Jadi Profesi Pendukung Pasar Modal, Kenali Lebih Dekat Apa Itu WPEE dan Perannya
Kebanyakan orang mungkin memahami dunia investasi hanya berkutat antara pemilik modal atau investor yang menanamkan modal pada saham perusahaan atau instrumen tertentu. Tapi, tahukah kamu jika dalam pasar modal, ada beragam profesi pendukung yang memiliki andil besar dalam melancarkan aktivitas investasi? Salah satunya adalah Wakil Penjamin Emisi Efek atau bisa juga disingkat sebagai WPEE.
Jika mengambil garis besarnya, WPEE bisa dipahami sebagai pihak yang bertugas mewakili kepentingan dari perusahaan efek dalam melakukan aktivitas bisnis menjadi Penjamin Emisi Efek atau PEE. Terkait PEE sendiri adalah pihak yang membantu agar perusahaan siap melakukan IPO atau Initial Public Offering.
Sebagai salah satu profesi penting dalam dunia pasar modal, tentu informasi tentang WPEE ini penting dipahami oleh seluruh pelaku di industri tersebut. Nah, jika kamu ingin memahami lebih lanjut tentang WPEE, termasuk lisensi profesi, perizinan, dan berbagai hal penting lain seputarnya, simak penjelasannya berikut ini.
Pengertian WPEE
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, WPEE adalah singkatan dari Wakil Penjamin Emisi Efek. Wakil Penjamin Emisi Efek sendiri adalah pihak perorangan yang mempunyai izin dari Bapepam LK dalam bertindak menjadi penjamin emisi efek. Secara umum, WPEE adalah salah satu dari beragam profesi pendukung pasar modal yang ada di Indonesia.
Definisi WPEE lainnya adalah pihak yang bertugas untuk mewakili kepentingan dari perusahaan efek dalam menjalankan aktivitas usaha menjadi PEE atau Penjamin Emisi Efek. Pengertian PEE sendiri adalah lembaga atau perusahaan yang membantu emiten dalam mempersiapkan aksi IPO atau Initial Public Offering alias penawaran umum perdana. Dengan begitu, perusahaan yang dibantu oleh PEE bisa menjual efek atau sahamnya pada masyarakat umum atau investor dan memperoleh pendanaan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Portofolio Efek - Arti, Contoh, dan Cara Mengelolanya
Tentang Perizinan WPEE
Terkait perizinan dari WPEE merupakan izin individu atau perorangan untuk menjadi WPEE yang kemudian disebut izin WPEE. Izin WPEE merupakan izin yang didapatkan dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan pada individu atau perorangan agar memiliki hak untuk bertindak dan mewakili kepentingan dari perusahaan efek yang menjalankan aktivitas bisnis menjadi PEE.
Peran dari PEE ini dibutuhkan oleh emiten yang akan melakukan aksi korporasi berupa penawaran umum publik atau IPO. Dengan bantuan PEE, perusahaan atau emiten bisa menawarkan sahamnya pada publik dan mendapatkan pendanaan. Untuk bisa menjadi WPEE yang mewakili PEE tersebut, diperlukan perizinan secara resmi dari OJK ini yang disebut dengan lisensi profesi WPEE.
Pihak yang Wajib Miliki Lisensi Profesi WPEE
Di dunia pasar modal Indonesia, ada beberapa pihak yang diwajibkan untuk mempunyai izin WPEE ini agar bisa memenuhi syarat profesi khusus. Berikut adalah beberapa pihak yang wajib untuk mempunyai lisensi profesi Wakil Penjamin Emisi Efek.
- Direktur yang memiliki tanggung jawab terhadap aktivitas penjaminan emisi efek.
- Pegawai atau karyawan yang memiliki tanggung jawab dalam aktivitas penjaminan emisi efek.
- Pegawai atau karyawan yang memiliki jabatan atau posisi di bawah direktur dan membawahi unit yang juga bertanggung jawab terhadap aktivitas penjaminan emisi efek.
Pihak-pihak yang berkewajiban mempunyai izin WPEE tersebut berasal dari perusahaan PEE yang mempunyai izin untuk menjalankan aktivitas bisnis di bidang tersebut.
Syarat Mengajukan Izin WPEE
Jika kamu ingin mengajukan perizinan WPEE, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi, antara lain. Persyaratan tersebut terdiri dari syarat integritas dan syarat kompetensi.
Berikut adalah deretan persyaratan integritas untuk mengajukan izin WPEE.
- Mempunyai akhlak serta moral baik.
- Cakap dan taat dalam melakukan tindakan sesuai hukum.
- Tak pernah melakukan aktivitas atau perbuatan tercela, maupun dijerat hukuman karena terbukti telah melakukan tindak pidana pada sektor jasa keuangan.
- Tak pernah dikenakan dengan sanksi pencabutan perizinan, pembatalan persetujuan, maupun pembatalan pendaftaran oleh OJK selama 3 tahun terakhir.
- Tak pernah dinyatakan bangkrut atau pailit maupun menjadi pihak pengurus yang telah dinyatakan bersalah mengakibatkan sebuah perusahaan pailit dalam jangka waktu 5 tahun terakhir menjelang pengajuan perizinan WPEE.
- Mempunyai komitmen tinggi dalam mematuhi aturan undang-undang.
Sementara untuk persyaratan kompetensi izin WPEE adalah sebagai berikut.
- Mengenyam pendidikan paling tidak pendidikan menengah.
- Mempunyai keahlian dan pengetahuan memadai pada bidang pasar modal yang dibuktikan dengan:
- Mempunyai sertifikat keahlian menjadi WPEE terbitan Lembaga Sertifikasi Profesi terdaftar OJK, atau
- Mempunyai pengalaman kerja di institusi pengawas di pasar modal maupun organisasi yang diberikan kewenangan oleh UU terkait pasar modal dalam mengatur serta mengawasi sektor pasar modal selama paling singkat dua tahun untuk posisi manajerial, dan paling singkat lima tahun untuk posisi pelaksana, di bidang tugas serta fungsi yang berhubungan dengan pengaturan ataupun pengawasan sektor pasar modal.
Syarat lain untuk mengajukan izin WPEE di Indonesia adalah bekerja di jasa keuangan Indonesia untuk warga negara asing, serta tak bekerja di 2 atau lebih perusahaan efek maupun jasa keuangan lain saat sudah bekerja di perusahaan efek.
Di samping itu, ada pula syarat terkait sertifikat keahlian. Dokumen ini bisa digunakan pada pengajuan izin WPEE dan memiliki masa aktif 2 tahun terhitung pasca tanggal sertifikat keahlian diterbitkan. Sertifikat keahlian tidak akan bisa digunakan sebagai syarat pengajuan izin ini jika diterbitkan lebih dari 2 tahun sebelumnya.
Baca Juga: Perusahaan Efek – Definisi, Fungsi dan Daftar Perusahaan Efek di Indonesia
Cara Mengajukan Izin WPEE ke OJK
Permohonan untuk mengajukan izin WPEE pada OJK wajib dilakukan oleh pihak pemohon secara online melalui sistem. Pengajuan izin tersebut harus disertai dengan melengkapi sejumlah dokumen serta data yang diminta, antara lain:
- Fotokopi ijazah dari pendidikan formal yang terakhir
- Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk maupun paspor aktif.
- Bukti sudah mempunyai keahlian dan pengetahuan pada sektor pasar modal yang meliputi, fotokopi sertifikat keahlian WPEE terbitan Lembaga Sertifikasi Profesi terdaftar OJK, atau fotokopi surat keterangan terkait pengalaman kerja pada institusi pengawasan pasar modal maupun organisasi yang mendapat kewenangan oleh UU terkait pasar modal dalam mengatur serta mengawasi sektor pasar modal.
- Surat keterangan bekerja dari jasa keuangan di Indonesia untuk warga negara asing.
- Pas foto terbaru berwarna.
- Surat pernyataan jika pemohon:
- Mempunyai moral dan akhlak yang baik
- Taat hukum
- Tak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana pada sektor jasa keuangan
- Tak pernah terkena sanksi pencabutan perizinan, pembatalan persetujuan, ataupun pembatalan pendaftaran dari OJK selama 3 tahun terakhir.
- Tak pernah dinyatakan bangkrut atau pailit, baik secara individu atau dari perusahaan yang pernah dipimpinnya.
- Mempunyai komitmen tinggi dalam mematuhi aturan Undang-Undang
- Tak akan bekerja di 2 perusahaan efek atau jasa keuangan lain.
- Surat rekomendasi atau referensi dari perusahaan tempat kerja pemohon.
- Fotokopi izin dari instansi berwenang terkait mempekerjakan warga asing.
- Bukti pembayaran dari biaya izin WPEE
- Surat keterangan terkait perbedaan nama dari instansi berwenang apabila ada perbedaan pada nama pemohon dan berkas yang dilampirkan.
Pada proses pengajuan izin WPEE, OJK memiliki wewenang khusus, yaitu melakukan penelitian terkait kelengkapan dokumen pemohon dan meminta keterangan guna memastikan pemenuhan syarat pengajuan.
Masa Berlaku dan Perpanjangan Izin WPEE
Jika sudah mendapatkan izin WPEE, pahami jika masa berlakunya adalah 3 tahun sesuai tanggal serta bulan lahir pemilik izin tersebut. Tentunya, masa berlaku tersebut bisa diperpanjang dan pengajuannya dapat dilakukan secara online di sistem perizinan OJK.
Pengajuan perpanjangan izin tersebut harus dilakukan paling cepat 90 hari sebelum masa aktifnya berakhir.
Kewajiban dan Larangan WPEE
Dengan menjadi WPEE, ada 3 kewajiban yang harus dipahami, antara lain:
- Memahami serta mematuhi aturan undang-undang pada sektor pasar modal di Indonesia.
- Bertindak serta bersikap profesional, dan mempunyai wawasan luas pada sektor pasar modal
- Menjadi anggota dari asosiasi yang menjadi wadah WPEE yang sudah memperoleh izin dari OJK.
Sementara itu, ada pula larangan dari menjadi WPEE, yaitu:
- Bekerja rangkap pada 2 atau lebih perusahaan efek.
- Bekerja rangkap di jasa keuangan lain ketika sudah bekerja di perusahaan efek.
Lisensi Profesi WPEE Penting untuk Menjaga Kredibilitas Aktivitas Pasar Modal
Itulah penjelasan tentang WPEE sebagai salah satu profesi pendukung pasar modal. Dengan perannya untuk mewakili kepentingan perusahaan efek saat IPO, WPEE tentu penting dipahami pelaku pasar modal. Sebab, lisensi profesi WPEE ini menjadi salah satu bukti yang menunjukkan kredibilitas aktivitas di pasar modal.
Baca Juga: Mengenal Efek, Definisi dan Jenis-Jenisnya