Autodebet BPJS Kesehatan di Bank: Cek Iuran Hingga Cara Daftarnya!
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan merupakan program kesehatan dari pemerintah layaknya asuransi kesehatan swasta pada umumnya untuk masyarakat Indonesia, baik itu PNS (Pegawai Negeri Sipil), pegawai swasta, pedagang dan sebagainya.
Dengan adanya BPJS Kesehatan ini juga membantu masyarakat untuk meringankan biaya kesehatan yang semakin mahal setiap tahunnya dengan estimasi kenaikan sebesar 10%-15% per tahun.
BPJS Kesehatan akan mengcover biaya kesehatan masyarakat, mulai dari pengobatan, pemeriksaan penyakit tertentu, rawat inap dan lainnya. Untuk itu, masyarakat diharuskan untuk mendaftarkan diri dan membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya agar bisa menikmati fasilitas kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan bisa membayar iuran ini melalui Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, E-commerce, E-wallet dan Bank. Pastikan, iuran BPJS Kesehatan dibayar tepat waktu, sehingga tak kena konsekuensi dan dedanya.
Untuk menghindari hal ini, kamu bisa memanfaatkan pembayaran autodebet BPJS Kesehatan di berbagai bank yang telah bekerjasama dengan BPJS. Berikut cara daftarnya!
Iuran BPJS Kesehatan 2024
Autodebet BPJS Kesehatan
Hingga saat ini, pemerintah Indonesia masih memberlakukan iuran BPJS Kesehatan yang terdapat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan di tahun 2022 ini:
- Tarif Iuran BPJS kesehatan kelas I: Rp 150 ribu per bulan
- Tarif Iuran BPJS kesehatan kelas 2: Rp 100 ribu per bulan
- Tarif Iuran BPJS kesehatan kelas 3: Rp 42 ribu per bulan
Iuran BPJS Kesehatan ini bisa kamu cek melalui website, aplikasi dan juga SMS. Berikut caranya:
Website | Aplikasi JKN | SMS |
|
|
|
Baca Juga: Konsultasi Gratis Kesehatan Mental dengan BPJS Kesehatan, Bisa? Ini Caranya
Sanksi dan Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan
Dikutip dari situs BPJS Kesehatan, terdapat aturan mengenai sanksi dan denda jika peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres 64 tahun 2020, antara lain:
- Status peserta menjadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya, sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.
- Kepesertaannya menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir bila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan serta membayar iuran bulan berjalan. Besaran denda mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan. Berikut rumusnya:
Total Harus Dibayar = 5% x biaya kesehatan x jumlah bulan tertunggak
Adapun ketentuan bayar denda BPJS Kesehatan:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
- Denda paling tinggi Rp30 juta
Baca Juga: Syarat Mengubah Data BPJS Kesehatan
Cara Daftar Autodebet BPJS Kesehatan
Autodebet BPJS Kesehatan
Untuk menghindari adanya tunggakan iuran, pihak BPJS Kesehatan menyediakan fitur pembayaran autodebet. Dengan begitu, pembayaran iuran akan otomatis memotong saldo di rekekning peserta BPJS Kesehatan pada tanggal pembayaran iuran, yaitu setiap tanggal 5 dan 20 setiap bulannya.
Belum semua bank di Indonesia bisa membayar BPJS Kesehatan dengan sistem autodebet ini. Hingga sekarang ini baru 10 bank yang bekerjasama dalam fitur autodebet BPJS Kesehatan, antaranya BCA, BNI, BRI, Mandiri, BTN, CIMB Niagara, Standard Chartered, Bank Jateng dan PaninBank.
Berikut cara daftar autodebet BPJS Kesehatan:
- Melalui petugas di bank (Offline)
- Melalui website BPJS: untuk peserta pemilik rekening BCA dan Mandiri
- Melalui aplikasi Mobile JKN: untuk peserta pemilik rekening BRI, BTN, Mandiri dan BCA
- Melalui E-banking, M-banking, I-Banking atau ATM: untuk peserta pemilik rekening Bank Panin, Bank Jateng, CIMB Niaga, Citibank, Standard Chartered dan kartu kredit berlogo Visa dan Mastercard.
Cara mengaktifkan fitur autodebet BPJS Kesehatan di berbagai bank yang telah dikutip dari masing-masing situs bank yang bekerjasama dengan BPJS, antara lain:
Autodebet BPJS Kesehatan di Bank BCA
- Kunjungi aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan
- Pilih menu “Pendaftaran Auto Debit
- Input data yang diperlukan
- Pilih Bank BCA
- Baca dan setujui ketentuan yang berlaku di BCA
- Masukkan data:
- Nomor kartu paspor BCA
- Nomor rekening
- Nomor ponsel
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel
- Pendaftaran autodebet BCA BPJS Kesehatan selesai
Autodebet BPJS Kesehatan di Mandiri
- Unduh dan buka aplikasi Livin' by Mandiri
- Login dengan Username dan Password
- Pilih menu “Bayar”
- Pilih menu “Auto Debit”
- Pilih "Pendaftaran Auto Debit"
- Pada penyedia jasa, pilih “BPJS Kesehatan”
- Masukkan "Nomor Virtual Account"
- Pilih "Tombol Daftar"
- Pastikan informasi sudah sesuai
- Klik “Daftar”
- Masukkan MPIN, kemudian akan muncul pemberitahuan autodebet BPJS Kesehatan berhasil terdaftar.
Autodebet BPJS Kesehatan Bank BRI
- Unduh dan login ke aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan
- Klik menu “Pendaftaran Autodebet”
- Pilih “Bank BRI”
- Baca dan menyetujui ketentuan yang berlaku
- Masukkan data:
- Nomor kartu BPJS
- Nomor rekening
- Nama pemilik rekening
- Nomor ponsel
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel
- Pendaftaran autodebet BPJS Kesehatan selesai
Autodebet BPJS Kesehatan Bank BNI
- Unduh dan login ke aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan
- Pilih menu “Pendaftaran Autodebet”
- Pilih “Bank BNI”
- Baca dan menyetujui ketentuan yang berlaku
- Masukkan data:
- Nomor kartu BPJS
- Nomor rekening
- Nama pemilik rekening
- Nomor ponsel
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel
- Pendaftaran autodebet selesai
Keuntungan Autodebet BPJS Kesehatan
Autodebet menjadi pilihan yang sangat menguntungkan bagi peserta BPJS Kesehatan, membantu mereka untuk tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang diperlukan. Berikut beberapa keuntungannya:
1. Menghindari Keterlambatan
Dengan menggunakan fitur autodebet, peserta BPJS Kesehatan dapat memastikan bahwa iuran mereka selalu terbayar tepat waktu. Hal ini sangat penting karena keterlambatan dalam pembayaran dapat mengakibatkan denda atau bahkan kehilangan hak atas layanan kesehatan. Dengan autodebet, peserta tidak perlu khawatir lagi tentang tanggal jatuh tempo pembayaran, karena dana akan secara otomatis dipotong dari rekening mereka pada waktu yang telah ditentukan.
2. Kemudahan
Fitur autodebet juga memberikan kemudahan bagi peserta, karena mereka tidak perlu repot melakukan pembayaran secara manual setiap bulan. Proses ini menghemat waktu dan usaha, sehingga peserta dapat fokus pada hal lain tanpa harus mengingat untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Dengan demikian, autodebet menjadi solusi praktis bagi mereka yang ingin menjaga kelancaran pembayaran iuran tanpa harus terlibat dalam proses yang rumit.
3. Meminimalkan Risiko Tunggakan
Ketika menggunakan fitur autodebet untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan, pembayaran dilakukan secara otomatis setiap bulan pada tanggal yang sudah ditentukan. Ini berarti bahwa Anda tidak perlu melakukan pembayaran secara manual, mengurangi risiko lupa atau terlambat membayar.
4. Tersedia di Banyak Bank
Layanan autodebet BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan berbagai bank di Indonesia, memungkinkan kamu untuk memilih bank yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan kamu. Dengan pilihan bank yang luas, kamu bisa memilih bank yang memiliki jaringan ATM, cabang, dan layanan online banking yang paling mudah diakses, sesuai dengan lokasi dan preferensimu.
Hubungi PANDAWA untuk Informasi Lanjut
Bagi kamu yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut atau mengalami kendala ketika mendaftarkan autodebet iuran BPJS Kesehatan, kamu bisa memanfaatkan fitur PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-15.00 waktu setempat. Berikut kontak yang bisa dihubungi:
- CHIKA di Whatsapp (08118750400)
- Facebook Messenger BPJS Kesehatan
- Telegram ke (https://t.me/BPJSKes_bot)
Bayar Iuran BPJS Tepat Waktu, Nikmati Fasilitasnya
Pemerintah membantu masyarakat dengan BPJS Kesehatan agar semua kalangan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hingga pengobatan terbasik di fasilitas kesehatan yang dituju. Namun, perlu peserta ingat bayarlah iuran BPJS tepat waktu atau menggunakan fitur autodebet. Dengan begitu, peserta bisa menikmati fasilitas kesehatan dengan maksimal ketika dibutuhkan.
Baca Juga: Tanya-Jawab BPJS Kesehatan, Ini Fakta Penting Layanan BPJS yang Perlu Diketahui