Punya Penghasilan di Luar Negeri? Begini Cara Hitung Pajaknya!

Makin berkembangnya era digitalisasi, masyarakat makin dimudahkan dalam beraktivitas, tak terkecuali dalam mendapatkan uang. Ada banyak platform, baik offline maupun online yang menawarkan pekerjaan dengan penghasilan yang menjanjikan. Bagi pebisnis ulung pun, era serba digital ini juga menjadi jalan untuk meraup untung sebanyak-banyaknya.

Kemajuan era digitalisasi ini pun juga membuka kesempatan bagi siapa pun untuk berpenghasilan di luar negeri. Ada banyak perusahaan luar negeri yang memasang ‘project’ tertentu dengan gaji yang menggiurkan. Jika memenuhi kualifikasi yang ditentukan, bisa bergabung dengan project tersebut dan mendapatkan upah yang dijanjikan.

Cara tersebut cukup banyak digemari akhir-akhir ini. Pasalnya, selain bisa dikerjakan di mana pun, pekerjaan tersebut juga bisa dijadikan sampingan bagi mahasiswa atau pun para pekerja yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan.

Namun, perlu diingat bahwa sama dengan penghasilan dalam negeri, upah yang didapat dari pekerjaan di luar negeri pun tak luput dari wajib pajak, lho. Hal ini jelas tertuang dalam Undang-Undang Pajak yang wajib ditaati demi kemajuan negeri.

Lantas, bagaimana cara perhitungan pajak bagi penghasilan di luar negeri? Berikut ulasannya!

Baca juga: WNI Lama Tinggal di Luar Negeri, Balik ke Indonesia. Bagaimana Lapor Pajaknya?

Bingung cari tabungan terbaik? Cermati solusinya!

Bandingkan Tabungan Terbaik Sekarang!  

Penghasilan Luar Negeri Tetap Wajib Pajak, Begini Cara Menghitungnya!

loader

Cara Menghitung Pajak

Menurut UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa setiap penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, baik dari dalam maupun luar negeri, yang difungsikan untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi maupun menambah kekayaan, merupakan bagian yang termasuk dalam kategori objek pajak penghasilan.

Selain itu, pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu satu tahun dianggap sebagai subjek pajak luar negeri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2009.

Jadi, jika seorang wajib pajak memiliki penghasilan di luar negeri, makan nilainya tak bisa diterima secara utuh. Pasalnya, ada pemotongan yang dialokasikan pada wajib pajak penghasilan. Kesemuanya itu diatur dalam dasar hukum yang sah dan wajib dipatuhi oleh setiap warga negara Indonesia.

Perlu diketahui bahwa pajak yang dibayar atas penghasilan luar negeri tersebut dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan dalam negeri. Besaran kredit pajaknya sama dengan penghasilan yang dibayar di luar negeri, tetapi tak boleh melebihi perhitungan pajak terutang.

Dalam perhitungan pajak yang akan dikreditkan, dikategorikan berdasarkan sumber penghasilannya, yaitu:

  • Penghasilan saham sekuritas dikenakan pajak di negara tempat perusahaan pemilik saham/sekuritas tersebut didirikan.
  • Penghasilan royalti, bunga, maupun sewa yang terkait dengan penggunaan harta gerak, dikenakan pajak di negara tempat pihak yang dibebani royalti, bunga, atau sewa tersebut tinggal.
  • Penghasilan atas pekerjaan atau imbalan jasa dikenakan pajak di negara tempat pihak yang dibebani imbalan tersebut berkedudukan.
  • Penghasilan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) dikenakan pajak di negara tempat BUT tersebut menjalankan usaha.
  • Penghasilan Trust, yaitu penghasilan yang didapatkan dari pengaturan yang berlandaskan perjanjian tertulis antara individu atau badan sebagai pemegang kepemilikan harta dengan kewajiban mengelola harta tersebut untuk kepentingan penerima manfaat.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Luar Negeri

Menghitung pajak dari penghasilan luar negeri memiliki proses yang kompleks. Hal ini bergantung pada kebijakan masing-masing negara serta perjanjian bilateral antara negara tempat tinggal dengan negara yang memberikan penghasilan tersebut. Namun, secara umum penghitungan pajak luar negeri bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut.

  1. Tentukan Jenis Penghasilan

    Langkah pertama adalah menentukan jenis penghasilan yang didapat. Hal ini bisa berupa gaji, royalti, dividen investasi, maupun penghasilan lain. Ingat, setiap penghasilan memiliki aturan pajak yang berbeda. Untuk memastikannya, kamu bisa mengunjungi laman resmi lembaga yang bersangkutan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.

  2. Periksa Perjanjian Bilateral

    Saat hendak menghitung pajak penghasilan luar negeri, periksa dahulu apakah Indonesia memiliki perjanjian bilateral dengan negara tempat kamu menerima penghasilan. Pasalnya, perjanjian tersebut secara tidak langsung akan memengaruhi besaran pajak yang harus dibayarkan.

  3. Residensi Pajak

    Cara selanjutnya adalah memastikan bahwa kamu dianggap sebagai penduduk pajak atau non penduduk pajak. Status ini akan berpengaruh pada tarif pajak yang berlaku pada penghasilan luar negeri yang kamu dapatkan.

  4. Hitung Penghasilan Bruto

    Pastikan untuk menghitung semua penghasilan bruto dari semua penghasilan luar negeri kamu, ya. Ini mencakup semua penghasilan yang diterima sebelum terkena potongan pajak.

  5. Identifikasi dan Hitung Potongan Pajak

    Ketahui dengan cermat potongan pajak yang bisa di klaim pada penghasilan luar negeri, seperti potongan pajak perjanjian bilateral atau pengeluaran tertentu. Lalu, hitung pajak dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku sesuai dengan undang-undang perpajakan. Perlu diingat bahwa beberapa negara mungkin menerapkan sistem pajak progresif, artinya tarif pajak bisa berubah berdasar pada besaran penghasilan wajib pajak.

  6. Klaim Kredit Pajak

    Jika membayar pajak pada negara di mana tempat kamu mendapatkan penghasilan, kamu perlu melakukan klaim pajak di Indonesia, ya. Ini perlu dilakukan agar terhindar dari kemungkinan penggandaan pajak.

  7. Laporkan pada Otoritas Pajak

    Jangan lupa untuk melaporkan besaran penghasilan luar negeri kamu pada otoritas pajak sesuai dengan aturan dan batas waktu yang berlaku. Ini penting untuk menghindari denda karena lalai dalam pelaporan penghasilan.

  8. Konsultasi dengan Ahli Pajak

    Menghitung pajak memang bukan pekerjaan yang sederhana. Untuk itu, agar tak makin bingung, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak atau akuntan yang berpengalaman. Dengan begitu, kamu akan mendapatkan pencerahan mengenai besaran pajak yang harus dikeluarkan, khususnya untuk penghasilan luar negeri.

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Luar Negeri

Nah, agar makin jelas, berikut contoh perhitungan pajak penghasilan luar negeri :

PT Abadi Perkasa memiliki penghasilan bersih dalam satu tahun sebagai berikut.

Penghasilan dalam negeri Rp10.000.000
Penghasilan luar negeri (Thailand) dengan tarif pajak 20% Rp5.000.000
Jumlah neto penghasilan Rp15.000.000

Maka, perhitungan pajak penghasilannya adalah:

  • PPh terutang:

    Pajak terutang = 25% x Rp15.000.000 = Rp3.750.000

  • PPh maksimum yang bisa dikreditkan

    =(Penghasilan luar negeri dibagi jumlah neto) x PPh terutang

    = (Rp5.000.000 : Rp15.000.000) x Rp3.750.000 = Rp1.250.000

  • PPh terutang yang dipotong di luar negeri

    = 20% x penghasilan neto luar negeri

    = 20% x Rp5.000.000

    = Rp1.000.000

Berdasarkan perhitungan di atas, kredit pajak luar negeri yang harus dibayarkan oleh PT Abadi Perkasa adalah Rp1.000.000 atau sebesar PPh yang dibayar di luar negeri.

Perlunya Bantuan Ahli agar Tak Keliru dalam Menghitung Pajak

Proses perhitungan pajak dari penghasilan luar negeri bisa sangat beragam, bergantung pada kebijakan masing-masing negara. Untuk itu, agar tak keliru, kamu perlu meminta bantuan pada ahlinya. Ini bisa didapatkan dengan menghubungi otoritas pajak terkait atau lembaga penyedia jasa penghitungan pajak yang sekarang sudah semakin banyak beredar.

Hal terpenting adalah jangan lupa untuk menaati peraturan kewajiban membayar pajak, baik untuk penghasilan di dalam maupun luar negerimu. Hal ini menjadi bukti bahwa kamu berperan aktif dalam mendukung kemajuan dan peradaban Indonesia.