PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) mendapat izin pendirian dan operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 14 Juli 2014 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-91/D.05/2014 Tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa.
BCA Life adalah satu-satunya anak usaha Grup BCA yang memberikan layanan asuransi jiwa kepada seluruh masyarakat Indonesia. Saham BCA Life dimiliki oleh PT Bank Central Asia, Tbk. (BCA) dan individu. Dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, BCA Life akan senantiasa berusaha untuk memberikan layanan terbaik kepada para nasabah. BCA Life berfokus pada 3 layanan asuransi jiwa, yaitu asuransi perlindungan (protection), asuransi plus tabungan (saving) dan asuransi kesehatan (health) melalui jalur telemarketing, bancassurance, corporate solution dan credit life. Kami berkomitmen untuk membangun produk asuransi yang inovatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat.