NPWP Istri Tidak Bekerja, Masih Perlu Lapor Pajak?
Sebagai warga negara yang baik, memenuhi kewajiban membayar pajak adalah hal yang membanggakan. Bekerja dan memiliki penghasilan sendiri, tentu menjadi banyak pilihan para wanita.
Sebagian besar wanita memang memilih untuk bekerja atau berkarier, terutama bagi mereka yang telah menyelesaikan pendidikan dan menerima gelar di bidang tertentu. Harapannya, akan memudahkan mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Sebagaimana aturan pemerintah yang berlaku soal pajak, bahwa setiap orang yang bekerja dan memiliki penghasilan, wajib membayar pajak. Besaran pajak yang harus dibayarkan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, bagaimanapun juga, kewajiban membayar pajak ini membuat seseorang memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP). NPWP dibutuhkan untuk memudahkan pelaporan SPT (Surat Pemberitahunan Tahunan) pajak. Untuk itu, perusahaan juga mewajibkan karyawannya untuk memiliki NPWP.
Bingung Cari Produk Kredit Multi Guna Terbaik? Cermati punya solusinya!
Berapa Tarif PPh 21 yang Harus Dibayar Karyawan?
Pajak jenis ini adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi Pasal 21, yaitu penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan lainnya dikenakan pajak penghasilan. Tarif PPh 21 ini berbeda-beda tergantung besaran penghasilan.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) No.32/2015, aturan tarif PPh 21 adalah:
- Bagi yang berpenghasilan dalam satu tahun sampai dengan Rp60.000.000 maka tarif PPh 21 sebesar 5%.
- Bagi yang berpenghasilan setahun Rp60.000.000 – Rp250.000.000 tarif PPh 21 sebesar 15%.
- Bagi yang berpenghasilan setahun Rp250.000.000 – Rp500.000.000 tarif PPh 21 sebesar 25%.
- Bagi yang berpenghasilan di atas Rp500.000.000 - Rp5 miliar tarif PPh 21 sebesar 30%.
- Bagi yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar sebesar 35%.
- Bagi yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif 20%.
Baca Juga: Tips dan Cara Lapor SPT Pajak Secara Online (Infografis)
Wanita Menikah dan Tidak Bekerja lagi Terbebas dari Membayar PPh 21?
Ilustrasi pernikahan
Meski telah memiliki karir yang baik di perusahaan, tak jarang wanita tetap memutuskan untuk keluar dari pekerjaan setelah menikah. Menjadi ibu rumah tangga secara penuh dan fokus pada urusan keluarga kerap menjadi pilihan wanita untuk berhenti bekerja bila penghasilan sang suami dirasa mencukupi.
Jika tidak lagi bekerja, secara otomatis penghasilannya juga terhenti. Hal ini tentu patut dicermati dengan baik mengingat sebagai pemilik NPWP, seseorang haruslah melakukan pelaporan SPT pajaknya secara teratur.
Lalu, bagaimana bila yang bersangkutan atau karyawan itu sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut?
Apakah tetap ada kewajiban membayar pajak bila karyawati itu memilih menikah dan memutuskan tidak bekerja dan tidak punya penghasilan? Jawabnya adalah tidak.
Sebab, dasar dari penetapan pembayaran pajak orang pribadi adalah ketika orang/wajib pajak (WP) tersebut bekerja dan memiliki penghasilan sendiri.
Jadi, wanita yang sudah menikah dan tidak bekerja serta tidak memiliki penghasilan sendiri terbebas dari kewajiban membayar PPh 21.
Menikah dan Tidak Bekerja, Ajukan Penghapusan NPWP
Ajukan penghapusan NPWP
Dalam hal ini, wanita yang telah menikah dan tidak lagi bekerja serta tidak melakukan aktivitas yang menghasilkan uang seperti berjualan, dan sebagainya, maka mereka tidak memiliki kewajiban membayar PPh 21, karena memang tidak punya penghasilan.
Terkait dengan urusan pajaknya, maka wanita yang sudah menikah ini bisa mengajukan penghapusan NPWP, sesuai Perdirjen No.20/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
Sehingga dia tidak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Pajak. Sedangkan untuk kewajiban pajak lainnya, akan diikutsertakan pada SPT Pajak milik suaminya.
Bagaimana Cara Menghapus NPWP?
Tentu untuk menghapus NPWP ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Namun yang pasti penghapusan NPWP ini ditetapkan untuk 3 kategori yaitu wajib pajak (orang) tersebut meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta kematian, lalu orang tersebut pidah warga negara, dan yang terakhir adalah orang tersebut menikah namun tidak bekerja.
Berikut cara hapus NPWP bila kamu telah menikah dan tidak bekerja:
- Sesuai dengan pasal 10 ayat (1) Perdirjen No.20/13 tersebut, permohonan penghapusan NPWP dilakukan orang bersangkutan dengan menggunakan formulir penghapusan nomor pokok wajib pajak.
- Pengajuan penghapusan NPWP ini juga bisa dilakukan secara online atau elektronik dengan mengisi formulir pada aplikasi e-Registration pada laman Ditjen Pajak di www.pajak.go.id.
- Lengkapi dokumen yang diperlukan yang dikirim ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
- Pengiriman dokumen dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang ditandatangani.
Jika dokumen lengkap, maka pihak KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat Secara Leketronik. Apabila dokumen tidak lengkap atau belum diterima oleh KPP, maka dalam jangka waktu 14 hari kerja, permohonan itu dianggap tidak diajukan.
- Dokumen pendukung yang wajib dilampirkan dalam pengajuan penghausan NPWP tersebut adalah:
- Fotokopi buku nikah atau bukti lain sejenisnya
- Surat pernyataan yang menjelaskan bahwa istri tidak membuat perjanjian pemisahan harta serta penghasilan. Atau, surat perjanjian yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak ingin untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya secara terpisah dengan suaminya.
Baca Juga: Cara isi dan lapor SPT Pajak Online atau e-filling 1770SS
Wanita Menikah Tidak Bekerja Tetap Wajib Laporkan SPT Pajak
Contoh formulir PPh 21 via pajak.go.id
Kendati wanita yang telah menikah tidak bekerja bisa menghapus NPWP dan terbebas dari kewajiban membayar pajak penghasilan. Namun mereka tetap tetap wajib melaporkan SPT Pajak apabila suami mengatasnamakan seluruh hartanya kepada istri.
Artinya, penghapusan NPWP ini tidak akan menghilangan kewajiban istri untuk melaporkan kewajiban pajak dari harta yang mengatasnamakan dirinya. Hanya saja, pelaporan ini berpindah ke SPT Pajak suaminya.
Kecuali jika istri tidak memiliki aset atau harta serta kewajiban apapun atas nama dirinya. Maka dia juga akan terbebas dari kewajiban membayar pajak penghasilan maupun pajak lainnya dan tak perlu repot-repot melaporkan harta di SPT Pajak.
Bagaimana Bila Wanita Menikah dan Berhenti Bekerja Sementara?
Ada kalanya wanita memilih berhenti bekerja hanya untuk sementara
Dalam kasus tertentu, di mana seorang wanita yang menikah dan berhenti bekerja, namun ternyata masih ada keinginan untuk kembali bekerja di masa mendatang. Sehingga mereka memutuskan untuk tidak menghapus NPWP. Apa yang terjadi?
Jika ternyata hal itu terjadi, maka wanita tersebut tetap akan memiliki tanggungjawab untuk melaporkan SPT Pajaknya secara teratur dengan menggunakan NPWP pribadinya.
Dalam pelaporan SPT Pajak ini, yang bersangkutan tidak akan terbebani pajak alias Nihil, sebab tidak lagi memiliki sejumlah penghasilan sama sekali.
Tapi, Bagaimana Bila Suami Tidak Bekerja Lagi?
Ilustrasi suami yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)
Tentu tidak hanya seorang wanita, tapi suami juga bisa saja berhenti atau tidak lagi bekerja setelah menikah.
Hal seperti ini bukan tidak mungkin terjadi ketika suami pada akhirnya tidak lagi memiliki sejumlah penghasilan untuk menghidupi keluarganya. Lalu, bagaimana dengan kewajiban pajak sang suami ini?
Meski suami merupakan kepala dalam rumah tangga dan sumber pendapatan keluarga, bisa saja menghadapi kehilangan pekerjaan dan penghasilannya.
Pada dasarnya, di dalam ketentuan pajak yang berlaku, seorang suami sebagai kepala keluarga haruslah memiliki penghasilan dan diwajibkan untuk memiliki NPWP. Artinya, yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Pajak.
Namun, apabila suami dalam kondisi tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan, maka NPWP pelaporan pajak istri (yang bekerja) akan digabungkan dengan suaminya dengan menggunakan NPWP suami.
Namun, apabila ternyata keduanya (suami dan istri) memiliki perjanjian pemisahan aset serta kewajiban, maka masing-masing bisa melaporkan SPT Pajak secara terpisah. Suami bisa melaporkan SPT pajaknya sendiri dan mengisikan berbagai aset serta kewajiban pajak yang mengatasnamakan dirinya sendiri, begitu juga dengan istri.
Baca Juga:
Pahami Aturannya dan Janganlah Lupa Bayar Pajak
Ketentuan pajak kerap menjadi hal yang dianggap rumit bagi sebagian orang. Tak terkecuali terkait dengan pelaporan SPT Pajak. Bahkan, pengisian dalam formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pun kerap dibilang sulit karena tidak paham.
Hindari kekiruan terkait dengan penghitungan dan pelaporan pajak penghasilan ini sehingga kamu bisa berkontribusi dengan baik dalam kewajiban pajak sebagai warga negara Indonesia. Pahami aturan pajak yang berlaku dengan jelas dan penuhi kewajibanmu dengan baik.
Baca Juga: Anti Ribet, Begini Cara Hitung dan Lapor SPT untuk Freelancer