Ternyata Bisa Cek Pajak Kendaraan Online Dengan Mudah dan Praktis!
Modernisasi telah membuat kemajuan teknologi yang sangat pesat. Dampak yang terasa dari modernisasi ini adalah kemudahan melakukan sesuatu dan segala macam proses pekerjaan yang kini dapat dikerjakan di rumah hanya menggunakan internet dan smartphone.
Salah satu bentuk nyatanya adalah pengecekan dan pembayaran pajak yang kini dapat dilakukan secara online. Pengecekan pajak kendaraan secara online berguna bagi pemilik kendaraan karena besaran pajak yang harus dibayarkan bisa berbeda setiap tahunnya. Pastinya pemilik kendaraan juga tidak ingin telat membayar karena terdapat denda.
Bagi kamu yang masih bingung cara cek pajak kendaraan online, yuk disimak artikel berikut!
Syarat Cek Pajak Kendaraan Online
Pajak Kendaraan
Bagi kamu yang ingin cek pajak kendaraan online, pastikan kamu telah menyiapkan hal berikut.
- NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor). Untuk melihat NIK kamu dapat melihat pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kamu.
- TNKB (Tanda Nomor Kendaraan bermotor) yang dapat dilihat di plat nomor kendaraan kamu.
Cara Cek Pajak Kendaraan Online
Pengecekan pajak dapat dilakukan melalui beberapa cara yang umumnya dapat dilakukan secara online untuk memudahkan prosesnya. Setelah menyiapkan syarat-syarat untuk cek pajak kendaraan, berikut untuk cara pengecekan pajak!
-
Cek Pajak Kendaraan lewat Situs e-Samsat.id
Pengecekan pajak melalui situs e-Samsat.id cenderung mudah, tetapi memerlukan device berupa smartphone, laptop, atau komputer. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah membuka website pada device .
Setelah itu, ketik https://e-samsat.id di search engine. Setelah masuk ke website e-Samsat.id, kamu dapat mengisi formulir identitas kendaraan yang meliputi kode plat, nomor plat, nomor seri, 5 digit terakhir nomor rangka, dan provinsi tempat kendaraan tersebut dikeluarkan.
Apabila sudah mengisi formulir identitas kendaraan, klik “cek sekarang” dan informasi serta nominal pajak yang perlu dibayar akan muncul.
Adapun info pajak kendaraan dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang ditampilkan meliputi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas), PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya. Untuk istilah tersebut akan dibahas lebih lanjut.
Website tersebut juga akan menyediakan informasi kendaraan seperti merk mobil, model kendaraan, tahun keluaran, warna kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
-
Cek Pajak Kendaraan lewat Aplikasi e-Samsat
Selain lewat website, kamu juga dapat mengecek informasi pajak kendaraan melalui aplikasi e-Samsat. Akan tetapi, kamu akan memerlukan smartphone apabila ingin cek pajak kendaraan lewat aplikasi.
Untuk melakukannya, kamu dapat unduh dan install aplikasi e-Samsat. Setelah itu, klik provinsi sesuai tempat kendaraan tersebut dikeluarkan. Data provinsi tersebut dapat dilihat di STNK. Kemudian input juga identitas kendaraan kamu pada aplikasi tersebut.
Setelah proses input identitas kendaraan, maka akan muncul informasi nominal pajak yang harus dibayar serta tanggal jatuh tempo pembayaran.
Cara ini cocok digunakan untuk pemilik kendaraan yang ingin mengecek pajak kendaraannya secara berkala.
-
Cek Pajak Kendaraan lewat SMS Samsat
Samsat juga menyediakan layanan pengecekan pajak melalui SMS Gateway. Pastikan kamu menyiapkan smartphone dan pulsa untuk mengirimkan SMS.
Pergi ke menu SMS, lalu kirim pesan dengan format info(spasi)kode plat kendaraan/nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan. Misalnya: Info D/5445/ZK Hitam.
Kirim pesan tersebut ke nomor 08112119211, lalu tunggu balasan SMS dari Samsat yang akan memberikan informasi kendaraan serta nominal pajak yang harus dibayarkan. Selain itu, SMS Gateway juga menyediakan bantuan untuk membayar pajak.
-
Cek Pajak Kendaraan lewat Website Daerah
Terakhir, pemerintah daerah juga menyediakan layanan pengecekan pajak melalui website daerah masing-masing. Prosedurnya serupa dengan pengecekan lewat website e-Samsat-id dengan data identifikasi kendaraan biasanya lebih sedikit yang perlu diisi.
Masuk ke search engine pilihan kamu, lalu masuk ke website samsat sesuai provinsi tempat kendaraan tersebut dikeluarkan. Misalnya, website samsat daerah DKI Jakarta adalah https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Kamu dapat cek website daerah lewat samsat pusat.
Setelah masuk ke situs samsat daerah, masukan informasi kendaraan yang diperlukan seperti nomor kendaraan bermotor. Setelah itu, website akan menunjukan informasi biaya dan tanggal jatuh tempo pajak
Cara Membayar Pajak Secara Online
Selain mengecek pajak secara online, kamu juga bisa membayar pajak hanya dengan sekejap waktu secara online. Kamu memerlukan e-KTP pemilik asli (yang terdaftar di STNK) beserta fotokopi, BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi, STNK asli juga fotokopinya, dan beberapa pendukung seperti smartphone android/iOS, email aktif, dan memiliki rekening tabungan yang punya kerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
-
Cara Bayar Pajak Kendaraan lewat LinkAja
Unduh dan buka aplikasi LinkAja di ponsel. Lalu isilah saldo LinkAja sesuai dengan besaran pajak kendaraan yang ditangguhkan. Klik menu lainnya kemudian klik menu pajak dan jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sesuai dengan domisili.
Setelah itu, masukan informasi kendaraan seperti NIK, nomor polisi kendaraan, dan nomor mesin. Periksa informasi kendaraan beserta jumlah biaya yang ada di layar ponsel. Masukkan PIN LinkAja dan jika pembayarannya berhasil, aplikasi akan mengirimkan notifikasi bukti pembayaran melalui SMS.
Pastikan untuk mencetak bukti pembayaran tersebut jika dibutuhkan. Pencetakan dapat dilakukan di Samsat yang paling dekat denganmu atau di rumah.
-
Cara Bayar Pajak Kendaraan lewat Samsat Online Nasional
Samsat juga memberikan layanan pembayaran pajak secara online melalui platformnya. Layanan tersebut bernama Samolnas (Samsat Online Nasional).
Dokumen yang diperlukan adalah BPKB asli beserta fotokopinya, KTP pemilik kendaraan dan fotokopinya, serta STNK asli juga fotokopinya. Apabila kamu bukan pemilik terdaftar di STNK, maka kamu perlu menyertakan KTP penerima kuasa serta fotokopinya.
Kemudian unduh aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional), daftar dengan mengisi informasi yang dibutuhkan seperti NIK, nomor polisi, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan. Klik tombol “lanjutkan” jika semua informasi sudah diisi dan informasi data kendaraan akan muncul.
Kode bayar akan muncul dan berlaku selama dua jam setelah memastikan informasi data kendaraan benar. Silahkan bayar dalam kurun waktu dua jam karena apabila lewat dari 2 jam maka kamu perlu mengulang proses tersebut dari awal.
Jika pembayaran berhasil dilakukan, aplikasi akan memunculkan e-BPKB dan e-pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.
-
Cara Bayar Pajak Kendaraan lewat Indomaret
Terakhir, kamu dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan di minimarket, seperti di Indomaret. Cara ini berguna seandainya kamu memiliki kendala untuk membayar pajak secara online. Berikut caranya.
Silahkan datang ke Indomaret terdekat dari lokasi kamu dan gunakan monitor yang biasa digunakan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Cari aplikasi Samsat dengan mengetik “Samsat” pada layar.
Setelah masuk, siapkan STNK dan KTP pemilik. Masukan data diri seperti nomor KTP pemilik, nomor plat polisi kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor HP wajib pajak. Apabila data sudah lengkap, maka di layar akan muncul informasi pajak.
Jika informasi kendaraan dan pajak sudah cocok dengan kendaraan kamu, maka bayarlah melalui kasir. Setelah pembayaran, bukti pembayaran akan diberikan dan SMS yang berisi Electronic Registration and Identification akan masuk. Klik SMS tersebut dan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran, bukti pelunasan sudah sah.
Simpan struk bukti pembayaran tersebut untuk pengesahan STNK di Polsek atau Polres terdekat, dan simpan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Untuk mencetak lembar pajak yang ada pada STNK, kamu tetap perlu datang ke kantor Samsat.
Jangan Lupa Cek Pajak Kendaraan Online Agar Membayar Pajak Tepat Waktu
Pembayaran pajak kendaraan adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Akan tetapi, sering kita temui kasus wajib pajak telat untuk membayar pajak kendaraan. Biasanya hal tersebut terjadi karena kesibukan wajib pajak atau kendaraan yang masih dalam proses kredit, atau karena wajib pajak tersebut lupa.
Meski begitu, sangat disarankan untuk menghindari keterlambatan membayar pajak. Apabila kamu telat membayar, terdapat sanksi berupa denda yang akan dikenakan. Denda tersebut dapat bervariasi tergantung dari aturan daerah yang ditetapkan, tapi umumnya denda dikenakan pada PKB dan SWDKLLJ.