Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Bagi Peserta yang Kartunya Dinonaktifkan
Sudah cek status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu? Masih aktif atau tidak aktif? Kalau ternyata kartunya diblokir, berarti data kamu belum lengkap, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Tidak mau kan kalau status kepesertaan dibekukan? Maka, perbarui datamu sekarang juga. Jika tidak di-update juga, maka blokir status kepesertaanmu di BPJS Kesehatan bakal lebih lama.
Berikut merupakan cara mengaktifkan BPJS Kesehatan kembali.
Baca juga: Konsultasi Gratis Kesehatan Mental dengan BPJS Kesehatan, Bisa? Ini Caranya
Penyebab BPJS Kesehatan Nonaktif
Kartu BPJS Kesehatan
Sebelum mengetahui cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan milikmu, penting untuk diketahui beberapa hal terlebih dahulu. Salah satunya adalah penyebab BPJS Kesehatan menjadi nonaktif. Terdapat beberapa penyebab BPJS Kesehatan nonaktif, sebagai berikut.
-
Menunggak Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Seperti yang diketahui, fasilitas BPJS Kesehatan dibuat oleh pemerintah agar masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan. Hal ini akan sangat membantu, apalagi ketika mengetahui bahwa biaya kesehatan tidaklah murah. Namun, jaminan kesehatan ini tentunya tidak dapat diberikan secara cuma-cuma. Pengguna BPJS Kesehatan harus tetap membayar iuran bulanan, meski biayanya tidak seberapa.
Karena pemakaian BPJS Kesehatan ini tidak rutin, maka seringkali pembayaran iurannya terlupakan. Atau mungkin saja saat itu kamu belum sanggup untuk membayar iurannya yang menyebabkan pembayaran tertunda. Hal ini memang sering terjadi, tetapi tahukah kamu bahwa menunggak pembayaran dapat mengakibatkan pada perubahan status BPJS Kesehatan? Faktanya, ketika kamu secara terus menerus menunggak pembayarannya, akun BPJS Kesehatan kamu akan dinonaktifkan.
Namun, jika ternyata iuran BPJS Kesehatan sudah dibayarkan, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan, yaitu:
- Jika kamu merupakan ter-tanggung dari perusahaan tempatmu bekerja, tanyakan pada staf HR atau yang mengurus BPJS Kesehatan mengenai status BPJS Kesehatan yang kamu miliki.
- Jika pembayaran dilakukan secara mandiri, kamu dapat melihat riwayat transaksi.
-
Tertanggung Berusia Sama Dengan atau Lebih dari 21 Tahun
Tak sedikit orang tua yang membayarkan iuran BPJS Kesehatan anaknya. Sebab, ketika membuat akunBPJS Kesehatan, kepala keluarga dapat sekalian membuatkan untuk keluarganya, terutama anak-anaknya.
Jika kamu sudah membukakan untuk anakmu, itu pilihan yang tepat. Sebab, kamu menyadari bahwa tanggungan kesehatan tidaklah murah, tanpa terkecuali untuk anak.
Namun, perlu diingat bahwa kamu hanya dapat menanggung anak hingga berumur 21 tahun. Ketika anak sudah beranjak 21 tahun, akun BPJS Kesehatan yang ditanggung kamu akan secara otomatis berubah menjadi nonaktif. Kabar baiknya, jika anakmu masih menempuh pendidikan, BPJS Kesehatan masih dapat dibayarkan oleh orang tua hingga 25 tahun.
-
Dianggap Dapat Membayar Iuran
Terkadang status BPJS Kesehatan yang tidak aktif merupakan berita yang mengagetkan, apalagi untuk anggota BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Bisa jadi, hal ini terjadi karena secara sistem kamu dianggap dapat membayar iuran. Artinya, berdasarkan sistem Kementerian Sosial, kamu sudah tidak lagi terdaftar untuk menerika bantuan pemerintah. Jika hal ini terjadi, kamu dapat melihat status kepesertaan dengan melihat data BPJS Kesehatan secara langsung.
Baca juga: Syarat Mengubah Data BPJS Kesehatan
Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan
Gak usah bingung, cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan, aktif atau tidak sangat mudah. Banyak kanal yang disediakan. Pilih yang menurutmu lebih praktis.
- Lewat chat CHIKA (Chat Assistant JKN) di Facebook BPJS Kesehatan RI, Twitter BPJS Kesehatan RI, atau WhatsApp 0811-8750-400.
- Lewat telepon VIKA (Voice Interactive JKN) di Care Center BPJS Kesehatan 1500-400 (24 jam).
- Melalui aplikasi Mobile JKN. Kamu perlu masuk ke akun BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN. Klik menu Peserta untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
- Melalui petugas BPJS Kesehatan yang khusus ditempatkan di rumah sakit.
Baca juga: Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak secara Online dan Offline
Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan
Jika BPJS Kesehatan kamu terblokir, lakukan cara ini untuk menaktifkannya kembali.
- Ketahui terlebih dahulu status kepesertaan melalui telfon ke Care Center, via Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datangi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Lapor ke Dinas Sosial dengan membawa dokumen berupa kartu BPJS Kesehatan, Kartu keluarga (KK), dan KTP.
- Dinas Sosial kemudian akan mengeluarkan surat keterangan yang ditujukan pada Kepala Cabang BPJS Kesehatan terdekat sebagai bentuk permohonan aktivitasi kembali status kepesertaan BPJS Kesejatan.
- Laporkan ke faskes I setelah proses aktivitas ulang selesai.
Baca juga: 4 Cara Mudah Cek Tagihan BPJS Kesehatan yang Dapat Dipilih!
Registrasi Sekarang Juga
Bagi peserta BPJS Kesehatan PPU PN segera cek status kepesertaan kamu. Bagi yang diblokir sementara kartunya, manfaatkan program registrasi ulang ini. Pastikan data benar-benar ter-update untuk menghindari masalah di kemudian hari.