Akibat Corona, BP Jamsostek Berikan Diskon Iuran untuk Perusahaan
Cermati.com, Jakarta – Semenjak pandemi virus corona atau Covid-19 menginfeksi Indonesia, dalam sekejap ekonomi menjadi lumpuh. Efeknya, perekonomian mandek dan banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Oleh sebab itu, dalam upaya meringankan beban perusahaan akibat dampak ekonomi saat ini, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan bantuan keringanan berupa potongan atau diskon iuran BP Jamsostek kepada perusahan yang masih beroperasi.
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto, dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, mengungkapkan kebijakan diskon iuran diharapkan bisa membantu perusahaan atau pemberi kerja agar tidak melakukan PHK dan diharapkan bisa memastikan pembayaran THR kepada karyawannya.
Lalu, bagaimana rincian diskon iuran BP Jamsostek akan berjalan? Berikut ulasan dari Cermati.com.
Rincian Diskon Iuran Jamsostek
Rincian diskon iuran BPJAMSOSTEK
Bagi perusahan yang masih beroperasi, berikut rincian pemangkasan iuran yang berlaku.
- Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diskon 90% atau setiap perusahaan atau pemberi kerja hanya membayar 10%
- Iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya perusahaan bisa membayar sebesar 30% terlebih dahulu
- Sisanya sejumlah 70% iuran JP bisa diunda pembayarannya hingga 6 bulan berikutnya
Catatan:
- Diskon iuran Jamsostek tak berlaku untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT). Artinya, perusahaan atau pemberi kerja tetap harus membayarkan iuran JHT sesuai aturan yang sudah berlaku.
- Perusahaan dan karyawan tak perlu khawatir dengan adanya pemotongan iuran tersebut tidak akan mengurangi manfaat pelayanan bagi para peserta Jamsostek program JKK, JKM dan JP.
Waktu Berlakunya Diskon Iuran Jamsostek
Diskon iuran BP Jamsostek untuk perusahaan berlaku selama 3 bulan. Jika setelah 3 bulan, wabah corona di Indonesia belum hilang, maka ada kemungkinan pemotongan iuran ini akan diperpanjang 3 bulan lagi.
PP Diskon Iuran Masih Proses
Dengan adanya pemotongan iuran BP Jamsostek tentunya keuangan perusahaan atau pemberi kerja bisa sedikit longgar dan diharapkan cara ini bisa meringankan beban perusahaan.
Namun, kebijakan diskon iuran BP Jamsostek belum diimplementasikan. Pihak BP Jamsostek masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP) yang masih dalam tahap difinalisasi. Jadi, bagi perusahaan dan pemberi kerja harus bersabar.
Baca Juga: Intip Saldo JHT Bisa Online, Ini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lengkap
Pelayanan BP Jamsostek Tetap Berjalan Selama PSBB
Meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat ini masih berlangsung guna memutus rantai penyebaran virus corona, tapi pelayanan BP Jamsostek memastikan tetap berjalan. Namun, selama PSBB ini, BP Jamsostek menerapkan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Fisik) sejak 23 Maret 2020.
Berikut rangkaian pelayanan program BP Jamsostek dengan Lapak Fisik:
Pengajuan Klain JHT
- Klaim Antrian Online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau Aplikasi BPJSTKU
- Isi data dengan lengkap dan benar
- Unggah file dokumen yang diperlukan
- Verifikasi dokumen oleh petugas
- Status pengajuan klaim akan di informasikan melalui email/WhatsApp/Telepon/SMS
Baca Juga: Cara Cairkan Saldo JHT Jamsostek Online saat Pandemi Corona
Pengajuan Klaim JKK
- Dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dengan mekanisme berkas dikirim ke Kantor Cabang atau KCP oleh Perusahaan atau PLKK
Pengajuan Klaim JKM
- Ahli waris datang ke kantor cabang dengan prosedur layanan memasukan berkas ke dalam Dropbox dengan protokol cegah Covid-19 yang berlaku
Pengajuan Klaim JP
- Peserta atau ahli waris datang ke kantor cabang dengan prosedir layanan memasukan berkas ke dropbox
- Konfirmasi JP berkala dilaksanakan melalui Videocall oleh petugas pelayanan kantor cabang ke penerima manfaat
Update Informasi BP Jamsostek
Anda bisa mendapatkan informasi terbaru mengenai pelayanan hingga kebijakan baru dari BP Jamsostek. Hindari hoax dan selalu cek infomasi dari situs dan akun sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan. Apabila Anda ada pertanyaam hubungi Tanya BPJSTK di 175.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan : Program dan Cara Mendaftarnya