagihan dengan Teror dan Intimidasi
Sesuai dengan peraturan OJK, pinjaman online hanya boleh melakukan penagihan kepada nasabah disaat jam kerja. Beda dengan pinjol ilegal yang menagih tanpa kenal waktu. Selain itu, saat penagihan melalui telepon juga menggunakan kata-kata yang tidak sopan, kasar dan berteriak-teriak. Jika nasabah sulit dihubungi, pihak pinjol abal akan menghubungi nomor yang ada dikontak teleponmu seperti ayah, ibu, saudara hingga teman.
Baca Juga: Calon Peminjam Wajib Tahu, Ini 4 Hal yang Menjebak Pinjaman Online
Modus Pinjaman Online Ilegal
Pinjaman online ilegal
1. Penawaran Pinjol Melalui WA atau SMS
Pastinya kamu pernah atau sering mendapatkan notifikasi pada WA atau SMS dari nomor yang tidak dikenal yang isinya berupa penawaran pinjaman. Waspada, ini merupakan penawaran pinjaman dari pinjol ilegal.
2. Mereplikasi Identitas Pinjol Resmi dan Legal
Agar nasabah lebih percaya dengan platform pinjamannya, pinjol ilegal akan mereplikasikan identitas pinjol legal. Mulai dari nama, logo, dan sebagainya. Kemungkinan, pinjol ilegal hanya membuat perbedaan sedikit, entah itu penambahan satu huruf, spasi, besar kecil huruf dan lainnya. Pinjol ilegal juga memasang logo OJK, seakan-akan sudah mendapat izin dari OJK.
3. Langsung Transfer ke Rekening
Pinjol ilegal juga akan langsung mentransfer sejumlah uang ke rekening korban tanpa sepengetahuan korban. Kemudian, pinjol ilegal tinggal menagih cicilannya berupa bunga dan denda yang tinggi.
Daftar Pinjaman Online Ilegal
Agar kamu bisa terhindari dari jeratan pinjaman online ilegal, kamu bisa mengetahui terlebih dahulu nama-nama pinjol ilegal yang sudah dikumpulkan oleh pihak OJK. Per September 2021, terdapat 122 pinjol ilegal yang dilarang OJK, 30 diantaranya sebagai berikut:
DokuKu |
Mobile Wallet |
TunaiSaku |
Uang Ku |
Dana Impian |
Cash Advance |
Dompet Wings |
Dana Lancar |
Pinjaman Hits |
Utama Gemilang |
Pinjaman Siga |
My Rupiah |
Cash Crow |
Rp Pinjaman Pro |
Kopi Aren |
Punya Uang |
Joy Cash |
AdaRupiah |
Kedit Kilat – Pinjaman Online Dana Tercepat |
i-Dimpet |
Dana Kita |
DuitKita Pro |
Real Tunai – Pinjaman Uang Tunai Kredit Dana Cash |
Ambil Pinjaman |
Pinjaman Aman – Pinjaman Online Dana Rupiah |
Uang Tunai |
Mari Uang – Pinjaman Uang Tunai Kredit Dana Cash |
Dana Cash |
Rupiah Kredit – Daftar Pinjaman Uang Tunai Kredit |
Easy Pinjam – Uang Duit & Dana |
Cek kelengkapan data daftar pinjol ilegal di www.ojk.co.id |
Baca Juga: Tips Aman Pinjam Uang di Fintech Pinjaman ‘Online’
Cara Lapor Pinjol Ilegal
Jika kamu atau orang terdekat ada yang sudah terlanjut terjerat pinjaman online ilegal, segera laporkan agar platform tersebut bisa ditindaklanjuti dan tidak menjerat korban lebih banyak. Ada beberapa cara lapor pinjol ilegal yang bisa kamu lakukan dengan mudah, yaitu:
- Lapor ke Polisi, ajukan pengaduan melalui laman https://patrolisiber.id atau ke alamat email info@cyber.polri.go.id
- Lapor ke Satgas Waspada Investasi, ajukan pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
- Lapor ke Kominfo, ajukan pengaduan konten pinjol ilegal ke kominfo melalui email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman id.
Cara Cek Pinjol
Jangan langsung tergiur dengan penawaran pinjol yang namanya belum familiar. Sebaiknya kamu cek legalitas pinjol di OJK tersebut terlebih dahulu. Caranya mudah, yaitu:
- Melalui telepon 157
- WhatsApp 081157157157
- Konsumen@ojk.go.id
- Melalui website di ojk.go.id
Cerdas dalam Memilih Pinjaman Online
Memang kamu sangat membutuhkan pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan atau keperluan yang mendesak. Akan tetapi, jangan sampai membuatmu tutup mata terhadap tawaran pinjaman online yang tidak jelas asal usulnya. Sebab, bisa saja kamu terperangkap dalam pinjol abal. Saat ini, kamu perlu lebih cerdas dalam memilih pinjol, mulai dari cek keresmian pinjol, terdaftar atau berizin di OJK atau tidak, bunga, dan biaya-biaya lainnya. Selain itu, kamu juga perlu menghitung kemampuan finansial sebelum mengajukan pinjaman.
Baca Juga: Salah Pilih Bikin Rugi, Ini Tips Cerdas Memilih Pinjaman UMKM untuk Modal Bisnis