Cuti Premi Asuransi Unit Link: Pengertian, Keuntungan dan Kerugian, serta Cara Mengajukannya

Baru kena PHK? Pastinya kondisi ini dapat mengguncang keuangan kamu. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari maupun masa depan ikut terganggu, termasuk pengeluaran untuk asuransi.

Keuangan menjadi terbatas, sehingga kamu akan lebih mengutamakan biaya hidup dan membayar cicilan utang ketimbang asuransi. Tetapi di sisi lain, asuransi sama pentingnya dengan makan atau minum.

Tujuannya sebagai proteksi atau perlindungan atas risiko yang dapat terjadi sewaktu-waktu.    Lalu bagaimana solusinya agar kamu tetap mendapatkan manfaat perlindungan dari asuransi yang dimiliki, namun tidak perlu membayar premi?

Caranya dengan mengajukan cuti premi ke perusahaan asuransi. Cermati.com akan membahas mengenai cuti premi asuransi, serta untung dan ruginya.

Baca Juga: Single Parent Wajib Punya Asuransi Ini Biar Keuangan Aman, Hidup juga Tenang


Ilustrasi cuti premi asuransi 

Pengertian Cuti Premi

Cuti premi adalah fasilitas di mana pemegang polis diperbolehkan tidak membayar premi atau berhenti membayar premi dalam jangka waktu tertentu tanpa kehilangan manfaat asuransi.

Cuti premi merupakan salah satu fasilitas atau fitur yang ada dalam polis asuransi. Biasanya berlaku pada asuransi unit link. Asuransi yang memiliki manfaat ganda, yaitu proteksi sekaligus investasi.

Kapan Cuti Premi Dapat Diajukan?

Kamu atau pemegang polis dapat mengambil atau mengajukan cuti premi ke perusahaan asuransi apabila:

  • Sedang dalam kondisi gawat darurat, seperti kena PHK atau kehilangan pekerjaan, kesulitan finansial, membutuhkan biaya pendidikan atau pengobatan yang besar, sehingga tidak ada dana untuk membayar premi asuransi
  • Ingin menstabilkan keuangan karena pembayaran premi mulai mengacaukan keuangan pribadi atau keuangan keluarga
  • Nilai investasi sudah cukup untuk membiayai biaya asuransi atas polis kamu, seperti biaya pertanggungan, biaya akuisisi, biaya administrasi, dan lainnya.

Bukan Berarti Premi Gratis

Cuti premi bukan berarti premi asuransi gratis atau tidak bayar premi sama sekali. Sebetulnya kamu tetap membayar premi selama masa cuti.

Premi asuransi diambil dari nilai tunai yang sudah terbentuk dari investasi unit link, termasuk biaya lainnya. Maka dari itu, cuti premi bisa diajukan ketika nilai investasi sudah memadai.

Contohnya:

Kamu membayar premi asuransi unit link selama 5 tahun. Kemudian mengajukan cuti premi selama 5 tahun berikutnya. Kamu mendapat perlindungan asuransi selama 10 tahun. Cuti premi dapat dilakukan selama nilai tunai masih mencukupi.

Baca Juga: Jangan Tunggu Sakit, Ketahui Manfaat dan Cara Memilih Asuransi Gigi Terbaik

Untung Rugi Cuti Premi 

Keuntungan

Kerugian

· Absen sementara tidak bayar premi

· Tetap dapat menikmati manfaat pertanggungan, tanpa keluar biaya lagi

· Lamanya cuti premi bisa hitungan bulan atau tahun (jangka waktu berbeda tergantung kebijakan perusahaan asuransi)

· Pertumbuhan nilai polis melambat, bahkan turun ketika return investasi sedang rendah

· Menggerus nilai investasi jika cuti premi terlalu lama

· Berisiko polis batal atau lapse

Oleh karena itu, sebaiknya cuti premi tidak dilakukan dalam jangka panjang untuk menghindari polis lapse. Sebab, kalau polis batal atau tidak aktif, maka yang terjadi adalah:

  • Kamu harus mengajukan polis dan mulai dari nol lagi
  • Harus melewati rangkaian proses underwriting ulang, di mana ada kemungkinan permohonan pengajuan polis baru ditolak atau harus membayar premi tambahan karena bertambahnya usia dan risiko kesehatan
  • Setelah polis baru terbit, harus melewati masa tunggu sebelum bisa mendapat manfaat asuransi
  • Kehilangan mendapat hasil optimal dari investasi sebelumnya dan harus memulai menabung lagi untuk menambah nilai investasimu.

Baca Juga: Manfaat dan Cara Memilih Produk Asuransi Rawat Jalan yang Tepat


Ilustrasi pengajuan asuransi unit link

Syarat dan Cara Mengajukan Cuti Premi

Perusahaan asuransi umumnya memiliki syarat dan tata cara pengajuan cuti premi yang hampir sama.

Syarat Mengajukan Cuti Premi:

  • Usia polis sudah di atas 2 tahun
  • Disiplin membayar seluruh premi pada periode dua tahun tersebut dengan tidak menyalahi ketentuan yang ditetapkan
  • Memiliki nilai polis atau nilai investasi yang cukup untuk membayar biaya asuransi dan administrasi

Cara Mengajukan Cuti Premi:

  • Isi formulir pengajuan cuti premi lewat agen asuransi atau situs perusahaan asuransi
  • Mengisi waktu mulai cuti premi dan kapan berakhirnya
  • Melampirkan dokumen, seperti fotokopi KTP atau identitas yang masih berlaku
  • Setelah itu, permohonan cuti premi akan diproses perusahaan asuransi
  • Bila sudah dinyatakan lengkap, cuti premi akan langsung disetujui dan kamu bisa libur membayar premi sesuai permohonan.

Penting untuk diingat, pengajuan cuti premi harus diterima 1 bulan sebelum jatuh tempo bulan premi berikutnya.

Ajukan Cuti Premi dengan Jangka Waktu Terukur

Sekarang kamu sudah tahu kan apa itu cuti premi? Memanfaatkan fasilitas cuti premi pada asuransi unit link boleh-boleh saja, asalkan ajukan dengan jangka waktu yang terukur.

Misalnya bayar premi 10 tahun, ajukan cuti premi 5 tahun. Jadi, nilai investasi kamu tidak sampai habis. Polis pun tetap aktif sehingga terhindar dari kerugian.

Selama periode absen membayar premi, pastikan kamu tetap memonitor sisa nilai tunai yang tersedia. Segera kembali bayar premi setelah masa cuti selesai.

Baca Juga: Beli Asuransi Kesehatan, Mending Premi Bulanan atau Tahunan?