Sistem Hipotek, Alternatif Dapatkan Hunian dengan Cicilan Rendah
Jika diharuskan untuk membeli rumah sekarang juga, apakah Anda yakin bisa membelinya secara tunai? Faktanya, mayoritas kalangan masyarakat dewasa ini tidak mampu membeli rumah tanpa menggunakan sistem cicilan atau kredit. Hal ini disebabkan karena harga properti tersebut sangatlah fantastis dan terus meningkat setiap tahunnya.
Karena itu, berbagai layanan keuangan diluncurkan untuk membantu masyarakat agar lebih mampu memiliki hunian pribadi. Salah satu jenis pinjaman yang umum dan populer diajukan saat berencana membeli rumah secara kredit adalah KPR atau kredit pemilikan rumah.
Nah, berbicara soal KPR, tahukah Anda jika layanan kredit tersebut menggunakan instrumen pinjaman khusus yang disebut dengan hipotek? Ya, hipotek adalah salah satu jenis instrumen utang yang mana agunan atau jaminannya berupa properti tak bergerak. Pinjaman hipotek ini memang seringkali berkaitan dengan aktivitas kepemilikan rumah seperti KPR.
Melalui utang hipotek, masyarakat menjadi lebih mampu untuk memiliki rumah sendiri walaupun terkendala biaya dan tak bisa membelinya secara tunai. Lalu, instrumen pinjaman seperti apa sih hipotek ini? Nah, agar lebih memahaminya, simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Berfikir Realistis Sebelum Mengajukan KPR
Pengertian Hipotek
Pengertian Hipotek
Dalam bahasa Inggris, hipotek dikenal dengan istilah mortgage. Hipotek sendiri diartikan sebagai instrumen pinjaman yang dilakukan dengan cara memberikan hak tanggungan atas properti dari pihak peminjam kepada pemberi pinjaman. Hak properti tersebut dijadikan sebagai agunan atau jaminan dari kewajiban pembayaran pinjaman atau kredit.
Pada penerapannya, peminjam tetap bisa memanfaatkan ataupun menggunakan properti yang telah dijadikan sebagai jaminan tersebut. Kemudian, apabila pinjaman atau kewajiban telah dibayar hingga lunas, tanggungan dari properti tersebut digugurkan.
Pinjaman hipotek ini umumnya digunakan seseorang atau pelaku bisnis yang ingin membeli properti namun tak memiliki dana yang cukup. Sebagai gantinya, pihak peminjam wajib melunasi pinjaman selama periode yang telah ditentukan dan ditambah dengan bunga pinjaman.
Dikarenakan hipotek tergolong sebagai klaim atau pengakuan hak atas properti, maka pihak pemberi pinjaman berhak untuk menyita properti tersebut jika peminjam tak berhasil melunasi utangnya atau mengalami kredit macet.
Apa Saja Objek Pinjaman Hipotek?
Dalam penerapannya, hipotek tercakupi oleh beberapa objek, antara lain:
- Benda-benda tidak bergerak yang bisa dipindahtangankan, termasuk segala perlengkapannya.
- Hak menggunakan hasil dari benda yang dipindahtangankan serta seluruh perlengkapannya.
- Hak usaha dan hak numpang karang .
- Bunga seperti semula.
- Bunga tanah yang dibayarkan menggunakan hasil tanah atau uang.
- Pasar yang mendapatkan pengakuan pemerintah serta segala hak asli yang terlekat padanya.
3 Sifat Hipotek
Sifat |
Penjelasan |
---|---|
Absolut |
Terdapat hak yang bisa dipertahankan pada tuntutan siapapun. |
Zaaksgevolg atau Droit de Suite |
Terdapat hak yang selalu mengikuti perbedaan sirat pada tangan pihak manapun yang sedang memegang properti atau benda tersebut. Sederhananya, hak akan selalu mengikuti pemilik, atau tangan siapapun yang memiliki suatu benda atau objek. |
Droit de Preference |
Salah satu pihak yang terkait pada aktivitas hipotek memiliki hak agar didahulukan pemenuhan piutang di antara pihak dengan piutang yang lainnya. |
Cara Mengadakan Pinjaman Hipotek
Berdasarkan undang-undang, pengadaan hipotek hanya boleh dilakukan saat terdapat sebuah akta otentik. Dalam kata lain, saat seseorang berencana memasang hipotek, perjanjiannya wajib dibuat dengan bentuk akta yang resmi. Akta yang resmi tersebut harus diterbitkan oleh PPAT setempat.
Beberapa pihak yang dapat menjadi PPAT, antara lain:
- Notaris yang dipilih Menteri Dalam Negeri sebagai PPAT.
- Orang yang bukan berprofesi sebagai notaris tapi sudah ditunjuk sebagai PPAT oleh Mendagri.
- Camat yang secara ex officio ditunjuk sebagai PPAT.
Baca Juga: Sebelum Membeli Rumah untuk Ditinggali atau Investasi, Pikirkan Dulu Hal Ini
Asas Penyelenggaraan Hipotek
Dalam membuat hipotek, terdapat beberapa asas penting yang harus diperhatikan, seperti:
-
Asas Publiciteit
Asas ini menjelaskan bahwa hipotek wajib didaftarkan pada register umum atau publik. Artinya, pihak ke-3 yang mengenal atau mengetahui hipotek ini harus ada. Namun, akta resmi hipotek wajib didaftarkan dulu pada Seksi Pendaftaran Tanah.
-
Asas Specialiteit
Selanjutnya, asas specialiteit menjelaskan bahwa hipotek hanya dapat dibuat atau diterbitkan pada benda atau objek tertentu saja. Benda yang dimaksud tersebut harus terikat menjadi tanggungan. Sebagai contoh, benda yang berwujud, memiliki letak yang jelas, serta batas-batas dan besarnya juga jelas.
-
Asas Ondeelbaarheid
Berdasarkan asas ini, hipotek tidak dapat dibagi-bagi. Artinya, hipotek akan membebani semua objek yang telah dihipotekkan. Walaupun utang tersebut telah dibayar sebagian, hal tersebut tetap tak mampu mengurangi tanggungan dari hipotek.
Perjanjian yang Menjamin Kepentingan dan Kredibilitas Hipotek
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa pinjaman hipotek adalah sesuatu yang bersifat penting dan resmi. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah perjanjian atau kontrak yang mampu menjamin kepentingan dan kredibilitas pemberi utang. Selain itu, hipotek juga harus memiliki beberapa janji tertentu yang wajib dicantumkan, antara lain:
- Janji menjual objek atau jaminan dari kekuasaan sendiri.
- Janji terhadap sewa atas objek.
- Janji untuk tak dibersihkan.
- Janji mengenai asuransi dari objek.
Segala Hak dan juga Kewajiban pada Hipotek
Pada perjanjian hipotek, semua pihak mempunyai hak dan juga kewajiban masing-masing dan diatur sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Beberapa hak dari pihak peminjam atau pemberi hipotek, meliputi:
- Dapat tetap menguasai jaminan atau objek dengan catatan tak merugikan pihak pemberi utang.
- Dapat tetap memanfaatkan atau menggunakan objek.
- Memiliki hak untuk menerima dana pinjaman dari pihak pemberi utang.
Di sisi lain, kewajiban pihak peminjam atau pemberi hipotek adalah:
- Membayar pokok serta bunga pinjaman.
- Membayar denda jika terlambat melakukan pembayaran pokok pinjaman dan bunga pinjaman.
Prosedur Penghapusan Kontrak Hipotek
Apabila terjadi sesuatu hal secara spesifik, perjanjian atau kontrak hipotek dapat dihapuskan atau diakhiri. Beberapa alasan yang dapat menghapus kontrak hipotek antara lain:
- Utang atau tanggungan pinjaman telah berhasil dilunasi.
- Pemberi pinjaman melepaskan tanggungan utang dengan sukarela, jelas, dan tegas.
- Terdapat keputusan hakim yang menghapuskan atau mengakhiri perjanjian hipotek.
Hipotek adalah Sistem yang Umum Ditemui pada Program KPR
Setelah membaca penjelasan di atas, Anda tentu sudah memahami secara garis besar tentang apa itu hipotek dan segala seluk beluknya. Pada dasarnya, masyarakat Indonesia sudah sering berjibaku dengan sistem ini. Pasalnya, hipotek merupakan sistem pinjaman yang sering ditemui pada program KPR atau kredit pemilikan rumah.
Tujuannya tidak lain adalah untuk memudahkan masyarakat agar lebih mampu memenuhi kebutuhan mendasar setiap makhluk hidup, yakni memiliki tempat tinggal sendiri. Dengan demikian, melalui utang hipotek inilah masyarakat jadi memiliki alternatif lain yang lebih terjangkau dan mudah untuk memiliki hunian pribadinya sendiri.
Baca Juga: Pahami Dulu Apa Itu Anuitas, Sebelum Mengajukan Pinjaman atau Beli Produk Investasi