Sanksi Bunga Pajak Terbaru dan Cara Menghitungnya
Kementrian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) menetapkan tatif bunga per bulan yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 Januari 2024 - 31 Januari 2024.
Diatur dalam keputusan menteri keuangan No.54/KM.10/2023 yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Febrio Nathan Kacaribu sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) atas nama menteri keuangan pada tanggal 27 Desember 2023. Simak artikel ini untuk pembahasannya.
Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!
Sanksi Bunga Pajak
Penentuan besaran yang ditetapkan adalah hasil dari perhitungan yang didasarkan pada suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan dan penambahan uplift factor dari masing-masing pasal yang kemudian dibagi 12.
Adapun tarif bunga sanksi administrasi pada bulan Januari 2024 telah ditetapkan sebesar 0,55% hingga 2,22% tergantung masing-masing pasal. Dibandingkan dengan Desember 2023, tarif bunga sanksi ini lebih rendah. Berikut rinciannya:
Daftar Tarif Sanksi Bunga Pajak
Berikut daftar tarif sanksi bunga pajak periode 1 Januari 2024 sampai 31 Januari 2024:
Pasal KUP | Tarif Bunga per Bulan |
Pasal 19 (1), Pasal 19 (2), Pasal 19 (3) |
0,55% |
Pasal 8 (2), Pasal 8 (2a), Pasal 9 (2a), Pasal 9 (2b), Pasal 14 (3) |
0,97% |
Pasal 8 (5) |
1,38% |
Pasal 13 (2), Pasal 13 (2a) |
1,80% |
Pasal 13 (3b) |
2,22% |
Sumber: Kemenkeu
Tarif Imbalan Bunga Pajak
Untuk tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 1,55%. Tarif bunga per bulan ini lebih rendah dibanding periode sebelumnya. Berikut rincian tarif per bulan atas imbalan bunga oajak periode 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024.
Pasal KUP | Tarif Bunga per Bulan |
Pasal 11 (3), Pasal 17B (3), Pasal 17B (4), Pasal 27B (4) | 0,55% |
Sumber: Kemenkeu
Yuk Lapor Pajak dengan Benar
Indonesia menganut sistem perpajakan self assesment. Yakni wajib pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melapor kewajiban perpajakannya sendiri.
Walaupun serba sendiri, bukan berarti DJP tidak memeriksa. Oleh karena itu, lapor pajak kamu dengan benar agar terbebas dari sanksi administrasi, baik bunga maupun denda.