Serba-Serbi KPR Yang Perlu Diketahui
Rumah merupakan kebutuhan papan yang seharusnya dapat dipenuhi. Namun apa daya, harga rumah saat ini sangat mahal. Setiap tahun naik sekitar 10% sampai 15%.
Jika harus mengeluarkan uang ratusan juta rupiah atau membeli rumah secara tunai tentu saja terasa berat. Belum pasti juga punya duit sebanyak itu, sementara gaji pas-pasan.
Mungkin harus menabung puluhan tahun buat bisa beli rumah. Begitu uangnya terkumpul, harga rumah keburu naik terlalu jauh, sehingga kamu tidak dapat mengejar kenaikan tersebut.
Solusi dari itu semua adalah mengajukan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah. Asal punya DP atau uang muka 30% dari harga rumah, bisa ambil fasilitas KPR.
Tetapi sekarang ini ada bank yang menawarkan program DP rumah 0% atau Rp 0. Jadi, tak perlu uang muka sudah bisa nyicil rumah KPR.
Mungkin kamu sering sekali mendengar tentang KPR. Namun belum mengetahui betul seluk beluk KPR dengan lebih rinci. Berikut serba-serbi KPR yang perlu kamu ketahui.
Baca Juga: Cicilan KPR Macet di Tengah Pandemi? Berikut Solusi yang Bisa Anda Coba
Bingung Cari Produk KPR Terbaik? Cermati punya solusinya!
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Kredit Pemilikan Rumah via uangteman.com
KPR adalah fasilitas kredit jangka panjang yang diberikan bank kepada masyarakat untuk membeli atau mendirikan rumah. Umumnya tenor 10 tahun, 15 tahun, bahkan sampai 30 tahun.
Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keuntungan KPR antara lain:
- Nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah hanya cukup menyediakan uang muka.
- Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.
Istilah dalam KPR
Komponen Utama Dalam KPR via bidselect.com
Sebelum kamu mengajukan KPR, penting untuk mengetahui beberapa istilah dalam KPR berikut ini:
- Kreditur KPR adalah penyedia dana KPR, dalam hal ini lembaga keuangan bank
- Debitur KPR adalah pihak yang memperoleh fasilitas KPR, baik individu maupun badan hukum
- Objek KPR adalah lahan atau rumah yang akan dibeli pihak debitur
- Tenor KPR adalah jangka waktu pembayaran atau pelunasan KPR.
Baca Juga: KPR Syariah vs KPR Konvensional, Oke Mana Buat Kredit Rumah?
Jenis KPR
Membeli Rumah Jadi Lebih Mudah via nothoney.com
Di Indonesia, dikenal 2 jenis KPR, yaitu:
1. KPR Subsidi
KPR subsidi ditujukan untuk masyarakat kelas menengah ke bawah atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). KPR jenis ini disediakan oleh bank sebagai bagian dari program pemerintah dalam bentuk Rumah Sederhana Sehat.
Dalam KPR ini, debitur akan diberi subsidi berupa, suku bunga rendah, keringanan DP atau uang muka, tenor panjang, dan sebagainya.
2. KPR Non-Subsidi
Dalam produk KPR ini, bank akan memberikan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan pada umumnya. Selain itu, besaran suku bunga juga diatur oleh bank yang bersangkutan.
Jenis KPR non-subsidi diperuntukkan bagi masyarakat umum yang membutuhkan bantuan pembiayaan untuk membeli rumah.
Selanjutnya, pada praktiknya, KPR terbagi dua. Ada KPR konvensional dan KPR syariah.
1. KPR Syariah
KPR syariah adalah pembiayaan rumah KPR syariah merupakan pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang guna membiayai pembelian rumah tinggal, baik baru ataupun bekas dengan prinsip atau akad (murabahah) atau dengan akad lainnya.
Produk ini umumnya dijual bank-bank syariah. KPR syariah tidak menerapkan sistem bunga alias bebas riba. Namun bank syariah hanya mengambil keuntungan dari penjualan rumah. Besaran cicilan KPR-nya pun tetap sampai akhir jangka waktu pembayaran angsuran.
2. KPR Konvensional
KPR konvensional menerapkan sistem berbunga. Biasanya ditawarkan oleh bank-bank umum. KPR konvensional akan menerapkan suku bunga berjalan bagi nasabahnya. Jadi, sifatnya tidak tetap. Fluktuatif mengikuti perkembangan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).
Syarat dan Biaya KPR
Syarat dan biaya KPR
Biaya Proses KPR
Syarat Mengajukan KPR
- KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- Keterangan penghasilan atau slip gaji
- Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
- NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
- SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
- Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari pengembang)
- Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
- Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
KPR untuk Membeli Rumah Idaman
Setiap orang membutuhkan tempat tinggal yang layak. Kalau punya rumah, rasanya sudah tenang. Hidup gak nomaden pindah dari satu kontrakan ke kontrakan lain atau numpang di vila indah mertua.
Jika sudah punya tabungan cukup untuk DP rumah, segera ajukan KPR. Atau cari KPR yang memberi fasilitas DP 0% atau Rp 0 untuk mewujudkan impian membeli rumah idaman. Jangan maju mundur sebelum harga rumah naik lagi.
Baca Juga: Harga Rumah Subsidi 2021 Gak Naik, Begini Cara Mengajukan KPR FLPP