Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Peserta Mandiri

Baru berhenti atau resign kerja? Itu berarti, biaya pengobatan yang selama ini ditanggung perusahaan dengan BPJS Kesehatan bakal dihentikan pula.

BPJS Kesehatan di perusahaan lama akan dinon-aktifkan. Perusahaan tidak lagi membayar iuran BPJS Kesehatan kamu setiap bulan seperti biasanya.

Saat berada dalam kondisi demikian, memiliki perlindungan atas risiko kesehatan sangat penting. Apalagi punya BPJS Kesehatan, yang merupakan program wajib dari pemerintah.

Sekarang ini, berobat ke puskesmas maupun rumah sakit pasti ditanyakan BPJS Kesehatan atau kepemilikan asuransi kesehatan swasta. Jadi, harus dipastikan BPJS Kesehatan kamu tetap aktif meski sudah tidak di-cover perusahaan.

Caranya bagaimana? Dengan pindah atau mengalihkan kepesertaan dari Peserta Penerima Upah (PPU) menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) alias peserta mandiri.

Kamu dapat mengurus kepindahan atau mengubah kepesertaan BPJS Kesehatan pasca resign kerja secara online dan offline.

Baca Juga: Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak secara Online dan Offline

Kapan dan Kenapa Seseorang Diwajibkan Pindah BPJS Kesehatan Perusahaan ke Mandiri?

Seseorang harus pindah dari BPJS Kesehatan perusahaan ke peserta mandiri dalam beberapa situasi, seperti:

  1. Berhenti Bekerja: Jika seseorang berhenti bekerja di perusahaan yang memberikan BPJS Kesehatan, status kepesertaan BPJS Kesehatan perusahaan harus dialihkan ke peserta mandiri karena iuran tidak lagi dibayarkan oleh perusahaan.

  2. Pindah Kantor: Jika seseorang pindah kantor dan ingin tetap memiliki BPJS Kesehatan, mereka perlu memindahkan kepesertaan dari perusahaan ke peserta mandiri. Proses ini melibatkan kunjungan ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen-dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, buku rekening tabungan, dan surat pengunduran diri atau surat keterangan pernah bekerja.

  3. Perubahan Status Pekerjaan: Jika seseorang berubah status pekerjaan dari PPU (Peserta Penerima Upah) menjadi PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) atau Bukan Pekerja, mereka perlu mengubah kepesertaan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke peserta mandiri.

Proses pindah kepesertaan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke peserta mandiri dapat dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan, baik secara langsung maupun melalui layanan online seperti aplikasi Mobile JKN atau melalui WhatsApp.

Penting untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan dan memastikan dokumen-dokumen yang diperlukan telah disiapkan dengan lengkap. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi BPJS Kesehatan langsung.

Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri


Aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan

Agar kamu mendapatkan perlindungan dari kerugian finansial akibat risiko kesehatan, sebaiknya urus segera BPJS Kesehatan setelah berhenti bekerja. Misalnya kemudian kamu tidak bekerja lagi di kantor lain, dan memilih jadi pengusaha.

Jadi, pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif agar dapat menikmati manfaat jaminan kesehatan meski kini harus membayar iuran sendiri.

Berikut merupakan berbagai hal yang perlu diketahui untuk memindahkan kepesertaan BPJS dari Perusahaan ke Mandiri.

  • Syarat Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri

    • Fotokopi dan asli KTP serta Kartu Keluarga (KK).
    • Fotokopi dan asli buku rekening tabungan.
    • Surat keterangan pernah bekerja (paklaring) atau surat pengunduran diri.
    • Mengisi formulir pindah atau ubah kepesertaan.
    • Formulir pengisian untuk kesepakatan autodebet.
    • Materai untuk tandatangan formulir di atas.
  • Cara Pindah Status Kepesertaan Secara Offline

    • Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa persyaratan di atas.
    • Ambil nomor antrean.
    • Sampaikan maksud dan tujuanmu ke petugas ingin pindah status kepesertaan.
    • Isi formulir pindah atau pengalihan kepesertaan dari segmen PPU ke mandiri.
    • Proses verifikasi data oleh petugas.
    • Petugas akan memberikan nomor atau kode virtual account untuk pembayaran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri.
    • Kamu harus membayar iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri.
    • Kemudian status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu aktif lagi dan sudah berubah menjadi Peserta Mandiri.

    Baca Juga: Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Bagi Peserta yang Kartunya Dinonaktifkan

  • Cara Pindah Status Kepesertaan Melalui Aplikasi Mobile JKN

    • Buka aplikasi Mobile JKN.
    • Klik menu Ubah Data Peserta.
    • Di bagian segmen peserta, klik tanda panah.
    • Ubah data dari Pegawai Swasta (Segmen Peserta Saat Ini) menjadi Pekerja Mandiri (Segmen Peserta Tujuan) – Pengalihan segmen peserta harus dalam kondisi non-aktif di akhir bulan.
    • Pilih kelas BPJS sesuai kemampuan.
    • Klik Selanjutnya.
    • Ikuti langkah berikutnya sampai selesai, termasuk petunjuk untuk melakukan pembayaran iuran pertama peserta mandiri.
    • Tunggu email konfirmasi dari BPJS Kesehatan.
    • Status kepesertaan akan berubah dan aktif lagi.
  • Cara Pindah Status Kepesertaan Melalui Layanan PANDAWA di WhatsApp

    Ubah kepesertaan BPJS Kesehatan sekarang ini juga bisa lewat layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp). Setiap kantor cabang BPJS Kesehatan memiliki nomor WA berbeda. Caranya sebagai berikut.

    • Kirim pesan ke nomor WA PANDAWA sesuai domisili tempat tinggal.
    • Ketik pesan “Halo/Selamat Pagi/Siang.
    • Admin akan membalas pesan dengan memberikan beberapa pilihan layanan.
    • Pilih Ubah Segmen Peserta.
    • Isi formulir yang diberikan dan kirim kembali ke nomor WhatsApp tersebut.
    • Ikuti setiap petunjuk atau arahan yang diberikan hingga selesai.

    Layanan PANDAWA beroperasi setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Baca juga: Konsultasi Gratis Kesehatan Mental dengan BPJS Kesehatan, Bisa? Ini Caranya

Perbedaan Manfaat antara Peserta Perusahaan dan Mandiri

Dalam BPJS Kesehatan, terdapat perbedaan signifikan antara manfaat yang diterima peserta yang terdaftar melalui perusahaan dan mereka yang mendaftar sebagai peserta mandiri. Berikut adalah beberapa aspek yang perlu diperhatikan:

Jenis Manfaat Peserta Mandiri Peserta Perusahaan
Fleksibilitas dalam Memilih Fasilitas Kesehatan Memiliki kebebasan untuk memilih fasilitas kesehatan (faskes) sesuai kebutuhan mereka. Peserta mandiri dapat mendaftar ke faskes primer yang berbeda sesuai preferensi, tanpa terikat pada pilihan yang ditentukan oleh perusahaan. Umumnya terikat pada faskes yang telah ditentukan oleh perusahaan. Ini bisa membatasi pilihan mereka, terutama jika faskes yang ditunjuk tidak memenuhi kebutuhan medis spesifik.
Kelas Perawatan Dapat memilih kelas perawatan (kelas I, II, atau III) yang sesuai dengan anggaran dan kebutuhan. Ini memberikan fleksibilitas dalam hal layanan yang diinginkan. Kelas perawatan biasanya ditentukan oleh kebijakan perusahaan, yang bisa jadi terbatas pada satu kelas saja. Hal ini mungkin tidak memberikan kebebasan dalam memilih jenis perawatan yang diinginkan.
Iuran dan Biaya Mungkin menghadapi iuran yang lebih tinggi dibandingkan dengan peserta perusahaan, tergantung pada kelas perawatan yang dipilih. Iuran yang dibayarkan oleh peserta mandiri bisa lebih bervariasi, tergantung pada kebijakan pemerintah dan keputusan individu. Sering kali, perusahaan menanggung sebagian dari biaya iuran. Ini berarti peserta perusahaan mungkin tidak perlu membayar seluruh jumlah iuran, membuat biaya lebih terjangkau.
Program dan Manfaat Tambahan Mungkin tidak mendapatkan program tambahan yang ditawarkan oleh perusahaan, seperti program kesehatan atau asuransi tambahan. Selain manfaat dasar BPJS Kesehatan, peserta perusahaan sering kali mendapatkan manfaat tambahan, seperti pemeriksaan kesehatan rutin atau program wellness yang difasilitasi oleh perusahaan.
Akses ke Informasi dan Bantuan  Harus lebih proaktif dalam mencari informasi dan bantuan. Mereka harus mengandalkan sumber daya resmi BPJS Kesehatan dan mungkin tidak mendapatkan dukungan tambahan dari perusahaan. Biasanya memiliki akses lebih mudah ke informasi melalui HR atau departemen terkait yang dapat membantu menjelaskan manfaat dan prosedur.

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru


Iuran BPJS Kesehatan terbaru

Yang tadinya sebagian iuran dibayarkan perusahaan saat masih bekerja, kini sudah tidak lagi. Kamu harus membayar iuran mandiri secara penuh.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru bagi Peserta Mandiri:

  • Kelas I = Rp150.000 per orang per bulan.
  • Kelas II = Rp100.000 per orang per bulan.
  • Kelas III = Rp35.000 per orang per bulan.

Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika telat membayar, sebetulnya tidak ada denda. Denda baru akan dikenakan bila dalam waktu 45 hari sejak iuran dibayarkan dan status kepesertaan aktif lagi, kamu mendapat pelayanan kesehatan rawat inap. Ilustrasi denda dapat dilihat pada tabel berikut.

Denda = 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap x jumlah bulan tertunggak

Syarat dan ketentuan yang berlaku:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
  • Besaran denda paling tinggi Rp30 juta.

Baca juga: 8 Cara Mudah Bayar BPJS Kesehatan

Disiplin Bayar Iuran BPJS Kesehatan Tepat Waktu

Memang tidak kena denda, tetapi terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan risikonya besar. Kartu secara otomatis akan non-aktif.

Ini yang harus diperhatikan peserta mandiri. Kalau kartu sudah tidak aktif, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya pengobatan kamu.

Sia-sia kan iuran yang sudah kamu bayar sebelumnya, tetapi hanya karena menunggak sebulan saja, pertanggungan biaya medis tak bisa kamu dapatkan ketika dalam keadaan sakit.

Oleh karena itu, begitu sudah memutuskan jadi peserta mandiri, tertib membayar iuran BPJS Kesehatan. Alokasikan dana dari penghasilan setiap bulan atau menabung secara harian untuk bayar iuran.